Dua Kadisnaker Hanya Jawab Lewat WhatsApp, Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Belum Tanggapi Laporan KSPSI Soal Dugaan Upah Murah

SUARAGEMPUR.COM | KABUPATEN TANGERANG —Laporan resmi DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) (MJH) Kabupaten Tangerang terkait dugaan maraknya pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pelanggaran norma ketenagakerjaan mulai mendapat respons dari dua kepala dinas tenaga kerja. Namun, hingga Jumat (23/10/2026), belum ada tanggapan yang diterima KSPSI dari Gubernur Banten maupun Bupati Tangerang.

Ironisnya, persoalan yang menyangkut perlindungan hak-hak ribuan pekerja tersebut sejauh ini baru mendapatkan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, sementara langkah pemeriksaan lapangan belum diketahui.

Pada Senin (19/10/2026), Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memberikan tanggapan melalui WhatsApp dengan menyatakan:

“Siap, kita akan membina sesuai tupoksi dan kewenangan pemkab.”

Pada hari yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten juga memberikan respons melalui WhatsApp dengan kalimat singkat:

“Terima kasih.”

Kedua tanggapan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang telah disampaikan secara resmi oleh KSPSI.

Sebelumnya, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang melalui surat Nomor 048/DPC-KSPSI/X/2026 menyampaikan pengaduan resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Banten, Kapolda Banten, dan Bupati Tangerang.

Pengaduan tersebut didasarkan pada hasil survei awal dan informasi pekerja mengenai dugaan pembayaran upah di bawah UMK, jam kerja mencapai 12 jam sehari, pembayaran lembur yang tidak sesuai ketentuan, serta persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam lampiran pengaduan, KSPSI mencantumkan puluhan perusahaan yang dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Penelitian awal KSPSI juga mencatat sekitar 60.000 entri Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Setelah dilakukan penyaringan terhadap perusahaan yang mencantumkan sedikitnya satu pekerja, diperoleh sekitar 7.431 perusahaan. Data tersebut masih membutuhkan validasi pemerintah.

Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., melalui sikap organisasi yang dipimpinnya, mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada komunikasi administratif, tetapi segera menunjukkan tindakan nyata.

KSPSI menilai laporan dugaan pelanggaran upah minimum harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Terlebih, fungsi pengawasan norma ketenagakerjaan pada umumnya berada pada pemerintah provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan.

Karena itu, tanggapan singkat dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dinilai belum cukup untuk menjawab substansi pengaduan yang membutuhkan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.

Sementara itu, pernyataan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mengenai rencana pembinaan diharapkan segera diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.

KSPSI menegaskan bahwa pembinaan perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Di tengah persoalan tersebut, belum adanya tanggapan dari Gubernur Banten dan Bupati Tangerang turut menjadi perhatian.

KSPSI berharap kedua kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran pengupahan yang berpotensi merugikan pekerja dan keluarganya.

Sebagai pimpinan daerah, Gubernur Banten diharapkan memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif. Sementara Bupati Tangerang didorong memperkuat pembinaan dan koordinasi lintas instansi.

Pertanyaannya, sampai kapan laporan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja hanya berhenti pada respons singkat tanpa kejelasan jadwal pemeriksaan dan hasil tindak lanjut?

DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil langkah terukur, termasuk memeriksa perusahaan yang dilaporkan serta mengevaluasi efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

KSPSI juga meminta pemerintah memberikan jawaban resmi secara tertulis mengenai penanganan pengaduan tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, instansi berwenang diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi mengenai jadwal pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan resmi atas dugaan yang disampaikan KSPSI. Perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam laporan tetap berhak memberikan klarifikasi dan seluruh dugaan harus diuji melalui pemeriksaan yang sah.

Bagi KSPSI, ukuran keseriusan pemerintah bukan terletak pada cepat atau lambatnya membalas WhatsApp, melainkan pada keberanian dan ketegasan memastikan hak-hak pekerja benar-benar dilindungi.

Editor : Eko.w

  • EKO

    Related Posts

    Korban Begal di Tigaraksa Tolak Tawaran Damai Rp25 Juta, Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal dan Polisi Kejar Penadah Motor

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Korban dugaan pencurian dengan kekerasan (curas), NKA (29), warga Lampung Utara, menolak tawaran perdamaian senilai Rp25 juta yang menurut pengakuannya disampaikan oleh pihak pelaku. Korban meminta…

    Proyek Pagar Puspemkab Tangerang Rp5 Miliar Disorot, Dugaan Pencurian Listrik Mencuat, APH Didesak Turun Tangan

    KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Proyek pembangunan pagar Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan listrik tanpa izin dalam pelaksanaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Korban Begal di Tigaraksa Tolak Tawaran Damai Rp25 Juta, Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal dan Polisi Kejar Penadah Motor

    Korban Begal di Tigaraksa Tolak Tawaran Damai Rp25 Juta, Desak Hakim Jatuhkan Hukuman Setimpal dan Polisi Kejar Penadah Motor

    Proyek Pagar Puspemkab Tangerang Rp5 Miliar Disorot, Dugaan Pencurian Listrik Mencuat, APH Didesak Turun Tangan

    Proyek Pagar Puspemkab Tangerang Rp5 Miliar Disorot, Dugaan Pencurian Listrik Mencuat, APH Didesak Turun Tangan

    Dua Kadisnaker Hanya Jawab Lewat WhatsApp, Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Belum Tanggapi Laporan KSPSI Soal Dugaan Upah Murah

    • By EKO
    • Oktober 23, 2026
    • 5 views
    Dua Kadisnaker Hanya Jawab Lewat WhatsApp, Gubernur Banten dan Bupati Tangerang Belum Tanggapi Laporan KSPSI Soal Dugaan Upah Murah

    Tawuran di Cibadak, Polsek Cikupa Amankan Seorang Pelajar

    • By EKO
    • Oktober 23, 2026
    • 7 views
    Tawuran di Cibadak, Polsek Cikupa Amankan Seorang Pelajar

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu di Dua Lokasi

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    Grebek Rantau Panjang, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 6 Orang Pengguna Narkoba

    NO COPY