TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ironis! PT Bumi Pangan Utama, perusahaan pengolahan udang untuk pasar ekspor di Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan akibat dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Selasa (20/10/2026).
Perusahaan yang mengolah hasil laut untuk dipasarkan ke luar negeri tersebut justru dipertanyakan komitmennya dalam memenuhi hak dan kesejahteraan pekerja.
Udang hasil olahan bisa menembus pasar ekspor, tetapi mengapa kesejahteraan buruh yang mengolahnya justru diduga belum memenuhi standar upah minimum?
Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., sebelumnya mendesak pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten segera memeriksa dugaan pelanggaran pengupahan di perusahaan tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena industri berorientasi ekspor semestinya tidak hanya mengejar kualitas produk dan keuntungan bisnis, tetapi juga memastikan hak normatif pekerja terpenuhi.
Jangan sampai udang hasil produksi dihargai tinggi di pasar internasional, sementara tenaga buruh yang mengolahnya justru dihargai murah di negeri sendiri.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten didesak tidak tinggal diam. Pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengupahan PT Bumi Pangan Utama diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Apabila dugaan pembayaran upah di bawah UMK terbukti, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum serta memastikan pemenuhan hak pekerja.
Ekspor boleh mendunia, tetapi kesejahteraan buruh jangan sampai terabaikan. Keuntungan perusahaan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak pekerja.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut belum dinyatakan terbukti melalui pemeriksaan resmi. Klarifikasi terbaru dari manajemen PT Bumi Pangan Utama juga belum diperoleh.
Publik kini menunggu ketegasan pemerintah: apakah industri pengolahan udang berorientasi ekspor ini telah memenuhi hak pekerjanya, atau justru masih menyisakan persoalan upah murah.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





