Law Firm ER & Partner Desak Kapolri Tunda Mutasi dan Nonaktifkan Tiga Petinggi Polri Terkait Kematian Joni Iskandar 

BANDAR LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Law Firm ER & Partner selaku kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar resmi menyampaikan surat permohonan khusus kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil demi menjamin kelancaran proses hukum, objektivitas penanganan perkara, serta kepastian hukum atas kematian Joni Iskandar yang hingga kini masih menyisakan banyak kejanggalan dan pertanyaan publik.

Dalam surat yang diserahkan secara resmi tersebut, kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., mengajukan tiga poin permohonan krusial agar penegakan hukum tidak terganggu oleh kebijakan kepegawaian.

Pertama, memohon penundaan seluruh rencana pendidikan maupun mutasi terhadap Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Pihak keluarga menilai pejabat tersebut memiliki keterlibatan langsung dalam penanganan perkara ini. Apabila yang bersangkutan dipindahkan sebelum proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan tuntas, dikhawatirkan akan menghambat klarifikasi pihak yang bertanggung jawab serta memutus rantai fakta yang sedang diurai.

Kedua, memohon peninjauan kembali Surat Telegram (TR) yang mengatur mutasi Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukai, S.I.K., M.Si., selaku Kapolresta Bandar Lampung. Pihak keluarga meminta agar yang bersangkutan tetap menjabat sampai seluruh proses hukum selesai, mengingat kedudukannya memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa yang menimpa Joni Iskandar. Pemindahan sebelum perkara selesai dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah ada upaya menutupi fakta.

Ketiga, memohon pertimbangan penonaktifan sementara Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., selaku Kepala Kepolisian Daerah Lampung selama proses penanganan perkara berlangsung. Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Polda Lampung, yang bersangkutan membawahi seluruh satuan yang terlibat dalam peristiwa ini. Penonaktifan sementara dianggap perlu untuk menjaga independensi pemeriksaan, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap hasil penegakan hukum yang akan dikeluarkan nanti.

“Langkah ini kami ambil agar proses hukum berjalan lurus, tidak ada gangguan, dan tidak ada pihak yang bisa lepas dari tanggung jawab. Kami minta kepastian hukum, bukan keanehan administrasi atau pemindahan jabatan yang justru menutup akses kebenaran,” tegas Moh. Asnawi selaku kuasa hukum keluarga.

Surat ini kini telah tercatat di penerimaan dokumen resmi Mabes Polri, dan pihak kuasa hukum berharap Kapolri segera merespons serta mengambil keputusan tegas demi kepentingan keadilan dan kebenaran bagi keluarga almarhum maupun masyarakat Lampung pada umumnya, (Red).

  • Related Posts

    Dukung Penuh Langkah Tegas Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Kaperwil Banten Media Suara Gempur Siap Mengawal

    BANTEN|SUARAGEMPUR.COM – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten Media Suara Gempur, Bani Latif, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya sekaligus dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas dan menindak tegas…

    PDOC dan Polda Banten Bagikan Sembako untuk Ratusan Driver Ojol di Cilegon

    SERANG|SUARAGEMPUR.COM – Persatuan Driver Ojek Online Cilegon (PDOC) bersama Polda Banten membagikan paket sembako kepada ratusan pengemudi ojek online di Kota Cilegon dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Dukung Penuh Langkah Tegas Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Kaperwil Banten Media Suara Gempur Siap Mengawal

    Dukung Penuh Langkah Tegas Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Kaperwil Banten Media Suara Gempur Siap Mengawal

    PDOC dan Polda Banten Bagikan Sembako untuk Ratusan Driver Ojol di Cilegon

    PDOC dan Polda Banten Bagikan Sembako untuk Ratusan Driver Ojol di Cilegon

    Law Firm ER & Partner Desak Kapolri Tunda Mutasi dan Nonaktifkan Tiga Petinggi Polri Terkait Kematian Joni Iskandar 

    Law Firm ER & Partner Desak Kapolri Tunda Mutasi dan Nonaktifkan Tiga Petinggi Polri Terkait Kematian Joni Iskandar 

    BPBD Provinsi Lampung Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Ancaman Kemarau Ekstrem El Nino “Godzilla”

    BPBD Provinsi Lampung Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Ancaman Kemarau Ekstrem El Nino “Godzilla”

    Bungkam! Polsek Pagedangan Belum Beri Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu Rp15 Juta

    Bungkam! Polsek Pagedangan Belum Beri Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Kasus Sabu Rp15 Juta

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Pemohon, DPP KAMPUD Layangkan Dumas ke Polda Lampung

    NO COPY