Sepeda Listrik Merajalela, Anak-Anak Jadi Korban, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Wilayah kecamatan Balaraja kini dibanjiri sepeda listrik. Kemudahan dan harga yang terjangkau membuat kendaraan ini semakin populer di kalangan masyarakat, termasuk anak-anak di bawah umur. Ironisnya, di balik kemudahan akses ini, tersimpan bahaya laten yang mengancam keselamatan anak-anak. Selasa, 24/09/2024

Banyak orang tua dengan bebas memberikan sepeda listrik kepada anak-anak mereka, tanpa mempertimbangkan resiko yang mengintai. Anak-anak seenaknya melintas di jalan raya, bahkan hingga ke jalan besar utama. Ada pula yang menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi ke sekolah. Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan?

Program pemerintah yang gencar menggalakkan penggunaan sepeda listrik, semestinya diimbangi dengan edukasi dan pengawasan yang ketat. Nyatanya, kemudahan akses ini justru membuka peluang terjadinya kecelakaan dan tindak kejahatan.

Leon, anggota LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, menyoroti masalah ini. Ia mendesak pemerintah desa se-kecamatan Balaraja untuk segera mengambil tindakan. “Sudah banyak kasus kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengguna sepeda listrik. Mereka menjadi korban perampasan dan sering terjatuh di jalan. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegas Leon.

Kebebasan yang diberikan orang tua kepada anak-anak untuk mengendarai sepeda listrik tanpa pengawasan yang memadai, sama saja dengan membiarkan anak-anak bermain dengan api. Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dengan mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik, terutama bagi anak-anak. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya penggunaan sepeda listrik dan pentingnya keselamatan berkendara juga harus gencar dilakukan.

(Oim)

  • Related Posts

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG — Dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan PT Global Printpack Indonesia, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Pajajaran/Jl. Pasir Randu No. 98, RT 003/RW 003, Desa Kadu, Kecamatan…

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    TANGERANG | SUARAGEMPUR.COM — Ketua PC F SP PPMI KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh Januri, S.H., mengantarkan langsung tembusan surat somasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kabupaten Tangerang, Dinas Tenaga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Diduga Upah di Bawah UMK hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Dipersoalkan, KSPSI Soroti Pekerja Outsourcing di PT Global Printpack Indonesia

    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    • By EKO
    • September 28, 2026
    • 7 views
    Sentuhan Empati Kapolda Banten, Pelajar Korban Jambret HP di Walantaka Dapat Sepeda Listrik

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Dorong Kesejahteraan Nelayan, Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Desa Lontar Diserahterimakan

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    Ketua PC F SP PPMI KSPSI Tangerang Antar Tembusan Somasi ke Pengawas Disnaker Banten, Siap Gelar Aksi di PT Tunas Alfin

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    BPBD Lampung Tegaskan Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu Sesuai Aturan, PPK Bantah Dugaan Cacat Administrasi

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    MBG Harus Berbenah: Menjaga Gizi, Anggaran, dan Amanah Publik

    NO COPY