LAMPUNG | SUARAGEMPUR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam lima proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa (20/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada satuan kerja kejaksaan di wilayah Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan,” ujar Ricky, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, proses penerusan laporan tersebut telah dilakukan sejak 24 Agustus 2026. Menurutnya, laporan bernomor 52 dan 53 itu telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan kepada Kejari Lampung Selatan.
Sebelumnya, pada Kamis (6/8/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., menyampaikan bahwa organisasinya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam sejumlah proyek Dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2024.
Seno mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut secara resmi kepada Kejati Lampung. Laporan itu mencakup lima paket pekerjaan dengan nilai kontrak yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp20,694 miliar.
Adapun lima paket pekerjaan yang dilaporkan meliputi:
1. Perencanaan pembangunan Convention Hall Kalianda, dengan nilai kontrak Rp533 juta, dikerjakan oleh CV Dipasanta Pratama.
2. Pengawasan pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda, dengan nilai kontrak Rp737 juta, oleh CV View Consultant.
3. Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda, dengan nilai kontrak Rp18,5 miliar, dikerjakan oleh PT Rindang Tiga Satu Pratama.
4. Paket pemasangan paving block Lapangan Korpri, dengan nilai kontrak Rp482 juta.
5. Belanja bahan bangunan dan konstruksi, dengan nilai kontrak Rp442 juta.
Seno berharap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran proses tender, baik untuk pekerjaan perencanaan, pengawasan, maupun pembangunan, serta investigasi terhadap lokasi pekerjaan.
Menurut Seno, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk proses tender yang diduga hanya bersifat formalitas. Ia menyoroti jumlah peserta yang mendaftar dibandingkan dengan peserta yang memasukkan dokumen penawaran, serta nilai penawaran yang disebutnya berdekatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS).
Selain itu, DPP KAMPUD juga menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik, antara lain pembangunan Convention Hall Kalianda, pemasangan paving block Lapangan Korpri, serta belanja bahan bangunan dan konstruksi.
Seno mengklaim hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya bagian bangunan yang dinilai kurang rapi dan mengalami keretakan. Pihaknya juga menduga terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis.
Untuk paket perencanaan dan pengawasan, ia turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah komponen pekerjaan, termasuk keberadaan personel yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Atas temuan yang diklaim itu, DPP KAMPUD menduga adanya potensi penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak terkait dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa DPP KAMPUD membuka kemungkinan untuk menyampaikan laporan secara formal dan materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
DPP KAMPUD berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut merupakan dugaan yang perlu diverifikasi melalui proses penegakan hukum. Belum ada keterangan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil pemeriksaan substantif Kejari Lampung Selatan maupun tanggapan dari pihak Dinas PUPR Lampung Selatan dan perusahaan-perusahaan yang disebutkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





