×

Kepala MIN 7 Tangerang Tegaskan Komitmen Transparansi Terkait Dugaan Iuran dan Buku Pendamping

Kepala MIN 7 Tangerang Tegaskan Komitmen Transparansi Terkait Dugaan Iuran dan Buku Pendamping

Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Tangerang, Dra. Agustina, M.M., memberikan penjelasan resmi mengenai berbagai isu yang mencuat terkait dugaan iuran dan pengadaan buku pendamping di lembaga pendidikan tersebut. Berlokasi di Kampung Iwul, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ia menegaskan pentingnya melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh demi menghindari kesalahpahaman. Senin, 25/11/2024.

Dalam keterangannya, Agustina menyebut bahwa iuran sebesar Rp 2.000 per minggu yang menjadi perhatian publik merupakan hasil kesepakatan bersama wali murid. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan dekorasi dan kebersihan ruang kelas. “Iuran ini sifatnya sukarela, tidak wajib, dan ditujukan untuk mendukung perlombaan kebersihan kelas guna menciptakan lingkungan belajar yang nyaman bagi siswa,” ungkapnya.

Menanggapi isu lain mengenai iuran Rp 10.000 per bulan, Agustina menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut bukan kebijakan madrasah. Dana itu, menurutnya, adalah inisiatif wali murid untuk membantu siswa yang memerlukan perawatan kesehatan. “Madrasah sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan dana ini. Informasi ini kami ketahui berdasarkan laporan dari wali murid sendiri,” jelasnya.

Agustina juga meluruskan kabar terkait iuran Rp 57.000 untuk guru Tahfiz. Ia mengungkapkan bahwa guru Tahfiz sebelumnya telah mendapatkan honor dari dana BOS. Namun, seiring pergantian guru yang tidak tercakup dalam anggaran tersebut, pihak sekolah bersama wali murid mengadakan musyawarah resmi untuk mencari solusi. “Hasilnya adalah kesepakatan sukarela sebesar Rp 57.000 per tahun untuk mendukung program hafalan Juz 30. Program ini terbukti mampu meningkatkan prestasi siswa dalam bidang keagamaan,” terangnya.

Sementara itu, terkait pengadaan buku pendamping, Agustina memastikan bahwa proses ini dilakukan melalui koperasi sekolah dengan persetujuan wali murid. Buku-buku ini disediakan untuk menunjang proses pembelajaran. “Jika ada yang merasa keberatan atau menganggap ini melanggar aturan, kami siap berdiskusi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” imbuhnya.

Di akhir penjelasannya, Agustina menegaskan komitmen madrasah terhadap prinsip transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil. “Kami selalu mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama. Seluruh program yang kami jalankan bertujuan untuk kebaikan siswa dan mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, Dra. Agustina,M.M., berharap masyarakat dapat memahami situasi secara lebih utuh dan mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif di MIN 7 Tangerang. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjalin komunikasi yang baik guna mendukung kemajuan pendidikan di daerah tersebut.

(Tim_red)

Post Comment

Dilarang Copy Paste