Pabrik Sepatu Tiruan di Cisoka: Logo ‘N’ New Balance Menempel di Setiap Pasang, Dugaan Pelanggaran Merek Menguat

SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Aroma menyengat lem industri dan kulit sintetis langsung menyergap begitu memasuki sebuah bangunan sederhana di Kampung Cipari, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Tak banyak yang mencolok dari luar, namun isi bangunan tersebut menyimpan cerita lain. Puluhan pasang sepatu tertata rapi di atas rak kayu, masing-masing memamerkan logo ikonik “N” milik merek global, New Balance. Pemandangan itu mengundang tanya, terutama karena lokasi ini jauh dari pusat distribusi resmi.

Temuan pada Jumat (15/8/2025) itu menjadi titik terang dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. Produksi dilakukan secara rumahan, namun kapasitasnya tidak bisa dianggap remeh. Berdasarkan pantauan langsung tim SUARAGEMPUR, sedikitnya 40 pasang sepatu telah siap dikemas, dengan desain dan logo yang identik dengan produk New Balance—diduga tanpa lisensi maupun izin dari pemilik merek sah.

Ketika dikonfirmasi, seorang pria berinisial AI yang disebut sebagai pemilik produksi mengakui bahwa sepatu tersebut merupakan hasil karyanya. Namun, saat ditanya soal legalitas penggunaan logo, jawaban yang diberikan cenderung menghindar.

“Iya Pak, ini siapa ya?” tulisnya singkat dalam pesan WhatsApp, alih-alih memberikan klarifikasi.

Sikap tertutup tersebut memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama para penggiat perlindungan kekayaan intelektual. Salah satunya, Nurdin Ustawijaya—Pimpinan Umum CDB TV—menyatakan bahwa tindakan itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, ini pelanggaran hukum. Pasal 100 mengatur jelas sanksinya. Tidak bisa dibiarkan,” ujar Nurdin tegas.

Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 menyatakan:
Ayat (1): Penggunaan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ayat (2): Penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengrajin maupun klarifikasi lanjutan dari AI. Sementara itu, desakan publik kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku terus menguat. Banyak yang khawatir, jika praktik serupa terus dibiarkan, bukan hanya pemilik merek asli yang dirugikan, tetapi juga reputasi industri kreatif dan manufaktur lokal akan tercoreng di mata dunia.

Reporter: Napoleon Juliansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Copy