Dibumbui Ketidak Sesuaian dan Penyimpangan, Proyek Betonisasi Balaraja-Kresek Timbulkan Keresahan ! ANDALALIN di Pertanyakan ?

Dibumbui Ketidak Sesuaian dan Penyimpangan, Proyek Betonisasi Balaraja-Kresek Timbulkan Keresahan ! ANDALALIN di Pertanyakan ?

Kabupaten Tangerang – suaragempur.com – Viral dibeberapa media online, kegiatan infrastruktur proyek betonisasi jalan raya Balaraja – Kresek, tepat di depan Terminal Pasar Sentiong yang dikerjakan pada Sabtu (14/09) lalu, kembali menjadi sorotan publik. Pekerjaan proyek yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas tak berujung. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan keresahan dan kerugian yang signifikan. Senin,16/09/2024

Mulai dari tahap awal hingga pelaksanaan, proyek ini sarat akan kejanggalan dan ketidakprofesionalan, namun hal ini tidak menyudutkan pihak kontraktor. Sejak awal, pihak pemenang tender proyek ini terkesan abai terhadap lingkungan sekitar. Tidak adanya koordinasi pihak intansi pemerintahan khususnya kecamatan Balaraja dengan pihak kontraktor dan minimnya pengaturan lalu lintas, untuk dapat mengurai akar permasalahan kemacetan yang sangat buruk. Bahkan, kualitas pekerjaan pun dipertanyakan?

Terpantau, proses pengecoran awal (B-nol) yang baru saja dicor belum 24 jam, sudah langsung dikerjakan pengecoran betonisasi utama. Hal ini tentu saja akan sangat mempengaruhi kualitas dan daya tahan jalan tersebut. Terlihat pengerjaan coran B-nol banyak yang hancur.

“Pengecoran betonisasi langsung dituangkan supaya buru – buru cepat selesai. Karena antisipasi lalu lintas kemacetan pak” kata pengawas Bina marga inisial SI kepada awak media.

Selama seminggu terakhir, warga pengguna jalan terus mengeluhkan kemacetan yang parah. Timbul pertanyaan, apakah sudah ada izin ANDALALIN nya? Proyek pembangunan yang mempengaruhi lalu lintas secara signifikan wajib mengurus izin ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas). Guna untuk memastikan bahwa dampak lalu lintas dari proyek tersebut di identifikasi dan dikelola dengan baik.

Pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait seakan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Bahkan, standar spesifikasinya pun tidak dipenuhi, terbukti dengan tidak adanya papan informasi anggaran. Hal itu tentu sudah menyalahi aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terkesan sengaja dilakukan oleh pihak kontraktor untuk mengelabui publik.

“Saya sudah menyarankan agar papan proyek segera dipasang. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak pelaksana proyek. ucap pengawas Bina marga AM (inisial-red).

Dari hal tersebut, mengundang pertanyaan :  Siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini ?  Ketidakprofesionalan pihak pelaksana proyek dan lemahnya pengawasan dari pemerintahan serta dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat menjadi bukti nyata bahwa proyek ini sarat akan masalah.

Lalu, bagaimana dengan Analisis Dampak Lalu lintas (ANDALALIN), Apakah proyek ini sudah melalui proses ANDALALIN yang sesuai dengan ketentuan? Jika ya, mengapa dampak negatif seperti kemacetan parah dan kerusakan lingkungan tidak diantisipasi?

Awak media bersama dengan aktivis dan kontrol sosial wilayah Kecamatan Balaraja mendesak pihak – pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Proyek betonisasi jalan raya Balaraja – Kresek harus dihentikan sementara hingga semua masalah dapat diselesaikan. Selain itu, pihak pelaksana proyek harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat.

Kepada pihak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek – proyek infrastruktur lainnya. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali dan merugikan masyarakat.

(tim)

Post Comment

Dilarang Copy Paste