Kabupaten Tangerang | Suaragempur.com — Sebuah peristiwa yang mengejutkan umat Islam mengguncang Tanah Air. Isa Zega, seorang selebgram transgender, telah menista agama dengan melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci mengenakan hijab dan cadar, seolah menunjukkan dirinya sebagai seorang muslimah. Tindakan ini bukan hanya dianggap sebagai pelanggaran norma sosial, tetapi juga sebagai penghinaan terhadap ajaran Islam yang seharusnya dihormati di tempat yang paling suci bagi umat Islam, yakni di hadapan Ka’bah.
Isa Zega, yang secara biologis adalah laki-laki, memutuskan untuk berpura-pura menjadi perempuan saat berada di Tanah Suci, melakukan ibadah dengan penampilan yang mengarah pada penyesatan. Al-Qur’an dan hadis telah memberikan pedoman yang jelas tentang tata cara ibadah, yang membedakan antara laki-laki dan perempuan, serta tidak membenarkan penyamaran identitas dalam ibadah.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana seorang individu dengan identitas transgender dapat dengan mudah mendapatkan izin untuk melaksanakan ibadah umrah? Kejadian ini mengungkapkan adanya kelalaian dari penyelenggara travel umrah yang tidak cukup teliti dalam memverifikasi calon jemaah. Seharusnya, pihak travel umrah lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih siapa saja yang layak berangkat ke Tanah Suci.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas mengecam tindakan tersebut. Namun, kecaman saja tidak cukup. MUI perlu mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan fatwa resmi yang dapat menjadi dasar hukum bagi penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelaku penistaan agama. Fatwa ini penting agar ke depan tidak ada lagi ruang bagi tindakan serupa.
Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, wajib bertanggung jawab atas kelalaian ini. Menteri Agama harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak travel umrah yang terlibat dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah juga perlu memperketat regulasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah, demi menjaga kesucian dan kehormatan tempat-tempat suci umat Islam.
Aparat penegak hukum juga harus segera memanggil Isa Zega serta penyelenggara umrah yang terlibat untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, maka mereka wajib diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tindakan penistaan agama ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, merusak citra Islam, dan menimbulkan rasa sakit bagi umat Islam yang dengan penuh kesungguhan menjalankan ibadah. Kini saatnya kita semua bersatu melawan segala bentuk penistaan agama dan menjaga kehormatan agama Islam, dengan melaporkan setiap tindakan yang meresahkan dan menyinggung perasaan umat Islam kepada pihak berwajib.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap setiap upaya yang bisa merusak nilai-nilai agama. Mari kita bersama-sama menjaga kesucian agama Islam dan menjaga negara kita tercinta dari segala bentuk penghinaan terhadapnya.
Rilisan ini disusun berdasarkan kutipan berita dari media nasional terkemuka seperti Kompas, Detik, dan CNN, serta tayangan berita di televisi nasional.
(Oim)
Post Comment