Rustam Effendi, S.H.,M.H. Desak Tindakan Tegas Atas Kemunculan Kembali Penjualan Obat Golongan G di Kabupaten Tangerang

Rustam Effendi, S.H.,M.H. Desak Tindakan Tegas Atas Kemunculan Kembali Penjualan Obat Golongan G di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Aktivis Pemerhati Generasi Bangsa, Rustam Effendi, S.H.,M.H. mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap kemunculan kembali penjualan obat golongan G jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal di Kabupaten Tangerang. Minggu (06/10/2024)

Beberapa toko penjual obat golongan G tanpa izin dan resep dokter diketahui telah kembali beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cisoka dan Kecamatan Solear. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, titik tiga lokasi di Kecamatan Balaraja telah diidentifikasi: Di Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Jalan Raya Serang, Desa Sentul Jaya dan Jalan Irigasi Tobat-Balaraja.

Sedangkan di Kecamatan Cisoka, tiga lokasi telah diidentifikasi: Jalan Raya Cisoka-Selapajang, Jalan Raya Tigaraksa-Caringin, Jalan Raya Cempaka-Cisoka dan satu titik di Kecamatan Solear, Jalan Raya Cisoka-Adiyasa.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyampaikan, ” Terimakasih Informasinya, Proses Hukum bila benar infonya serta jika diperjualbelikan secara ilegal, ” Tegas Kapolresta Tangerang dalam pesan WhatsApp nya.

Menanggapi hal tersebut, Rustam Effendi, S.H.,MH. Menyatakan, “Mengenai kemunculan kembali obat golongan G, saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Jika ada oknum aparat yang terlibat dan terbukti bersalah, saya akan melaporkan mereka ke Propam.” Ungkapnya

Lebih lanjut dari sisi hukum, ia menjelaskan, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

“Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin”, Ucap Rustam.”kalau tidak ada izin”? tanyanya, lebih dalam Rustam Effendi menyatakan” Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198. Pasal 197 berbunyi. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”. Pasal 198 berbunyi.”Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.

Kemunculan kembali penjualan obat golongan G jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal merupakan masalah serius, karena mengancam kesehatan dan keselamatan publik. Desakan Aktivis Pemerhati Generasi Bangsa, untuk tindakan tegas merupakan langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki laporan ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(Red)

 

Post Comment

Dilarang Copy Paste