SUARAGEMPUR.COM | KOTA SERANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banten menggelar aksi demonstrasi di kawasan proyek Sawah Luhur, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Selasa, 18 Februari 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran prosedur, potensi kerusakan lingkungan, serta minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat, Kamis (19/2/2026).
Massa aksi terdiri dari berbagai elemen, mulai dari petani, nelayan, mahasiswa, aktivis, hingga perwakilan LSM TRINUSA DPD Banten dan tokoh masyarakat. Puncak aksi ditandai dengan penyegelan simbolik di area proyek sebagai bentuk penolakan dan mosi tidak percaya terhadap kelanjutan pembangunan yang dianggap merugikan warga.
Suasana aksi semakin khidmat saat massa membentangkan bendera Merah Putih berukuran raksasa di tengah area proyek. Pembentangan bendera tersebut menjadi simbol kedaulatan rakyat atas tanah yang mereka tempati sekaligus pesan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat.
Koordinator aksi, Wildan, dalam orasinya menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menolak proses yang dianggap tidak transparan dan mengabaikan aspirasi warga.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang dipaksakan tanpa keterbukaan dan tanpa melibatkan masyarakat. Tanah ini adalah ruang hidup kami, bukan sekadar objek investasi,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Kekhawatiran terhadap dampak ekologis juga disampaikan oleh perwakilan warga Sawah Luhur, Bunda Umi. Ia mempertanyakan kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta minimnya dialog antara pihak proyek dan masyarakat terdampak.
“Kami yang tinggal di sini akan merasakan dampaknya langsung. Kami berhak tahu bagaimana proyek ini berjalan, apa dampaknya, dan bagaimana nasib kami ke depan,” ujarnya.
Menurut warga, kurangnya keterbukaan informasi telah memicu keresahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada lingkungan sekitar.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Banten menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, yakni:
1. Moratorium aktivitas proyek, hingga seluruh aspek administratif dan lingkungan dipastikan sesuai ketentuan hukum.
2. Transparansi dokumen perizinan dan lingkungan, agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan dampak proyek secara jelas.
3. Dialog terbuka tanpa intimidasi, yang melibatkan pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat terdampak.
Ketua LSM TRINUSA DPD Banten, Wahyudin, menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat.
“Masyarakat sudah menyatakan sikap melalui penyegelan simbolik. Ini adalah pesan moral bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan rakyat. Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Serang, untuk segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,” ujarnya.
Meski berlangsung dengan tensi tinggi, aksi demonstrasi berjalan tertib di bawah pengawasan aparat keamanan. Massa aksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan proyek hingga tuntutan mereka dipenuhi dan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat benar-benar terjamin, (Red).
