PT Centuri Balaraja Disorot, KSPSI Minta Dugaan Beking Oknum Pejabat Ditelusuri

TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Centuri, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Selasa (20/10/2026).

Setelah muncul informasi mengenai dugaan pekerja menjalani jam kerja hingga 12 jam dan menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), kini muncul pula isu mengenai kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan kepada pengusaha dari pengawasan.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., mendorong agar setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan diperiksa secara objektif, termasuk apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat.

KSPSI menilai pengawasan ketenagakerjaan harus berjalan independen, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

Jika ditemukan bukti adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi pelanggaran ketenagakerjaan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Dengan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 sebesar Rp.5.210.377, pemerintah diharapkan memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan dan jam kerja sesuai peraturan yang berlaku.

KSPSI mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan, jam kerja, dan pembayaran lembur di PT Centuri.

Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengawasan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Penegakan hukum ketenagakerjaan harus memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjamin perlakuan yang adil bagi dunia usaha.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun isu keterlibatan oknum pejabat belum dapat dipastikan kebenarannya. Klarifikasi dari manajemen PT Centuri dan instansi terkait masih diperlukan.

REDAKSI:SUARAGEMPUR.COM

  • Related Posts

    Kejati Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD soal Dugaan Korupsi Lima Proyek PUPR Lampung Selatan

    LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam lima…

    Tolak Bayar Upah Skorsing, Kuasa PT Tunas Alfin Tbk Sebut Anjuran Disnaker Salah, Diduga Juga Ketua APINDO Tangerang

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sengketa ketenagakerjaan di PT Tunas Alfin Tbk Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Kuasa hukum perusahaan bersama HRD disebut menolak membayar kekurangan upah skorsing dan menyatakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kejati Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD soal Dugaan Korupsi Lima Proyek PUPR Lampung Selatan

    Kejati Lampung Teruskan Laporan DPP KAMPUD soal Dugaan Korupsi Lima Proyek PUPR Lampung Selatan

    Tolak Bayar Upah Skorsing, Kuasa PT Tunas Alfin Tbk Sebut Anjuran Disnaker Salah, Diduga Juga Ketua APINDO Tangerang

    Tolak Bayar Upah Skorsing, Kuasa PT Tunas Alfin Tbk Sebut Anjuran Disnaker Salah, Diduga Juga Ketua APINDO Tangerang

    Ironis! PT Bumi Pangan Utama Olah Udang untuk Ekspor, Kesejahteraan Buruh Justru Dipertanyakan

    Ironis! PT Bumi Pangan Utama Olah Udang untuk Ekspor, Kesejahteraan Buruh Justru Dipertanyakan

    PT Centuri Balaraja Disorot, KSPSI Minta Dugaan Beking Oknum Pejabat Ditelusuri

    PT Centuri Balaraja Disorot, KSPSI Minta Dugaan Beking Oknum Pejabat Ditelusuri

    Kabupaten Tangerang Darurat UMK? KSPSI Soroti PT Xinhong Indonesia, Dorong Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan

    Kabupaten Tangerang Darurat UMK? KSPSI Soroti PT Xinhong Indonesia, Dorong Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan

    Polsek Cisoka Cek Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jayanti, BBM Tak Ditemukan di Lokasi

    Polsek Cisoka Cek Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jayanti, BBM Tak Ditemukan di Lokasi

    NO COPY