SUARAGEMPUR.COM| SERANG, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia mengeluarkan pernyataan keras terkait kondisi pendidikan nasional yang dinilai semakin jauh dari marwah mencerdaskan bangsa dan justru terjebak dalam pusaran komersialisasi. Fenomena “Rapor Merah” pendidikan Indonesia kini disinyalir menjadi celah bisnis bagi oknum tertentu, menciptakan diskriminasi sistematis antara sekolah negeri dan swasta, Kamis (11/12/2025).
Sekretaris DPD Provinsi Banten Sonny Martin dari LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa meskipun anggaran pendidikan dialokasikan secara besar oleh negara, realita di lapangan menunjukkan beban finansial orang tua siswa tetap tinggi.
“Pendidikan berkualitas kini seolah menjadi komoditas mewah. Ada jurang diskriminasi yang nyata: mereka yang gagal masuk sekolah negeri dipaksa menanggung biaya tinggi di swasta, sementara mereka yang masuk negeri pun tetap dihantui oleh berbagai pungutan terselubung,” ujar perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia.

Berdasarkan investigasi dan kajian mendalam di Provinsi Banten, LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan indikasi kuat praktik bisnis tahunan dalam proses penerimaan siswa baru, salah satunya di SMKN 2 Kota Serang.
Monopoli Pengadaan Seragam: Adanya kewajiban bagi orang tua siswa baru untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah dengan harga yang ditentukan sepihak. Temuan lapangan menunjukkan selisih harga yang sangat signifikan (markup) dibandingkan dengan harga pasar atau toko seragam retail dengan kualitas yang identik.
Pungutan Asuransi Siswa: Adanya pungutan wajib senilai Rp300.000,00 per siswa untuk premi asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tertentu (BUMINDA Cabang Kota Serang). Kebijakan ini dinilai tidak memiliki dasar urgensi yang jelas dan memberatkan wali murid.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai bahwa modus “koperasi sekolah” sering kali hanya menjadi tameng untuk melegalkan praktik bisnis yang tidak transparan.
Kami menuntut:
1. Inspektorat Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan kami, dan ke depan tidak lagi mendelegasikan koperasi yang diduga ditunjuk secara langsung oleh oknum kepala sekolah.
2. Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi dan menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki landasan hukum kuat di SMKN 2 Kota Serang.
3. Transparansi keuangan terkait kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak ketiga (asuransi dan koperasi) agar tidak ada ruang bagi praktik rente di lingkungan sekolah.
4. Audit independen terhadap penetapan harga seragam untuk memastikan tidak ada pemborosan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
LSM Triga Nusantara Indonesia adalah lembaga pemerhati kebijakan publik dan pendidikan yang berdedikasi untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Redaksi : suaragempur
