Dugaan Pemukulan Oleh Sobri Kades Patrasana: Rustam Efendi, S.H., M.H., Pertanyakan Pasal Yang Diterapkan Oleh Polsek Balaraja

Dugaan Pemukulan Oleh Sobri Kades Patrasana: Rustam Efendi, S.H., M.H., Pertanyakan Pasal Yang Diterapkan Oleh Polsek Balaraja

Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Insiden ini memang memicu perhatian luas karena melibatkan figur publik dan aparat, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Konflik yang bermula dari hal sepele seperti bunyi klakson berubah menjadi insiden serius, memperlihatkan bagaimana ketegangan kecil bisa dengan cepat eskalasi menjadi tindakan kekerasan. Kejadian di jalan raya Pasar Ceplak-Kresek ini menjadi sorotan karena setelah perkelahian antara AH (34) seorang sopir angkot, dan seorang oknum polisi, AH kemudian dibawa ke dalam mobil yang diduga milik Kepala Desa Patrasana bersama rekannya. Di dalam mobil tersebut, AH diduga mengalami kekerasan lebih lanjut,

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Sobri, Kepala Desa Patrasana, beserta rekannya terhadap seorang sopir angkot AH (34), menarik perhatian masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena kritik yang disampaikan oleh Rustam Efendi, S.H., M.H., selaku pimpinan perusahaan media suaragempur.com, terhadap Polsek Balaraja, ada keberatan mengenai pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut, sehingga hal ini memicu perdebatan mengenai langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

Rustam Efendi menyatakan bahwa kasus pemukulan terhadap AH (34) seharusnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bukan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Menurut Rustam, kronologi yang diterimanya, dimana AH diduga dibawa masuk ke dalam mobil oleh Sobri Kepala Desa Patrasana dan rekannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi kekerasan fisik tersebut terjadi di dalam mobil.

“Artinya, di dalam mobil rekan Sobri ikut terlibat. Hal ini jelas memenuhi unsur Pasal 170 KUHP karena pemukulan dilakukan oleh lebih dari satu orang,” ujar Rustam Efendi, S.H., M.H

Pernyataan Rustam Efendi ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap AH memenuhi unsur Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang. Dalam kasus ini, karena ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam pemukulan tersebut, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pengeroyokan, yang merupakan pelanggaran pidana. Pasal 170 KUHP, menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang bisa dijatuhi hukuman pidana.

Rustam mengatakan bahwa penerapan pasal yang tepat penting untuk menjamin keadilan bagi korban. Pasal 170 KUHP mencakup tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dan memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan dengan Pasal 351. “Jika ada lebih dari satu pelaku yang terlibat dalam tindakan kekerasan, sangat wajar jika perkara ini ditangani sebagai kasus pengeroyokan,” kata Rustam

Lebih lanjut, Rustam meminta transparansi dari pihak kepolisian, terutama Polsek Balaraja, mengenai dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan Pasal 351. “Kami mengharapkan agar penegak hukum bisa berlaku objektif dan adil. Jangan sampai penerapan pasal yang tidak tepat malah memberikan celah hukum bagi pelaku,” tutup Rustam Efendi, S.H.,M.H.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang dapat mengambil langkah hukum yang tepat sesuai dengan unsur-unsur yang ada.

(Red)

Post Comment

Dilarang Copy Paste