Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Aktivitas lalu lintas mobil dump truck muatan tanah di wilayah Kabupaten Tangerang semakin menggila. Dalam beberapa bulan terakhir, serangkaian kecelakaan tragis telah terjadi, mengakibatkan hilangnya nyawa dan cedera serius bagi masyarakat. Fenomena ini bagaikan malaikat maut yang mengintai di setiap sudut jalan. Selasa, 15/10/2024
Kembali terjadi, pada 11 Oktober 2024 lalu, di Jalan Raya Serang Km 24, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, menewaskan pengendara motor. Serta terjadi pasca perayaan ulang tahun Kabupaten Tangerang. Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, kecelakaan tragis melibatkan mobil dump truck muatan tanah di jln.Raya Pemda Tigaraksa, Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa (Bunderan Bugel) yang mengakibatkan dua orang meninggal (suami istri). Kecelakaan ini terjadi di luar jam operasional yang telah ditentukan untuk kendaraan berat.
Situasi dimana masyarakat menjadi korban jiwa diduga akibat kecerobohan pengendara mobil dump truck yang dinilai kangkangi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang jadwal operasional bagi truck tanah dan pasir. Seakan dump truck/perusahaan (pemilik) sang penguasa kebijakan Perbup, dengan leluasa dan bebas nya pengendara mobil dump truck beroperasi diluar jam ketentuan.
Mengutip pemberitaan, merujuk pada analisis yang mengambil informasi dari sumber sebelumnya, dalam pernyataan inisial RN seorang sopir dump truck terang-terangan mengaku bebas beroperasi karena dari pusat unit dump truck BKPN bernama (YP-red) telah mengalirkan sejumlah uang koordinasi. Artinya diduga ada pihak-pihak tertentu memberikan kebebasan operasional kepada pengemudi dengan menerima upeti tanpa memikirkan dampak risiko. Pertanyaannya, siapa pihak-pihak yang menerima upeti?
Kecemasan publik adanya dugaan memberikan kebebasan pengemudi atau bahkan dugaan praktik korupsi (seperti upeti) jelas sangat memprihatinkan dan dapat menyebabkan banyak korban jiwa. Jika ada indikasi bahwa peraturan tersebut tidak ditegakkan atau ada kejanggalan dalam penerapannya, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan, termasuk kemungkinan adanya praktik suap atau upeti. Perkara ini memerlukan investigasi mendalam dan transparansi dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
Publik mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam,”Kami merasa tidak aman beraktivitas di jalan raya. Kapan pun bisa terjadi kecelakaan yang melibatkan dump truck. Pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi nyawa masyarakat,”
Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang, untuk:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap operasional dump truck. Melakukan patroli rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dump truck.
2. Menegakkan hukum secara konsisten. Memberikan sanksi yang berat kepada pihak tertentu yang terlibat dalam praktik korupsi dan pelanggaran lalu lintas.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Melalui sosialisasi dan kampanye yang intensif.
4. Kami juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengendalian transportasi angkutan barang di seluruh Indonesia. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang dan menelan korban jiwa.
Nyawa manusia jauh lebih berharga daripada uang. Jangan biarkan dump truck menjadi malaikat maut yang berkeliaran di jalan raya.
(Red)
Post Comment