LAMPUNG TIMUR| SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus kematian Joni Iskandar (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang meninggal dunia setelah diamankan aparat, terus menjadi perhatian. Pada Senin (20/7/2026), istri almarhum, Aprlyani Nike Pratitiwi, menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam/Paminal) Polda Lampung guna memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut, Senin (20/7/2027).
Dalam pemeriksaan itu, Nike mengaku menjawab 18 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi penangkapan hingga kabar meninggalnya sang suami. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran atas laporan yang telah diajukan keluarga.
Menurut keterangan Nike, peristiwa bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, ketika sejumlah anggota Polresta Bandar Lampung datang ke rumah mereka di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Saat itu, Joni sedang beristirahat bersama istrinya.
Nike menyatakan suaminya dibawa dalam kondisi sehat dan tidak melakukan perlawanan. Ia bahkan sempat meminta kepada petugas agar menjaga keselamatan suaminya selama proses pemeriksaan.
“Saat itu suami saya dibawa dalam keadaan sehat. Saya juga sempat menitipkan kepada anggota polisi agar suami saya dijaga dan tidak terjadi apa-apa,” ujar Nike.
Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga memperoleh kabar bahwa Joni telah meninggal dunia. Jenazah kemudian tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut pengakuan Nike, ia melihat sejumlah luka pada tubuh suaminya, di antaranya luka tembak, dugaan patah pada leher, tangan dan kaki, serta pembengkakan pada bagian tubuh tertentu. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam laporan.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya memberikan penjelasan berbeda. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyampaikan bahwa Joni merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor bersenjata api.
Menurut kepolisian, saat proses pengembangan perkara, Joni disebut melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas. Polisi menyatakan telah memberikan tembakan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Kepolisian juga menyebut Joni diduga berada di bawah pengaruh narkotika saat penangkapan.
Atas peristiwa tersebut, Nike bersama tim kuasa hukum dari Law Firm ER & Partner telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Selain meminta proses hukum berjalan secara transparan dan objektif, keluarga juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta evaluasi terhadap pernyataan kebijakan “tembak di tempat”, serta meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat,” kata Nike.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan di lingkungan Propam Polri masih berlangsung. Dugaan yang disampaikan keluarga maupun keterangan dari pihak kepolisian masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan, (Red).





