SUARAGEMPUR.COM | SERANG– Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang mengambil langkah tegas dengan menertibkan kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY). Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama stadion sebagai sarana dan prasarana olahraga, sekaligus membersihkan area dari berbagai aktivitas negatif yang meresahkan masyarakat, Kamis (12/2/2026).
Kepala Disparpora Kota Serang, Zeka Bachtiar, menegaskan bahwa penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) merupakan tindak lanjut arahan langsung Wali Kota Serang. Kebijakan tersebut juga menjawab beredarnya video viral di media sosial terkait penertiban pedagang di kawasan stadion.
Menurut Zeka, selama ini area stadion kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum. Karena itu, Satgas diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan dan penataan, khususnya di kawasan pedagang Pasar Ekonomi Kreatif Stadion MY.

“Kami melaksanakan tugas dan perintah Bapak Wali Kota. Stadion tidak boleh lagi menjadi tempat penjualan narkoba, praktik prostitusi, maupun aktivitas mabuk-mabukan. Satgas bergerak merapikan area, khususnya pedagang pasar ekonomi kreatif, agar lebih tertata,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Serang untuk mendukung upaya transformasi tersebut. Target utama penataan ini adalah menjadikan Stadion Maulana Yusuf sebagai lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari peredaran minuman keras serta penyakit masyarakat lainnya.
Langkah Disparpora mendapat respons positif dari kalangan pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Ekonomi Kreatif Stadion Maulana Yusuf, Imam Syafei, mengajak para pedagang untuk bersikap kooperatif dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Ayo pedagang, mari bersama-sama mengikuti aturan dinas. Kita jaga stabilitas dan nama baik stadion. Kita ingin mengubah citra stadion yang dulunya kurang baik menjadi pusat kuliner yang tertib dan berwibawa,” kata Imam.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Disparpora yang tetap memberikan ruang bagi pelaku ekonomi kreatif melalui fasilitas kuliner yang lebih terorganisir.
Adapun poin utama penertiban meliputi restorasi fungsi stadion sebagai fasilitas olahraga, pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, narkoba, minuman keras, dan prostitusi, penataan pedagang ke area pujasera agar lebih rapi dan estetis, serta kolaborasi antara pemerintah, Satgas, dan paguyuban pedagang dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dengan penataan ini, Stadion Maulana Yusuf diharapkan kembali menjadi ikon kebanggaan warga Kota Serang—nyaman untuk berolahraga sekaligus menjadi destinasi kuliner yang sehat dan ramah keluarga.
Reporter : Bani Latif
