Stop Pungli! Oknum Kepala Desa dan Ketua BPD Diduga Legalkan Pungutan Liar Lewat Kesepakatan Parkir di PT Shiwon Steel Indonesia

SUARAGEMPUR.COM | Serang — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menyusul terbitnya surat kesepakatan pengelolaan parkir dan aktivitas “ngerest” (pengepul limbah besi) di lingkungan PT Shiwon Steel Indonesia. Dokumen resmi yang diterbitkan Pemerintah Desa Pringwulung dan ditandatangani Kepala Desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menimbulkan polemik dan sorotan tajam dari masyarakat.

Surat tersebut, yang berjudul Berita Acara Kesepakatan Pengelolaan Parkiran dan Ngerest, diterbitkan pada 8 Maret 2025 dan disahkan dengan cap serta tanda tangan resmi dari Kepala Desa Pringwulung, SANA, dan Ketua BPD, Bambang Hariyanto. Kesepakatan itu juga disetujui oleh lembaga desa lainnya seperti LPM, Karang Taruna, serta perwakilan RT/RW.

Isi Pokok Kesepakatan:

✓Pengelolaan parkiran dan aktivitas ngerest di PT Shiwon Steel Indonesia diserahkan kepada organisasi desa dan pemuda dari setiap kampung secara bergilir.

✓Jam operasional ditetapkan dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.

✓Setoran sebesar Rp 50.000 per bulan dari hasil parkir dan ngerest wajib disetor ke kas Karang Taruna.

✓Ketentuan ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2025.

✓Revisi kesepakatan akan dilakukan bila diperlukan melalui musyawarah ulang.

Dalam konfirmasi via sambungan WhatsApp pada Rabu (14/5), Kepala Desa Pringwulung, SANA, membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menyatakan, kesepakatan dibuat demi menghindari konflik perebutan lahan pengelolaan dan menekankan bahwa fokus utamanya adalah pada aktivitas ngerest, bukan parkir.

“Benar, itu hasil musyawarah bersama. Supaya tidak terjadi perebutan lahan ngerest, kami atur bergilir. Dan benar, ada setoran bulanan ke Karang Taruna sebesar Rp50 ribu dari tujuh petugas yang bertugas secara bergiliran,” ujar SANA.

Namun, kebijakan ini justru menuai kritik dari warga, terutama terkait peran Ketua BPD yang semestinya menjadi pengawas, bukan turut menyusun kebijakan yang berpotensi melanggar hukum.

“BPD seharusnya mengawasi, bukan malah ikut melegalkan pungutan seperti ini. Aneh dan tidak etis,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pungutan sebesar Rp 50 ribu per bulan yang disetorkan ke organisasi desa dapat dikategorikan sebagai pungli jika tidak berdasarkan regulasi resmi yang sah. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 368 KUHP, tindakan pungli yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur desa dapat dikenai sanksi pidana, apalagi jika dilakukan secara sistematis dan melibatkan struktur pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan terakhir telah menegaskan pentingnya pemberantasan aksi premanisme yang mengganggu iklim investasi, termasuk pungli berkedok kegiatan sosial atau organisasi masyarakat. Arahan tegas telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik yang mencederai integritas pemerintahan desa. Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir di desa benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau pelanggaran lainnya. (Red)

  • Related Posts

    Menaker Yassierli Tegaskan AI Bukan Pengganti Manusia, KSPSI Dukung Solidaritas untuk Pekerja Palestina

    SUARAGEMPUR.COM| JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi dunia kerja nasional dengan pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centric). Hal tersebut disampaikan dalam pidato kunci…

    Gerakan Indonesia Asri Diperingati di Cibubur, Menteri LH Tegaskan Komitmen Wujudkan Arahan Presiden

    SUARAGEMPUR.COM| JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup menggelar kegiatan Gerakan Indonesia Asri dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Bumi Perkemahan & Graha Wisata Pramuka Cibubur. Kegiatan ini menjadi momentum…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Anda Melewatkan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Kasus Dugaan Penganiayaan Raden Adison Dinilai Mandek, Pelapor Desak Kepastian Hukum

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    Pancasila: Seni Menjaga Rasa dan Etika dalam Keberagaman

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    LSM TRINUSA Desak Kejelasan Aset Situ Ranca Gede, Ancam Gelar Aksi Massa

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Pentingnya pendidikan pancasila di era modern

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Dokumen Penyerahan Jenazah Diduga Janggal, Tanggal Tercatat Sebelum Peristiwa

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Kompas Moral Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

    NO COPY