SERANG | SUARAGEMPUR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, sabtu (7/11/2026).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang mengakibatkan dua personel PJR mengalami luka-luka. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka cukup serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Maruli, jumat (6/11/2026).
Maruli menjelaskan, peristiwa bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya dugaan tindak pidana di dalam kendaraan tersebut.
Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang keluar dari mobil. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan. Pengemudi justru menjalankan kendaraannya hingga mengakibatkan salah satu personel tersenggol, sementara personel lainnya tersangkut di bagian kap depan kendaraan dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer.
“Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan tersebut.
ED ditangkap pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Sementara AM diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
Maruli mengungkapkan, berdasarkan keterangan pengemudi, yang bersangkutan mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat personel yang tersangkut di bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu mobilnya hingga kurang lebih tiga kilometer tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu rekaman video CCTV.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan satu lainnya dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 348 KUHP tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Polda Banten menyatakan proses penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sumber: Bidhumas Polda Banten





