Rustam Effendi, S.H.,M.H. Desak Tindakan Tegas Atas Kemunculan Kembali Penjualan Obat Golongan G di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Aktivis Pemerhati Generasi Bangsa, Rustam Effendi, S.H.,M.H. mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap kemunculan kembali penjualan obat golongan G jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal di Kabupaten Tangerang. Minggu (06/10/2024)

Beberapa toko penjual obat golongan G tanpa izin dan resep dokter diketahui telah kembali beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cisoka dan Kecamatan Solear. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, titik tiga lokasi di Kecamatan Balaraja telah diidentifikasi: Di Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Jalan Raya Serang, Desa Sentul Jaya dan Jalan Irigasi Tobat-Balaraja.

Sedangkan di Kecamatan Cisoka, tiga lokasi telah diidentifikasi: Jalan Raya Cisoka-Selapajang, Jalan Raya Tigaraksa-Caringin, Jalan Raya Cempaka-Cisoka dan satu titik di Kecamatan Solear, Jalan Raya Cisoka-Adiyasa.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyampaikan, ” Terimakasih Informasinya, Proses Hukum bila benar infonya serta jika diperjualbelikan secara ilegal, ” Tegas Kapolresta Tangerang dalam pesan WhatsApp nya.

Menanggapi hal tersebut, Rustam Effendi, S.H.,MH. Menyatakan, “Mengenai kemunculan kembali obat golongan G, saya mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Jika ada oknum aparat yang terlibat dan terbukti bersalah, saya akan melaporkan mereka ke Propam.” Ungkapnya

Lebih lanjut dari sisi hukum, ia menjelaskan, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

“Kalau soal obat berbahaya, pertama bisa terkena Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin”, Ucap Rustam.”kalau tidak ada izin”? tanyanya, lebih dalam Rustam Effendi menyatakan” Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198. Pasal 197 berbunyi. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”. Pasal 198 berbunyi.”Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.

Kemunculan kembali penjualan obat golongan G jenis Eximer dan Tramadol secara ilegal merupakan masalah serius, karena mengancam kesehatan dan keselamatan publik. Desakan Aktivis Pemerhati Generasi Bangsa, untuk tindakan tegas merupakan langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki laporan ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

(Red)

 

  • Related Posts

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    LAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi…

    Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak

    BANDARLAMPUNG| SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Polresta Tangerang Peringati Hari Bhayangkara Bersama Ribuan Masyarakat di Alun-Alun Tigaraksa

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Camat Kemiri Hadiri Santunan Anak Yatim TTKKBI di Desa Klebet, Wujudkan Kepedulian dan Kebersamaan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    NO COPY