SERANG|SUARAGEMPUR.COM — Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan LSM GERAM Banten Indonesia terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang kini memasuki tahapan tindak lanjut oleh aparat penegak hukum. Serang/7/9/2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut. Hal itu tertuang dalam surat balasan resmi Kejari Serang Nomor B-7547/M.6.10/Dek.1/09/2026 tertanggal 3 September 2026.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, S.H., disebutkan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah dilimpahkan kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang untuk diproses lebih lanjut.
Masuknya laporan ke meja Pidsus menjadi perhatian serius, mengingat materi pengaduan LSM GERAM berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penganggaran sektor kesehatan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Laporan LSM GERAM Banten Indonesia dengan Nomor 046/LAPDUMAS/LSM-GERAM/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, menyoroti dugaan adanya indikasi penganggaran fiktif serta potensi kerugian negara pada sejumlah kegiatan di lingkungan Dinkes Kota Serang.
Sedikitnya terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
Pertama, Program Stunting dengan nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar.
Kedua, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp193,27 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program dilakukan.
Apakah seluruh anggaran benar-benar terealisasi sesuai peruntukannya? Apakah seluruh kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran benar-benar dilaksanakan? Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi serta hasil pelaksanaan di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data serta bukti yang tersedia.
Respons Kejari Serang yang melimpahkan laporan tersebut kepada Seksi Pidsus menjadi babak penting dalam proses penanganan pengaduan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pelimpahan laporan ke Pidsus bukan berarti telah terbukti terjadi tindak pidana korupsi. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk meneliti, memverifikasi, dan menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara.
LSM GERAM Banten Indonesia menyambut baik langkah Kejari Serang tersebut dan menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan.
Mereka juga menyatakan siap memberikan data maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses pendalaman.
Sorotan terhadap anggaran kesehatan menjadi penting karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Terlebih, program penanganan stunting merupakan salah satu program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Dengan nilai anggaran yang tidak sedikit, publik tentu berhak mengetahui apakah setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Kini perhatian tertuju kepada Kejari Serang, khususnya Seksi Pidsus, untuk melihat sejauh mana laporan tersebut akan didalami.
Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.
LSM GERAM Banten Indonesia menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kini bola berada di tangan Kejari Serang: apakah dugaan yang dilaporkan hanya sebatas persoalan administrasi, atau justru terdapat persoalan yang lebih serius di balik pengelolaan anggaran Dinkes Kota Serang? Publik menunggu jawabannya.
Editor : Bani Latif





