Polresta Tangerang Bongkar Kematian Perempuan yang Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM – Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, (19/5/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.

“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats’s App antara korban dengan seorang pria berinisial A,” terang Indra Waspada.

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian pada Sabtu, (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ucap Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka A, diketahui pada Minggu (17/5/2026), tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra Waspada.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.

“Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Penulis : Eko

Editor : Fahri

Sumber : Humas Polresta Tangerang. 

  • EKO

    Related Posts

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    SUARAGEMPUR.COM | SERANG — Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. memberikan bantuan sepeda listrik kepada Muhamad Ridwan Januar Nainggolan (16), pelajar yang menjadi korban dugaan penjambretan telepon seluler di…

    Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang mendukung optimalisasi program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) dan pendidikan vokasi industri sebagai upaya memperluas akses masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap keterampilan dan lapangan pekerjaan.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY