TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Sengketa ketenagakerjaan di PT Tunas Alfin Tbk Cabang Cikupa, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Kuasa hukum perusahaan bersama HRD disebut menolak membayar kekurangan upah skorsing dan menyatakan anjuran Disnaker salah.
Penolakan tersebut terungkap dalam pertemuan dengan PC FSP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2026).
Ironisnya, kuasa hukum perusahaan disebut juga menjabat sebagai Ketua APINDO Kabupaten Tangerang, organisasi pengusaha yang memiliki peran strategis dalam hubungan industrial dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Kronologi Singkat Sengketa
1.9 Februari 2026: PT Tunas Alfin Tbk mengeluarkan surat skorsing terhadap Olivie Jeremia, pekerja tetap sejak 2017.
2.2 Maret 2026: Pekerja disebut dilarang memasuki area produksi tanpa kejelasan penugasan.
3.4 Maret 2026: Skorsing kedua diterbitkan hingga 1 April 2026. Upah diduga dipotong 50 persen dari gaji pokok Rp16 juta.
4.Proses Disnaker: Perselisihan berlanjut hingga mediator Disnaker menerbitkan anjuran.
5.19 Oktober 2026: Kuasa hukum dan HRD perusahaan disebut menolak pembayaran kekurangan upah serta menilai anjuran Disnaker salah.
6.Laporan Polda Banten: Persoalan tersebut telah dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Banten.
Sikap Kuasa Hukum perusahaan yang juga pemilik Outsourcing di PT. TUNAS ALVIN Jadi Sorotan
Apa dasar hukum perusahaan menyatakan anjuran Disnaker salah, terlebih kuasa hukumnya disebut menjabat sebagai Ketua APINDO Kabupaten Tangerang, yang juja memiliki Outsourcing diperusahaan tersebut.
Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mengatur kewajiban pembayaran upah selama skorsing dalam proses PHK. Sementara itu, keberatan terhadap anjuran mediator dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kini publik menunggu tindak lanjut Desk Ketenagakerjaan Polda Banten terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Jabatan dan kedudukan tidak boleh menghalangi penegakan hukum serta perlindungan hak pekerja.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi terbaru perusahaan dan kuasa hukumnya masih perlu dikonfirmasi.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





