KABUPATEN TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Proyek pembangunan pagar Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan listrik tanpa izin dalam pelaksanaan pekerjaan. Aparat penegak hukum (APH) didesak menelusuri informasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, Jumat (23/10/2026).
Persoalan ini mencuat setelah Liputan45.com memberitakan dugaan penggunaan listrik secara tidak sah dalam proyek pembangunan pagar Puspemkab Tangerang. Sebelumnya, proyek pembangunan gerbang Puspemkab dengan nilai anggaran sekitar Rp2,4 miliar juga menjadi perhatian publik.
Dugaan penggunaan listrik tanpa izin tersebut berkaitan dengan sumber pasokan listrik yang digunakan untuk menunjang aktivitas pembangunan pagar di lingkungan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pencurian listrik. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Polresta Tangerang dan Kejaksaan Diminta Menelusuri
Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang didesak menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penelusuran diharapkan mencakup kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Sejumlah hal perlu mendapat kejelasan, mulai dari sumber pasokan listrik yang digunakan selama pekerjaan berlangsung, legalitas sambungan listrik, hingga pihak yang bertanggung jawab atas biaya pemakaian listrik.
Selain itu, perlu dipastikan apakah kebutuhan listrik telah diperhitungkan dalam kontrak pekerjaan dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan administrasi serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejelasan atas aspek-aspek tersebut penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
PT PLN (Persero) juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap instalasi dan sambungan listrik yang digunakan di lokasi proyek.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi instalasi di lapangan, data pelanggan, alat ukur pemakaian listrik, serta catatan pembayaran yang tersedia.
Apabila ditemukan indikasi penggunaan tenaga listrik tanpa hak, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Selain dugaan penggunaan listrik tanpa izin, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan pembangunan pagar Puspemkab tersebut.
Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp5 miliar menuntut pelaksanaan pekerjaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kontrak. Pengawasan tidak hanya menyangkut kualitas fisik bangunan, tetapi juga penggunaan fasilitas penunjang serta pertanggungjawaban biaya selama proyek berlangsung.
Inspektorat Kabupaten Tangerang juga didorong melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Penelusuran secara terbuka dinilai penting untuk memastikan pembangunan fasilitas pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum.
APH diharapkan menilai informasi awal dan bukti yang tersedia secara objektif, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan listrik telah sesuai ketentuan dan tercatat secara resmi, penjelasan kepada publik diperlukan untuk memberikan kepastian serta menghindari berkembangnya dugaan yang tidak terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan listrik tanpa izin tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, kontraktor pelaksana, PLN, serta pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan kepentingan publik.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





