SUARAGEMPUR.COM | Kabupaten Tangerang – Di tengah sorotan publik terkait praktik rentenir berkedok layanan Brilink yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan nama “Tante Jesica”, muncul fakta mengejutkan: usaha yang telah meresahkan warga di Kampung Pasanggrahan RT 002/001, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang – Banten, ternyata tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah setempat. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua RT setempat, Budi, yang menegaskan bahwa sejak awal keberadaan usaha tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi sebagai kegiatan usaha.
“Itu usaha tidak ada izinnya. Yang datang ke saya dulu hanya suaminya Jesica, minta izin tempat tinggal saja, bukan izin usaha,” tegas Budi saat diwawancarai, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa aktivitas “Soala Gogo Tante Jesica” yang dikenal warga sebagai praktik pinjaman uang berbunga tinggi, jauh di atas bunga lembaga keuangan formal, telah menimbulkan keresahan luas. Dengan sistem yang dinilai mencekik dan berpotensi menjebak warga dalam jerat utang, para nasabah disebut terpaksa menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, akta lahir, BPJS, hingga sertifikat tanah dan BPKB sebagai jaminan. Bahkan, praktik manipulatif disebut terjadi, di mana nasabah yang belum mampu membayar cicilan bulanan justru ditawari pinjaman mingguan tambahan, yang diduga kuat menjadi strategi untuk memperdalam jerat utang dan membuka celah pengambilalihan aset.
“Saya tahu sendiri, bunganya itu melebihi dari bunga bank. Sangat tidak masuk akal dan jelas meresahkan. Saya imbau warga jangan sampai tergiur pinjam di situ, apalagi kalau ujung-ujungnya bisa kehilangan rumah atau tanah,” lanjut Budi dengan nada serius.
Situasi ini semakin pelik karena meskipun pihak Pemerintah Desa Pasanggrahan dan Kecamatan Solear dikabarkan telah melayangkan surat peringatan kepada pihak “Soala Gogo”, aktivitas usaha diduga tetap berlangsung. Budi pun menegaskan, jika surat peringatan dari pemerintah tidak digubris, maka langkah tegas dan koordinatif bersama aparatur desa akan segera dilakukan.
“Kalau sudah ada surat tembusan dari desa dan kecamatan untuk menutup usaha itu, ya harus ditutup. Kalau masih beroperasi, berarti sudah jelas melanggar himbauan pemerintah. Kami dari RT akan segera berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan,” tutup Budi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan usaha ilegal di tingkat desa, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi merugikan secara sosial dan ekonomi. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan lebih tegas agar praktik-praktik serupa tidak kembali terulang di wilayah lain. (Red)