TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lilin dan parafin wax di Kawasan Industri Millennium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah kuasa hukum sejumlah pekerja melayangkan dugaan adanya pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Kuasa hukum para pekerja, Suhendra, S.H., mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana apabila terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
“Menurut kami, persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Ada dugaan eksploitasi terhadap pekerja yang perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” ujar Suhendra, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan pelanggaran tersebut meliputi pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp5.210.377 per bulan, tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua pekerja di bagian Welder Engineering, yakni Usep Sudrajat dan Abdul Syukur, tanpa kejelasan status hubungan kerja maupun pemenuhan hak-hak normatif.
Atas temuan tersebut, kuasa hukum mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Kirana Mintra Abadi guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, Desk Ketenagakerjaan Polda Banten juga didorong untuk menindaklanjuti perkara tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana. Kuasa hukum juga meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepesertaan para pekerja.
Di sisi lain, PT Kirana Mintra Abadi diminta memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membayarkan kekurangan upah apabila terbukti terjadi, mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS, serta memenuhi hak-hak lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.
“Kami berharap seluruh dugaan ini dapat diperiksa secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga hak-hak pekerja memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tutup Suhendra.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kirana Mintra Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum para pekerja. Redaksi SUARAGEMPUR.COM telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan dan tetap membuka ruang bagi PT Kirana Mintra Abadi untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RED Suaragempur.com)





