TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di Polsek Mauk, Polresta Tangerang, setelah tiga warga Kampung Kayu Apu, RT 005/RW 004, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, diamankan terkait dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan keras daftar G, Senin (7/9/2026).
Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial DK, FM, dan JJ. Mereka diamankan oleh jajaran Polsek Mauk di wilayah Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Namun, penanganan perkara tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi SUARAGEMPUR.com, dua dari tiga orang yang diamankan, yakni DK dan JJ, disebut telah dibebaskan sehari setelah penangkapan.
Lebih jauh, sumber informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan pemberian uang sebagai “tebusan” agar kedua orang tersebut dapat dibebaskan.
Menurut informasi tersebut, DK diduga menyerahkan uang sebesar Rp20 juta, sedangkan JJ disebut memberikan Rp15 juta. Jika informasi tersebut benar, total uang yang disebut-sebut mencapai Rp35 juta.
Sementara itu, FM disebut masih menjalani proses hukum di Polsek Mauk.
Informasi lain yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa DK diduga berperan sebagai pemodal dalam pembelian obat-obatan keras daftar G untuk kemudian diperjualbelikan.
Yang menjadi sorotan, DK dan JJ disebut telah keluar dari Polsek Mauk pada Selasa, 1 September 2026, tanpa diketahui adanya proses pengantaran ke tempat rehabilitasi sebagaimana disebutkan pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Mauk, Ipda Aji Solehudin, ketika dikonfirmasi SUARAGEMPUR.com, membenarkan bahwa pihaknya memang mengamankan tiga orang tersebut.
Namun, ia membantah adanya penerimaan uang dari pihak kepolisian.
“Memang benar kami telah mengamankan tiga orang tersebut. Namun setelah melakukan gelar perkara, kami menahan atas nama FM karena berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup kemudian ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya FM ditahan dalam kaitan sebagai ‘penjual’ obat keras daftar G,” ujar Ipda Aji.
Menurutnya, terhadap dua orang lainnya, tidak ditemukan barang bukti yang cukup dan berdasarkan hasil asesmen keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Untuk dua orang lainnya karena tidak ada BB dan berdasarkan asesmen sebagai pengguna obat keras daftar G maka diarahkan untuk rehabilitasi,” katanya.
Terkait informasi dugaan uang Rp35 juta, Ipda Aji secara tegas membantah bahwa pihaknya menerima uang tersebut.
“Terkait masalah uang, coba tanya lagi kepada yang memberi informasi uangnya dikasih ke siapa karena kami tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegasnya.
Meski telah memberikan penjelasan, keterangan pihak kepolisian tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Saat SUARAGEMPUR.com menanyakan secara spesifik ke mana kedua orang tersebut diarahkan untuk menjalani rehabilitasi dan apakah proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) telah dilakukan, Ipda Aji mengatakan bahwa proses tersebut ada.
“Ada, tapi kami tidak bisa membuka semua data tersebut mengingat ada batasan privasi dan SOP pekerjaan kami,” jawabnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. jika memang DK dan JJ diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, di mana proses rehabilitasi tersebut dilakukan dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya?
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, keduanya disebut telah keluar dari Polsek Mauk pada Selasa pagi, hanya berselang sekitar satu hari setelah diamankan pada Senin.
Pertanyaan lain yang juga patut dijelaskan adalah apakah benar telah dilakukan asesmen sebagaimana diklaim pihak kepolisian, kapan asesmen tersebut dilakukan, siapa lembaga yang melakukan asesmen, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar keputusan untuk tidak melakukan penahanan.
Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada bantahan dan informasi sepihak.
Jika benar dua orang dilepaskan karena alasan pengguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi, maka mekanisme tersebut semestinya dapat dijelaskan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa harus membuka data pribadi yang memang dilindungi.
Sebaliknya, apabila benar terdapat pemberian uang sebesar Rp35 juta yang berkaitan dengan pembebasan dua orang tersebut, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Polisi memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan prosedur hukum.
Karena itu, informasi mengenai dugaan uang tebusan Rp35 juta patut ditelusuri secara serius oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan disiplin maupun etik kepolisian apabila terdapat laporan atau bukti pendukung.
Redaksi SUARAGEMPUR.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud memvonis pihak mana pun telah melakukan tindak pidana. Dugaan pemberian uang dan dugaan penyalahgunaan wewenang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi lebih lanjut.
Namun publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: Jika tidak ada uang tebusan, atas dasar apa kedua orang tersebut dibebaskan? Jika benar diarahkan rehabilitasi, di mana tempat rehabilitasinya dan kapan proses asesmennya dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa proses penegakan hukum dapat dihentikan atau seseorang dapat dibebaskan hanya berdasarkan transaksi tertentu.
SUARAGEMPUR.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait dalam rangka menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Penulis: fahri
Editor: Eko
#PolsekMauk#PolrestaTangerang#Tangerang#DugaanTangkapLepas #IsuTebusan #Rp35Juta #ObatKerasDaftarG #Rehabilitasi #PenegakanHukum #Transparansi #SUARAGEMPURcom





