TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta instansi pengawas ketenagakerjaan menyusul kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME dan PT Elesun, Jumat (31/7/2026) .
Menurut Rustam, apabila dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut benar terjadi, maka pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah dan instansi pengawas, bukan Wakil Presiden yang datang dalam rangka menjalankan tugas kenegaraan.
“Saya meyakini Bapak Wakil Presiden tidak mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Yang harus dipertanyakan adalah mengapa pejabat daerah membawa beliau ke perusahaan yang diduga masih bermasalah dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Jangan sampai pimpinan negara hanya diperlihatkan sisi baiknya saja,” ujar Rustam.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang apabila dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung dalam waktu lama.
“Kalau benar dugaan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, lalu di mana pengawasan pemerintah daerah? Mengapa perusahaan tersebut justru dijadikan lokasi kunjungan kenegaraan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa kunjungan Wakil Presiden dilakukan untuk meninjau produksi motor listrik dan dinamo sepeda listrik.
Saat dimintai keterangan mengenai penghasilannya, pekerja tersebut mengaku menerima upah sekitar Rp3,3 juta per bulan. Namun, menurut pengakuannya, terdapat potongan sekitar Rp1,3 juta untuk uang makan sehingga penghasilan bersih yang diterimanya hanya sekitar Rp2 juta.
Pekerja tersebut juga mengaku bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan lembur yang menurut pengakuannya bersifat wajib dan dibayar sekitar Rp10.000 per jam pada jam awal lembur.
Selain itu, ia mengaku status hubungan kerjanya tidak jelas karena beberapa kali dialihkan ke perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing), salah satunya melalui OS Sinar Bungkuk.
Ia juga menyampaikan bahwa selama bekerja belum mengetahui adanya serikat pekerja di perusahaan tersebut. Menurut pengakuannya, dirinya juga belum pernah melihat adanya pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.
Pekerja tersebut turut mengaku bahwa saat kunjungan Wakil Presiden berlangsung, para karyawan tidak diperbolehkan keluar dari area perusahaan dan area dijaga ketat oleh petugas keamanan.
Berdasarkan pengakuan pekerja tersebut, Rustam mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi menyeluruh.
Ia meminta pemerintah memeriksa sistem pengupahan, status hubungan kerja, pelaksanaan lembur, hak normatif pekerja, hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
Selain itu, Rustam juga meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penentuan lokasi kunjungan pejabat negara apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran ketenagakerjaan yang belum ditindak.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuka seluruh datanya kepada publik. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ada pembiaran. Penegakan hukum harus berlaku sama kepada semua perusahaan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Yifang CME, PT Elesun, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun pernyataan yang disampaikan oleh Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang dan pekerja yang diwawancarai.
(RED Suara gempur. com)





