TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Centuri, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Selasa (20/10/2026).
Setelah muncul informasi mengenai dugaan pekerja menjalani jam kerja hingga 12 jam dan menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), kini muncul pula isu mengenai kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan kepada pengusaha dari pengawasan.
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mendorong agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diperiksa secara objektif, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat.
KSPSI menilai pengawasan ketenagakerjaan harus berjalan independen, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.
Jika ditemukan bukti adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi pelanggaran ketenagakerjaan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dengan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 sebesar Rp.5.210.377, pemerintah diharapkan memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan dan jam kerja sesuai peraturan yang berlaku.
KSPSI mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan, jam kerja, dan pembayaran lembur di PT Centuri.
Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengawasan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Penegakan hukum ketenagakerjaan harus memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjamin perlakuan yang adil bagi dunia usaha.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun isu keterlibatan oknum pejabat belum dapat dipastikan kebenarannya. Klarifikasi dari manajemen PT Centuri dan instansi terkait masih diperlukan.
REDAKSI:SUARAGEMPUR.COM





