DPK GN-PK Gerak Cepat Bongkar Kejanggalan: Sertifikat Tanah Warga Bogor Diterbitkan di Tangerang, Ada Apa?

SUARAGEMPUR.COM | Tangerang — Dunia pertanahan kembali diguncang oleh kasus yang mencengangkan. Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tangerang mengungkap adanya dugaan serius praktek mafia tanah, setelah ditemukannya sertifikat tanah milik warga Bogor yang justru diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Jumat (29/8/2025).

Tanah seluas total 1.239 meter persegi milik Ahmad Yusup, warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, secara mengejutkan diketahui telah bersertifikat atas nama pihak lain yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Tangerang. Dua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 502 meter dan 737 meter persegi.

Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini kejanggalan serius yang harus diusut tuntas,” tegas Benni Suroso, Ketua DPK GN-PK Tangerang, yang hari ini resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada BPN Kabupaten Tangerang.

Benni mempertanyakan secara tegas: “Mengapa tanah yang secara yuridis berada di Kabupaten Bogor, justru sertifikatnya diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Tangerang?” Pertanyaan itu bukan hanya logis, namun juga menggambarkan potensi pelanggaran hukum yang nyata.

DPK GN-PK menyebutkan, langkah cepat ini dilakukan setelah menerima surat permohonan pendampingan dari Ahmad Yusup, yang ditandatangani pada 28 Agustus 2025. Dalam aduannya, Yusup menyertakan dokumen legal seperti SPPT PBB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, memperkuat bahwa tanah tersebut secara sah berada di wilayah Bogor.

Benni menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat adanya indikasi praktek mafia tanah yang mencoba menguasai aset warga melalui jalur-jalur ilegal. “Ini bukan hanya soal satu bidang tanah. Ini indikasi sistemik. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” ujarnya dengan tegas.

Yusup sendiri mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Ia meyakini adanya pelanggaran berat dalam proses administrasi yang terjadi tanpa sepengetahuannya.

Dalam surat resmi yang dikirimkan ke BPN Kabupaten Tangerang, DPK GN-PK menuliskan:

Berdasarkan aduan masyarakat atas nama Ahmad Yusup, kami menemukan adanya dugaan kuat praktek mafia tanah yang berupaya menguasai aset warga dengan cara-cara yang melanggar hukum. Untuk itu, kami meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari BPN Kabupaten Tangerang serta Kementerian ATR/BPN.

DPK GN-PK Tangerang menyebutkan bahwa kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa kewenangan pertanahan harus sesuai dengan letak administratif tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan sertifikat hanya dapat diterbitkan di wilayah yurisdiksi tanah tersebut berada.

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, jika terbukti ada manipulasi dalam proses penerbitan.

DPK GN-PK Tangerang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga hak masyarakat dan menutup celah bagi para mafia tanah yang mencoba bermain di wilayah abu-abu hukum.

Ini bukan hanya tentang Ahmad Yusup. Ini tentang integritas sistem pertanahan kita. Jika ini dibiarkan, besok mungkin giliran tanah rakyat lainnya yang digasak mafia. Kami akan terus mengawal. Dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Benni.

Redaksi : suaragempur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page