SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Status sebagai perusahaan terbuka (Tbk) yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) seharusnya menjadi jaminan kepatuhan hukum yang tinggi. Namun, PT Tunas Alfin Tbk (TALF) Cabang Cikupa kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya dengan modus skorsing berulang dan pemotongan upah yang dinilai melawan hukum.
Dugaan pelanggaran ini menimpa Olivie Jeremia, seorang karyawan tetap di bagian Superintendent Printing yang telah mengabdi sejak Agustus 2017. Masalah bermula ketika perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Kencana Alam, Cikupa ini mengeluarkan surat skorsing (non-aktif bekerja) pada 9 Februari 2026 dengan alasan “pembaharuan reformasi” bagian produksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Olivie dijatuhi skorsing tahap pertama selama 14 hari. Ironisnya, setelah masa skorsing berakhir pada 2 Maret 2026, ia dilarang memasuki area produksi oleh petugas keamanan dan diarahkan ke ruang HRD tanpa kejelasan tugas.
Tak berhenti di situ, pada 4 Maret 2026, manajemen kembali melayangkan surat skorsing tahap kedua (Nomor: 040/Pers-III/2026) dengan alasan serupa hingga 1 April 2026. Selama masa non-aktif tersebut, perusahaan diduga memotong upah Olivie sebesar 50 persen dari gaji pokoknya yang bernilai Rp16.000.000.
Tindakan PT Tunas Alfin Tbk ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pakar hukum, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa sebagai entitas publik yang mengelola dana masyarakat, PT Tunas Alfin Tbk seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum yang lebih ketat dibandingkan perusahaan tertutup.
“PT Tunas Alfin Tbk sama sekali tidak diperbolehkan melanggar hukum yang berlaku. Pemotongan upah selama masa skorsing sebesar 50 persen adalah tindakan melawan hukum,” ujar Rustam Effendi.
Secara regulasi, pemotongan upah yang tidak sah melanggar Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha yang melanggar kewajiban pembayaran upah terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, serta denda maksimal hingga Rp400.000.000.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) di PT. Tunas Alfin Tbk. Sebagai perusahaan manufaktur kemasan aluminium foil yang rutin membagikan dividen kepada investor, tindakan terhadap pekerja ini dianggap mencoreng citra perusahaan di mata publik dan pemegang saham.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HRD PT Tunas Alfin Tbk, Abdul Kahar, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari reformasi internal. Namun, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya tetap menuntut hak-hak normatif dipenuhi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Red : Suaragempur.com

