TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang masih menangani perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang wartawan berinisial A. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di depan Gedung Bupati Tangerang, kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Jum’at (11/9/2026).
Berdasarkan hasil wawancara dengan Purba dari bagian Laka Lantas Polresta Tangerang, A merupakan satu-satunya pihak yang sedang menjalani proses penanganan dalam perkara tersebut. Kecelakaan diduga terjadi ketika sebuah sepeda motor keluar ke badan jalan hingga terjadi benturan.
Purba menjelaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya mediasi, musyawarah, dan pendekatan antara para pihak. Namun, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu sikap serta keputusan pihak korban.
“Masih saya suruh upayakan mediasi, musyawarah, dan pendekatan. Namun, perkaranya tetap kami tangani dan berkasnya kami lengkapi. Semuanya bergantung pada pihak korban,” ujar Purba.
Menurutnya, apabila pihak korban bersedia mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), kepolisian akan memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, jika tidak tercapai kesepakatan perdamaian, perkara tersebut akan tetap diproses secara hukum.
“Kalau pihak korban bersedia memohon RJ, silakan ditempuh. Kalau tidak, perkara tetap kami proses,” tegasnya.
Dalam percakapan tersebut juga disampaikan bahwa korban disebut memiliki hubungan dengan ajudan Wakil Bupati. Namun, informasi mengenai identitas dan kedudukan korban masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sementara itu, penanganan terhadap korban kecelakaan disebut telah dilakukan secara maksimal. Santunan atau biaya yang menjadi tanggungan Jasa Raharja juga dikabarkan telah mendapatkan penanganan.
Pihak kepolisian berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan musyawarah untuk memperoleh penyelesaian yang adil. Kendati demikian, proses tersebut tetap bergantung pada kesediaan pihak korban dan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai status hukum A maupun hasil akhir mediasi antara kedua belah pihak. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Red/SUARAGEMPUR.COM)





