TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Korban dugaan pencurian dengan kekerasan (curas), NKA (29), warga Lampung Utara, menolak tawaran perdamaian senilai Rp25 juta yang menurut pengakuannya disampaikan oleh pihak pelaku. Korban meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa serta mendesak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk orang yang diduga menerima sepeda motor hasil kejahatan, jumat (23/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari peristiwa kekerasan yang dialami NKA di Kampung Picung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026. Korban mengaku mengalami luka tusuk di bagian punggung setelah diserang oleh sejumlah orang.
Di tengah proses persidangan, korban mengungkap adanya tawaran uang perdamaian sebesar Rp25 juta. Namun, ia bersama keluarganya memilih menolak tawaran tersebut dan melanjutkan proses hukum.
“Nyawa saya hampir melayang. Saya ingin keadilan, bukan sekadar uang perdamaian,” demikian inti harapan korban yang disampaikan kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi ketika dirinya baru keluar dari sebuah supermarket di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, seorang perempuan yang tidak dikenalnya menghampiri dan meminta diantarkan menuju Kampung Picung, Kecamatan Tigaraksa. Tanpa menaruh curiga, NKA memenuhi permintaan tersebut.
Namun, setibanya di lokasi yang dituju, dua pria yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendatangi dan menyerang korban.
NKA mengaku dipukul menggunakan balok kayu sebelum dibawa ke area persawahan. Di lokasi tersebut, para pelaku diduga mengancamnya menggunakan senjata tajam dan meminta telepon genggam serta sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polresta Tangerang. Dalam perkembangan penyelidikan, seorang terduga pelaku berinisial ASB (21) dilaporkan berhasil ditangkap di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, NKA mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai tawaran perdamaian yang disebut mencapai Rp25 juta.
Menurut korban, tawaran itu disampaikan melalui komunikasi telepon oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui secara pasti.
NKA mengatakan keluarganya keberatan menerima tawaran tersebut karena menilai kekerasan yang dialaminya merupakan persoalan serius yang harus diproses melalui jalur hukum.
“Ada upaya pihak keluarga minta melakukan perdamaian, tapi dari pihak keluarga saya berat hati untuk melakukan damai seperti itu. Makanya lanjut,” ungkap NKA.
Ia juga menyebut nominal uang yang didengar dalam komunikasi tersebut.
“Ya, dari yang saya dengar sih ada sekitar Rp25 juta itu dari pihak pelaku. Sama kita ditolak. Keinginan saya semoga pelaku bisa dapat yang benar-benar adil, setimpal dengan perlakuan yang dilakukan ke saya,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, identitas orang yang menghubungi korban, pihak yang mengajukan tawaran, serta konteks komunikasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
NKA mengaku telah mengikuti persidangan perkara tersebut di PN Tangerang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, agenda putusan disebut dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026.
Namun, korban mengaku mempertanyakan jalannya persidangan setelah diminta meninggalkan ruang sidang, sementara menurut pengamatannya proses persidangan masih berlanjut.
“Saat persidangan menurut saya ada yang janggal karena setelah melakukan persidangan pelaku masih melakukan sidang kembali dan di situ kita disuruh keluar,” ungkapnya.
NKA mengaku ingin mengetahui agenda yang berlangsung setelah dirinya meninggalkan ruang sidang.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti tahapan persidangan yang berlangsung saat itu maupun alasan korban diminta keluar. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari pihak PN Tangerang untuk memperoleh penjelasan mengenai agenda persidangan dan prosedur yang diterapkan.
Selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa ASB, NKA berharap kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Salah satu hal yang menjadi perhatian korban adalah keberadaan sepeda motor miliknya yang diduga dirampas dalam peristiwa tersebut. Ia meminta polisi menelusuri pihak yang diduga menerima atau menadah kendaraan tersebut apabila terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Menurut korban, sepeda motor itu merupakan bagian dari kerugian materiil yang dialaminya dan ia berharap kendaraan tersebut dapat ditemukan kembali.
Selain keberadaan motor, korban berharap penyidik turut menelusuri peran perempuan yang awalnya meminta dirinya untuk mengantar ke Kampung Picung serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kejadian tersebut.
Pengungkapan peran masing-masing pihak dinilai penting agar proses hukum tidak berhenti pada satu terdakwa apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya keterlibatan pihak lain.
Menjelang agenda putusan yang menurut keterangan korban dijadwalkan pada 2 November 2026, NKA berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk kekerasan yang dialaminya, ancaman terhadap keselamatan jiwa, dan kerugian materiil.
Ia juga berharap aparat penegak hukum terus menindaklanjuti informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai prosedur dan bukti yang tersedia.
“Keinginan saya semoga pelaku bisa dapat yang benar-benar adil, setimpal dengan perlakuan yang dilakukan ke saya,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian terkait perlindungan korban tindak pidana kekerasan dan pentingnya pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan dari PN Tangerang mengenai agenda persidangan, Polresta Tangerang mengenai perkembangan penanganan pihak lain dan keberadaan sepeda motor korban, serta pihak terdakwa mengenai dugaan tawaran perdamaian senilai Rp25 juta.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
REDAKSI: SUARAGEMPUR.COM





