SUARAGEMPUR.COM| TANGERANG – Seorang warga Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan penganiayaan ringan ke Polsek Mauk. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Jum’at (26/12/2025).
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat ia pulang dari warung usai berbelanja. Ketika melintas di depan musala yang berlokasi di Kampung Ranca Labuh RT 010/002, pelapor diduga mendapat makian dengan kata kasar “anjing” dari seorang perempuan berinisial F.
Merasa tersinggung, pelapor berhenti dan membalas ucapan tersebut. Namun, secara tiba-tiba terlapor F diduga mengambil air got bercampur lumpur dan menyiramkannya ke wajah pelapor menggunakan tangan, hingga wajah pelapor penuh lumpur.
Dua warga yang berada di lokasi, masing-masing berinisial A dan R, kemudian melerai dan meminta pelapor untuk pulang. Meski demikian, terlapor disebut masih terus marah dan memaki pelapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lecet di bagian atas bibir serta memar di dahi sebelah kiri yang diduga akibat cakaran tangan. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mauk untuk diproses secara hukum.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menangani laporan tersebut, (Red).
