Aktivis Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp 4,5 Miliar di Gunung Kaler: “Ini Sudah Terstruktur dan Terencana”

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Proyek infrastruktur jalan desa di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang digelontorkan dengan nilai fantastis mencapai Rp.4.538.536.612 (empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua belas rupiah) itu diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi kuat mengarah pada praktik korupsi yang terstruktur dan terencana, Sabtu (5/7/2025).

Dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025, proyek ini tercatat dengan judul:
“Belanja Modal Jalan Desa Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang Terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum”, yang dikendalikan langsung oleh Satuan Kerja Kecamatan Gunung Kaler.

Namun, kejanggalan tercium sejak awal, metode pemilihan penyedia dicatat sebagai pengadaan langsung, yang jelas bertentangan dengan ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk pekerjaan konstruksi maksimal Rp.200 juta. Sementara proyek ini justru melampaui batas itu hingga 22 kali lipat, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa administratif dan upaya menghindari proses lelang terbuka yang lebih transparan.

Tak berhenti sampai di situ, jadwal pelaksanaan proyek pun janggal, dimulai Maret 2025, tapi justru berakhir Februari 2025, alias selesai sebelum dimulai. Lebih aneh lagi, dalam dokumen RUP tidak tercantum jenis pekerjaan ataupun uraian teknis konstruksi. Kejanggalan-kejanggalan ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa proyek ini telah dikondisikan dan berpotensi fiktif.

“Ini jelas-jelas sudah bukan lagi soal kesalahan administratif. Ini dugaan kuat korupsi yang dilakukan secara terencana. Nilai proyek mencapai Rp.4,5 miliar tapi menggunakan metode pengadaan langsung, itu sudah pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Eko Wijianto, aktivis Kabupaten Tangerang kepada redaksi SUARAGEMPUR.COM

Eko juga menyoroti ketidakjelasan teknis proyek dan indikasi pengondisian sejak tahap awal perencanaan:

“Ketika jadwal proyek tumpang tindih dan jenis pekerjaan tidak dijelaskan, itu menjadi alarm keras. Jangan-jangan ini proyek fiktif atau sudah diarahkan untuk pihak tertentu sejak awal,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pihak Inspektorat, Tipikor Polresta Tangerang, KPK, dan Kejari Kabupaten Tangerang harus segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini.

“Saya mendesak lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengaudit proyek ini. Jangan sampai uang rakyat dijadikan bancakan oleh oknum-oknum birokrat. Jika ini dibiarkan, pembusukan sistem akan semakin menjadi-jadi. Kita tidak boleh diam,” tegas Eko.

Kasus ini menjadi potret buram bagaimana celah dalam regulasi kerap dimanfaatkan untuk menyimpangkan anggaran daerah, dengan mengabaikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Gunung Kaler, Kurnia, S.STP, M.Si, tidak memberikan tanggapan apapun meskipun telah dikonfirmasi oleh redaksi.

Saat dikonfirmasi, Camat Kurnia seperti biasa memilih bungkam. Sikap bungkam ini mencerminkan etika yang buruk sebagai seorang pejabat publik. Untuk memberikan klarifikasi saja sulit, apalagi memimpin masyarakat. Pertanyaannya, bagaimana mungkin seseorang dengan sikap seperti ini bisa menduduki posisi sebagai camat?

Redaksi masih menunggu itikad baik dari pihak Kecamatan Gunung Kaler untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan-temuan ini. Jika tetap bungkam, publik berhak mempertanyakan integritas dan akuntabilitas para pemangku kebijakan di wilayah tersebut.

Reporter: Fachri Huzzer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy