TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME dan PT Elesun di kawasan eks PT Freetrend, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/7/2026), mendapat perhatian dari kalangan serikat pekerja, Kamis (30/7/2026).
Di tengah apresiasi terhadap perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan pekerja di kedua perusahaan tersebut masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2026 yang disebut sebesar Rp5.210.377.
“Kami menyambut baik percepatan investasi dan pengembangan teknologi hijau. Namun, jangan sampai kemajuan industri dibangun dengan mengorbankan hak-hak pekerja,” ujar Rustam kepada wartawan.
Menurutnya, apabila dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan UMK terbukti benar, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
“Kehadiran Wakil Presiden seharusnya juga menjadi momentum untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Jika industri ini menjadi kebanggaan nasional, maka kesejahteraan buruhnya juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Rustam mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang agar segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan di PT Yifang CME dan PT Elesun, termasuk melakukan verifikasi terhadap data pembayaran upah apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.
Ia juga meminta manajemen kedua perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan pengupahan yang diterapkan serta segera melakukan penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai muncul kesan ramah investasi, tetapi perlindungan terhadap hak pekerja justru terabaikan. Industri yang maju seharusnya berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yifang CME, PT Elesun, maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Penerbit: Fachri
#WapresGibran#UMKTangerang2026#KSPSIKabupatenTangerang#BuruhTangerang#SuaragempurCom





