TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial AR di wilayah hukum Polresta Tangerang menjadi perhatian publik. Setelah hampir satu tahun sejak laporan diterima, kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, keluarga korban memiliki pandangan berbeda dan menilai perkembangan penanganan baru terlihat setelah kasus tersebut mendapat sorotan media.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025. Setelah menerima laporan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 Agustus 2025 sebagai dasar untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial AR. Namun, berdasarkan keterangan resmi kepolisian, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga proses penyelidikan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidik menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 7 Juli 2026, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Kapolresta Tangerang menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, AR diketahui sudah tidak lagi berada di alamat tempat tinggalnya sehingga proses pencarian terus dilakukan oleh tim penyidik guna melaksanakan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Di sisi lain, Hanafi selaku orang tua korban menyampaikan bahwa keluarga memiliki pengalaman yang berbeda selama proses penanganan perkara. Menurutnya, dalam kurun waktu yang cukup panjang sejak laporan dibuat, keluarga belum merasakan adanya perkembangan yang signifikan hingga perkara tersebut mulai menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media.
Hanafi menilai penyampaian perkembangan perkara dari pihak kepolisian baru lebih intens setelah kasus ini mendapat sorotan. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan AR sebagai tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan.
“Kami menghargai perkembangan yang sudah ada. Namun harapan kami sederhana, tersangka segera ditangkap agar proses hukum dapat berlanjut sampai persidangan. Korban berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujar Hanafi. Minggu (26/7/2026).
Perbedaan pandangan antara kepolisian dan keluarga korban tersebut menjadi perhatian masyarakat. Di satu sisi, Polresta Tangerang menyatakan seluruh tahapan penanganan telah berjalan sesuai prosedur sejak laporan diterima pada Agustus 2025. Di sisi lain, keluarga korban menilai perkembangan yang mereka rasakan baru tampak setelah perkara mendapat perhatian luas dari media.
Rentang waktu hampir satu tahun sejak laporan diterima hingga penetapan tersangka pun memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai tahapan penanganan perkara selama proses penyelidikan berlangsung. Meski demikian, kepolisian memastikan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Polresta Tangerang dalam memburu dan menangkap tersangka AR yang hingga saat ini belum berhasil diamankan. Keberhasilan penangkapan tersebut dinilai menjadi tahapan penting agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan serta memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan bagi korban.
Masyarakat juga berharap komitmen transparansi yang disampaikan Polresta Tangerang diwujudkan melalui penyampaian perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
(RED SUARAGEMPUR. COM)





