Kades Sukatani Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Realisasi Dana Desa 2023, Publik Pertanyakan Transparansi

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Kepala Desa (Kades) Sukatani, Kecamatan Cisoka, Hj. Uum Umyanah, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait realisasi Dana Desa tahun anggaran 2023. Sikapnya ini menimbulkan dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, yang menjadi perhatian publik.

Upaya konfirmasi dilakukan beberapa kali oleh awak media suaragempur.com, termasuk melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Kades Uum. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan. Sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa, sikap tertutup ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung tinggi.

Dari informasi yang dihimpun, Dana Desa Sukatani tahun 2023 dialokasikan untuk berbagai program, di antaranya:

✓Bantuan bibit itik dan perlengkapannya untuk tiga kelompok masyarakat senilai Rp 79.077.500.

✓Bantuan alat pertanian dan bibit tanaman untuk tiga kelompok senilai Rp 57.998.000.

✓Pelatihan usaha budidaya jamur konsumsi untuk satu kelompok senilai Rp 20.828.500.

✓Bantuan bibit ikan lele untuk dua kelompok senilai Rp 30.305.000.

Dengan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai implementasi program-program tersebut. Apakah dana sudah digunakan sesuai peruntukannya? Sejauh mana dampaknya bagi kesejahteraan warga?

Praktisi hukum Rustam Efendi, S.H., M.H., menyoroti sikap Kades Sukatani yang enggan memberikan klarifikasi.

“Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap transparan, terutama terkait penggunaan dana yang bersumber dari APBN. Sikap bungkam hanya akan memunculkan kecurigaan serta merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Rustam.

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ada ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran, bukan tidak mungkin akan muncul permasalahan hukum di kemudian hari.

Hingga saat ini, masyarakat dan berbagai pihak terkait masih menunggu klarifikasi dari Kades Sukatani. Apakah dana desa benar-benar telah digunakan sebagaimana mestinya? Ataukah ada sesuatu yang sengaja ditutupi?

(Eko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy