SERANG, BANTEN| SUARAGEMPUR.COM – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Sidak tersebut dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Senin (27/7/2026).
Operasi penertiban menyasar sejumlah lokasi yang selama ini menjadi perhatian, di antaranya kawasan Legok, Pakupatan, Ramayana, hingga Pasar Rau.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya masih adanya tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah resmi disegel oleh Pemerintah Kota Serang.
Selain itu, petugas juga mendata puluhan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (lady companion). Dari lokasi sidak, tim gabungan turut mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek serta beberapa kantong plastik berisi minuman beralkohol racikan (oplosan) sebagai barang bukti.
Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H., menegaskan bahwa tindakan pengelola yang kembali membuka tempat usaha yang telah disegel merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Tindakan nekat beroperasi kembali padahal sudah jelas disegel merupakan pelanggaran serius terhadap aturan daerah dan tidak bisa ditoleransi. Kami mengingatkan seluruh pengelola THM agar menghormati perizinan serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Kota Serang,” tegas Muji Rohman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong penegakan Perda secara konsisten sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Sejumlah tokoh masyarakat Kota Serang turut memberikan dukungan terhadap langkah penertiban tersebut. Mereka berharap penegakan Perda dilakukan secara adil, konsisten, dan berkelanjutan tanpa pandang bulu, sehingga mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Atas temuan dalam sidak tersebut, DPRD Kota Serang mendorong Satpol PP bersama aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah lanjutan yang didorong meliputi pendalaman terhadap dugaan pelanggaran, pengamanan barang bukti, penegakan sanksi administratif, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
DPRD Kota Serang berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Serang yang tertib, aman, dan taat terhadap peraturan yang berlaku.
Reporter: Bani Latif
Editor: Fachri





