Neraka Tersembunyi di Balik Wajah Amal: Pencabulan Massal di Panti Asuhan Darussalam An’Nur Guncang Kota Tangerang

Kota Tangerang || suaragempur.com – Mengulas kasus pencabulan yang terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban inisial R (16) pada Juli 2024 lalu. Hingga akhirnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Kasus yang mengguncang Kota Tangerang. Kamis, 17/10/2024.

Panti Asuhan Darussalam An’Nur bertempat di Kunciran Indah Kota Tangerang bukan sekadar kejahatan seksual biasa, ini adalah tragedi kemanusiaan yang mencoreng martabat kemanusiaan dan mengoyak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak yatim piatu.

Tindakan biadab yang dilakukan oleh Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) terhadap anak-anak asuhan di bawah naungan yayasan yang mereka pimpin adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir. Mereka bukan hanya predator seksual, tetapi juga penipu ulung yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Lebih mengejutkan lagi, para pelaku diduga dengan sengaja memanipulasi data anak-anak asuh untuk menggalang dana dari para donatur. Anak-anak yang masih memiliki orang tua pun dicatut sebagai anak yatim piatu demi meraup simpati dan sumbangan. Tindakan ini sungguh keji dan menodai kemuliaan amal.

Kasus ini juga mengungkap kegagalan sistem perlindungan anak di Indonesia. Bagaimana bisa sebuah panti asuhan yang telah beroperasi selama 11 tahun luput dari pengawasan? Ke mana Dinas Sosial Kota Tangerang selama ini? Apakah mereka benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik?

Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, harus bertanggung jawab atas kasus ini. Mereka harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan di Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terulang. Selain itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan memberikan keadilan bagi para korban.

Publik menuntut agar:
1. Pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Dinas Sosial Kota Tangerang dievaluasi dan jika terbukti lalai harus diberikan sanksi.
3. Pemerintah melakukan reformasi total terhadap sistem perlindungan anak di Indonesia.
4. Masyarakat lebih kritis dan selektif dalam memberikan bantuan kepada lembaga sosial.

Penulis : Abdu Rohim

 

  • Related Posts

    Haru di Cikulur Baru, PSKBI Santuni 86 Anak Yatim: Menebar Kasih, Menghidupkan Warisan Akhlak Rasulullah

    SERANG| SUARAGEMPUR.COM – Suasana haru, hangat, dan penuh kebersamaan menyelimuti Markas Komando DPW Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) di Jalan H.M. Muslich, Cikulur Baru, Kota Serang, Kamis (25/6/2026). Sebanyak…

    Kecamatan Balaraja Rayakan Hari Jadi ke-145 dengan Jalan Santai dan Hiburan Rakyat

    TANGERANG| SUARAGEMPUR.COM – Dalam rangka puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-145 Kecamatan Balaraja, masyarakat tampak antusias mengikuti berbagai kegiatan yang digelar sejak pagi hari, Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang dipusatkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    Demokrasi Tidak Berhenti di Bilik Suara: Membaca Ulang Jurnal Konstitusi sebagai Cermin Pemilu Indonesia

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    Pendidikan Pancasila: Pilar Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024

    NO COPY