TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian. DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendorong pemerintah meningkatkan efektivitas pengawasan menyusul munculnya informasi mengenai sistem pengupahan dan jam kerja di PT Xinhong Indonesia (Xinhong 2), Kecamatan Cikupa, Selasa (20/10/2026).
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja guna memastikan terpenuhinya hak-hak normatif tenaga kerja.
Berdasarkan survei awal KSPSI pada 12 September 2026, diperoleh informasi mengenai pembayaran upah satuan hasil sebesar Rp110 per potong untuk pekerjaan tertentu. Namun, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap total penghasilan, jam kerja, serta hubungan kerja sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran ketentuan upah minimum.
Sorotan KSPSI juga mencakup kondisi kepatuhan pengupahan di kawasan industri Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penelitian awal organisasi, terdapat sekitar 7.431 perusahaan dengan minimal satu pekerja dari sekitar 60.000 entri WLKP yang ditelaah.
Sementara itu, perkiraan narasumber penelitian menyebut tingkat kepatuhan terhadap UMK berada pada kisaran 30–40 persen. Angka tersebut belum merupakan data resmi pemerintah dan masih membutuhkan verifikasi.
Dengan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 sebesar Rp5.210.377, KSPSI berharap pengawasan ketenagakerjaan dapat terus diperkuat melalui pemeriksaan lapangan, pembinaan perusahaan, serta penegakan aturan secara proporsional.
KSPSI mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan instansi pengawasan ketenagakerjaan Provinsi Banten meningkatkan koordinasi dalam menindaklanjuti setiap laporan pekerja.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif.
Persoalan dugaan pelanggaran UMK tidak semestinya hanya menjadi perdebatan, tetapi momentum memperkuat pengawasan, kepatuhan perusahaan, dan perlindungan tenaga kerja.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terbaru yang terverifikasi dari manajemen PT Xinhong Indonesia maupun instansi pengawasan mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan tersebut.
KSPSI berharap pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat bersama-sama memastikan Kabupaten Tangerang tetap menjadi kawasan industri yang produktif, kompetitif, dan menjunjung tinggi hak-hak tenaga kerja.
REDAKSI:SUARAGEMPUR.COM





