SERANG|SUARAGEMPUR.COM— Pagu lebih dari Rp1 miliar, tetapi sejumlah data verifikasi dipertanyakan. Kini muncul dugaan lain yang tak kalah serius: ketua yayasan yang menaungi PKBM Kartika Kota Serang disebut-sebut merupakan pegawai aktif di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang). Serang/7/9/2026
Publik berhak mempertanyakan: apakah proses penetapan, verifikasi, dan pengawasan terhadap lembaga penerima dana tersebut benar-benar bebas dari konflik kepentingan?
Angka fantastis tersebut sontak menjadi pertanyaan besar ketika dalam dokumen yang dihimpun media ditemukan sejumlah kolom penting yang disebut masih kosong, termasuk data peserta didik, kondisi sarana-prasarana, serta status verifikasi.
Rp1,04 miliar untuk sebuah lembaga pendidikan nonformal, tetapi indikator verifikasinya justru dipertanyakan. Ada apa?
Sorotan semakin tajam setelah tim media melakukan pengecekan langsung ke lokasi PKBM Kartika pada Sabtu, 5 September 2026.
Sebelumnya, informasi yang diterima menyebutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka berlangsung pada akhir pekan, bahkan dari pagi hingga sore.
Saat tim melakukan pemantauan, hanya satu orang murid yang terlihat. Tidak tampak tenaga pengajar maupun pengelola PKBM di lokasi.
Jika kegiatan belajar memang berjalan, mengapa kondisi di lapangan tidak menunjukkan aktivitas sebagaimana informasi yang diterima?
Dan jika jumlah peserta didik menjadi salah satu dasar pengalokasian anggaran, apakah data peserta didik yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual?
Pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab melalui verifikasi resmi dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
KETUA YAYASAN DIDUGA PEGAWAI DINAS, SIAPA YANG MEMVERIFIKASI?
Informasi mengenai dugaan status ketua yayasan sebagai pegawai aktif Dindik Kota Serang perlu segera diklarifikasi oleh pihak terkait.
Apakah yang bersangkutan memiliki jabatan atau kewenangan yang berkaitan dengan proses administrasi pendidikan?
Apakah pernah terlibat dalam verifikasi, validasi, pengusulan, atau pengawasan bantuan kepada PKBM?
Apakah terdapat mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam proses tersebut?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan PKBM Kartika layak menerima pagu Rp1,04 miliar?
Status sebagai pegawai Dindik, apabila benar, tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun jika terdapat kewenangan, keterlibatan, atau pengaruh dalam proses yang berkaitan dengan lembaga yang dikelola, maka aspek konflik kepentingan tersebut patut diperiksa secara independen.
JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT BESAR, PENGAWASANNYA KECIL
Karena itu, semakin besar nilai anggaran yang dialokasikan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Pagu Rp1.046.300.000 bukan angka kecil.
Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut dialokasikan, siapa penerimanya, apa dasar perhitungannya, berapa peserta didiknya, bagaimana proses pembelajarannya, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, tunjukkan datanya.
Apabila proses verifikasi telah dilakukan, buka dasar verifikasinya.
Dan apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, biarkan pemeriksaan resmi membuktikannya.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
INSPEKTORAT & BKPSDM DITANTANG TURUN TANGAN
Atas rangkaian temuan tersebut, media akan mendorong adanya pemeriksaan dan audit resmi oleh instansi berwenang.
Inspektorat Kota Serang diminta tidak hanya melihat dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi PKBM Kartika.
Sementara BKPSDM Kota Serang didorong untuk memastikan kebenaran status kepegawaian pihak yang disebut sebagai ketua yayasan serta menilai apakah terdapat potensi pelanggaran disiplin atau konflik kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan juga diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan pagu Rp1,046 miliar tersebut.
Pagu Rp1,04 miliar. Data verifikasi dipertanyakan. Sidak menemukan hanya satu murid. Kini muncul dugaan ketua yayasan memiliki status sebagai pegawai Dindik.
Kalau memang bersih, buktikan. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan. Kalau ada masalah, jangan ditutup-tutupi.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara untuk pendidikan.
Editor : Bani Latif





