SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Proses penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Tangerang Selatan dalam perkara gugatan perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN.Tng menjadi sorotan tajam setelah terungkap dugaan pelanggaran prosedur hingga intimidasi terselubung terhadap pelapor, Selasa(19/5/2026).
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, pihak Polres Tangerang Selatan mengajukan 16 dokumen sebagai alat bukti untuk membantah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan penggugat. Namun, menurut pihak penggugat, dokumen-dokumen tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur penyidikan.
Perkara ini bermula dari proses pencabutan laporan polisi yang diduga dilakukan tanpa melibatkan kuasa hukum pelapor, meskipun keberadaan penasihat hukum telah diketahui secara resmi oleh penyidik. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam Pasal 18 ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 disebutkan bahwa apabila pelapor atau saksi didampingi penasihat hukum, maka penyidik wajib memberitahukan jadwal pemeriksaan kepada penasihat hukum yang bersangkutan. Namun, dalam perkara ini, penggugat menilai prosedur tersebut tidak dijalankan.
“Undangan klarifikasi memang dikirim, tetapi tidak pernah disampaikan kepada kuasa hukum. Ini jelas pelanggaran protap,” ujar Endang Darajat dalam keterangannya di persidangan.
Tak hanya itu, pihak penggugat juga menyoroti sejumlah dokumen bukti yang diajukan tergugat, mulai dari bukti T.7 hingga T.16, yang dinilai memiliki banyak kejanggalan. Menurut Endang Darajat, tanda tangan Yogi Saputra dalam berita acara diduga dilakukan di bawah tekanan psikologis karena kuasa hukum tidak dihadirkan dalam proses klarifikasi.
Ia menegaskan, dalam praktik penyidikan yang ideal, berita acara klarifikasi tidak boleh digabungkan dengan berita acara pencabutan laporan. “Keduanya harus dipisahkan dan ditandatangani dengan disaksikan kuasa hukum,” tegasnya.
Sorotan lain muncul pada surat pernyataan Yogi Saputra yang justru disebut menjadi “senjata makan tuan” bagi pihak Polres Tangsel. Dalam surat tersebut, Yogi disebut mencabut laporan karena adanya tekanan dari oknum Kanit Ranmor. Pernyataan itu, menurut penggugat, semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
“Di persidangan sudah terungkap bahwa ada dugaan tekanan terhadap Yogi Saputra untuk mencabut laporan. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang,” lanjut Endang.
Dari hasil analisis pihak penggugat terhadap 16 dokumen yang diajukan, beberapa poin dianggap memperlihatkan adanya cacat prosedural. Di antaranya, undangan klarifikasi tidak dikirim kepada kuasa hukum, berita acara klarifikasi diduga ditandatangani di bawah tekanan, tidak adanya proses mediasi resmi dengan pihak lawan, surat pernyataan Yogi Saputra yang memuat dugaan tekanan, hingga laporan hasil penyelidikan yang dianggap tidak mencerminkan proses yang adil.
“Semakin banyak dokumen yang diajukan, semakin terlihat pola intimidasi yang sistematis,” kata Endang Darajat.
Gugatan yang diajukan penggugat didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penggugat menilai unsur PMH telah terpenuhi karena adanya tindakan pencabutan laporan tanpa kehadiran kuasa hukum, pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Polri, serta dugaan kesengajaan mengabaikan hak pendampingan hukum pelapor.
Penggugat juga mengutip sejumlah yurisprudensi, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440 K/Pdt/2018 yang menyebutkan bahwa tindakan penyidik yang tidak memberitahukan jadwal pemeriksaan kepada kuasa hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 456/Pdt.G/2020 juga disebut menyatakan bahwa pencabutan laporan polisi tanpa kehadiran kuasa hukum dapat dinyatakan batal demi hukum.
Dalam perspektif teori kepatuhan hukum (legal compliance theory), legitimasi institusi penegak hukum ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur, penghormatan terhadap hak warga negara, serta transparansi dan akuntabilitas. Namun, menurut penggugat, Polres Tangerang Selatan dinilai gagal memenuhi ketiga unsur tersebut.
Adapun kuasa hukum Polres Tangerang Selatan dalam perkara ini yakni AKP Krisna Hasiholan, S.H., AIPTU Ali Syafa’at, S.H., dan AIPTU Abdul Syukur, S.H.
Kini publik dan kalangan akademisi hukum menanti putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Putusan tersebut dinilai akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan prosedural atau justru melegitimasi praktik formalitas yang dianggap mengabaikan hak-hak warga negara, (Red).
