SUARAGEMPUR.COM| SERANG – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Raden Adison menuai sorotan tajam. Hingga lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi diterima, proses hukum dinilai berjalan di tempat tanpa kejelasan arah, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor LP/76/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 27 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat sekitar pukul 14.00 WIB di Mapolres Serang, dan langsung ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama pada pukul 14.25 WIB oleh penyidik Unit Jatanras, Bripka Alfian.
Namun, sejak pemeriksaan awal tersebut, perkembangan perkara terkesan stagnan. Hingga 8 Juni 2026, pihak pelapor mengaku belum menerima panggilan lanjutan, apalagi informasi mengenai status hukum terlapor berinisial S yang diketahui merupakan Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Nikomas Gemilang.
“Kami mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Sudah lebih dari tiga bulan, tetapi belum ada kejelasan. Tidak ada pemanggilan lanjutan, tidak ada gelar perkara, bahkan status hukum pun belum ditentukan,” tegas kuasa hukum pelapor.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa proses hukum berpotensi mandek di tengah jalan tanpa kepastian.
Pihak pelapor mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang untuk segera menjalankan proses sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahapan yang dimaksud meliputi pemeriksaan saksi tambahan, gelar perkara, hingga penetapan status hukum terhadap terlapor apabila unsur dan alat bukti dinilai telah cukup.
“Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” lanjutnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak Polres Serang hingga saat ini belum membuahkan hasil. Baik Kepala Satuan Reserse Kriminal maupun Kepala Seksi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Padahal sebelumnya, Kapolres Serang telah menegaskan komitmen institusinya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik, seiring lambannya penanganan perkara ini.
Mandeknya penanganan kasus ini tidak hanya memicu kekecewaan pelapor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak adanya keterbukaan informasi dari pihak penyidik, guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.Kalau mau, saya bisa buatkan versi yang lebih “tajam” lagi (gaya headline keras + framing tekanan ke institusi), atau versi yang lebih aman untuk rilis resmi.
Penulis : Risky
Editor : Fachri





