Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Pada 20 November 2024, surat dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos TK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 mengenai Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tersebar luas. Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia ini muncul bersamaan dengan aksi ribuan buruh yang menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada hari yang sama, sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan dalam penetapan upah dan tuntutan akan kesejahteraan yang lebih baik.
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yasierli, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen untuk mengikuti dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan Upah Minimum. Mengenai penetapan Upah Minimum tahun 2025, Yasierli menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, dan memastikan keterlibatan semua pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Tripartit, kementerian terkait, serta serikat pekerja dan serikat buruh.
Namun, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menilai bahwa pernyataan tersebut hanya memberikan harapan semu tanpa kepastian nyata mengenai pelaksanaannya. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini tetap akan menguntungkan kepentingan oligarki dan mengabaikan aspirasi buruh, yang berharap dapat menikmati upah yang layak sesuai dengan kontribusi mereka dalam perekonomian.
Untuk menanggapi perkembangan ini, AB3 menggelar Konsolidasi Akbar pada Kamis, 21 November 2024, sebagai langkah strategis untuk memperkuat perjuangan buruh dalam memastikan penetapan upah yang layak di tahun 2025. Konsolidasi ini dihadiri oleh berbagai elemen buruh dari seluruh Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Presidium Aliansi, Maman Nuriman dan Dedi Sudarajat, S.H., M.H., M.M., CTA. Mereka mengajak seluruh pimpinan buruh untuk bergabung dalam menyatukan persepsi, visi, dan misi perjuangan guna mengawal penetapan upah yang adil dan sesuai dengan harapan buruh.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H., juga memberikan dukungan penuh terhadap konsolidasi ini. Rustam menyatakan bahwa perjuangan untuk memastikan upah yang layak adalah sebuah komitmen yang tidak bisa ditawar. Mengingat kenaikan upah tahun lalu hanya sebesar 1,64%, dia menegaskan pentingnya kesatuan misi dalam perjuangan tahun ini untuk memastikan buruh mendapatkan hak mereka. “Kita harus satukan kekuatan dan perjuangan untuk mendapatkan hak yang pantas,” ujar Rustam dengan tegas.
Konsolidasi Akbar ini diharapkan dapat menjadi titik awal dalam memperkuat gerakan buruh di Provinsi Banten dan mendesak pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi buruh. (Red)
Post Comment