TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya dikeluhkan berjalan lambat, kini menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, Satreskrim Unit PPA Polresta Tangerang berhasil menetapkan seorang pria berinisial AR (40) sebagai tersangka, Selasa (4/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/775/VIII/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN yang dilaporkan oleh ayah korban, Hanafi, pada 6 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/102/VII/RES.1.24/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/80/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim terhadap tersangka berinisial AR.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Ayah korban, Hanafi, mengaku bersyukur karena kasus yang telah dilaporkannya akhirnya ditindaklanjuti hingga penetapan tersangka dan penahanan.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang telah bekerja menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses hukumnya terus berjalan sampai tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujar Hanafi kepada Redaksi SUARAGEMPUR.COM.
Menurut Hanafi, keluarga korban sempat menunggu cukup lama perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun, dengan adanya penangkapan dan penahanan tersangka, keluarga akhirnya memperoleh kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
Berdasarkan informasi, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP yang relevan.
Pihak keluarga berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Dengan perkembangan tersebut, keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirullah, jajaran Satreskrim, Kanit PPA IPTU Ganda Putra Rezeki Sihombing, S.H., beserta seluruh tim penyidik yang telah menangani perkara hingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Keluarga juga berharap proses persidangan nantinya dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana terhadap anak.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





