Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Menurut informasi yang beredar di media sosial, tragedi maut kembali terjadi, diduga alami rem blong kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata asal Balaraja-Tangerang, yang terguling di jalan raya Bojonglarang, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Pada Sabtu sore 19 Oktober 2024 menjadi saksi bisu, betapa nyawa penumpang kembali menjadi korban dari buruknya kondisi armada diduga tidak layak angkut. Minggu 20/10/2024
Dikutip dari detik.com Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto mengatakan,”Betul tadi sore kurang lebih pukul 16.00 WIB Jalan Linggo terjadi kecelakaan di mana kendaraan medium bus berjalan dari arah selatan menuju ke utara. Jalur menurun dan menikung,” kata Joko saat ditemui di RSUD Kajen, Sabtu (19/10). Dari hasil pemeriksaan sementara pada pengemudi bus, didapati bus tidak terkendali saat melewati jalan yang menurun dan menikung.”Hasil pemeriksaan awal kami didapati hilangnya fungsi pengereman yang mengakibatkan kendaraan tersebut hilang kendali hingga terjadi kecelakaan,” jelas Joko.
Dalam peristiwa tragis tersebut, dikabarkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sebuah pertanyaan besar harus ditujukan kepada pihak pemilik bus dan pengelola perusahaan transportasi bus pariwisata. Dalam pernyataan pengakuan sopir bus, menjadi penanda jelas bahwa armada ini seharusnya sudah tidak layak untuk digunakan. Bagaimana bisa sebuah kendaraan besar, yang memuat puluhan penumpang, dibiarkan melaju di jalanan dengan kondisi rem yang bermasalah?
Sementara, ketika di lakukan pengecekan dengan plat Nomor Kendaraan A 7558 ZA dalam aplikasi Mitradarat, Bus tersebut tidak mengantongi izin angkutan. Pemilik bus pariwisata seolah menutup mata pada tanggung jawab mereka dalam memastikan armada yang mereka operasikan berada dalam kondisi prima. Pengakuan salah satu penumpang, Mansyur yang menyatakan bahwa sejak awal perjalanan bus sudah tidak nyaman, “Dari awal bus sudah terasa tidak enak, rem blong, kopling bermasalah, tapi kami tak protes,” ungkapnya. Hal ini adalah bukti lain dari kelalaian dari pihak perusahaan transportasi yang di nilai menutupi kondisi kendaraan sesungguhnya, termasuk izin angkutannya.
Dalam kasus ini, harus membuka mata kita semua pada lemahnya penegakan aturan di lapangan. Pihak kepolisian mungkin telah bertindak cepat dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tetapi peran mereka seharusnya tidak berhenti di sana. Investigasi mendalam harus dilakukan, terutama terkait dengan manajemen perawatan armada oleh perusahaan transportasi bus pariwisata. Jika ditemukan pelanggaran dalam prosedur perawatan, sudah seharusnya izin operasional mereka ditinjau ulang atau bahkan dicabut.
Dikabarkan, dari data di RSUD Kajen, Kabupaten Pekalongan, dua korban meninggal dunia, yakni suami istri Hj Adah (55) dan H. Iyus Firdaus (30), keduanya warga Kampung Paku Haji, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kemudian korban Rawat Inap, Citra (30) warga Desa Tobat-Balaraja, Cila (6) warga Desa Tobat-Balaraja, Arun (50) warga Tegalkunir, Kabupaten Tangerang, Afandi (40) warga Desa Tobat-Balaraja, Solihat (43) warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang-Banten, dan beberapa korban lainnya rawat jalan.
(Red)
Post Comment