Kabupaten Tangerang || suaragempur.com – Balai Adat Balaraja (BALAD RAJA) bersama 17 Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kecamatan Balaraja menggelar musyawarah darurat di Balerung SDIT Al Itqon, pada Senin malam, 23/09/2024. Pertemuan ini merespons serius dua isu krusial yang tengah marak di wilayah tersebut, yakni pencatutan nama “Balaraja” sebagai produsen minuman keras di Cikande, Kabupaten Serang, dan maraknya aktivitas prostitusi. Semua Ormas se-Kecamatan Balaraja sepakat untuk mengambil tindakan tegas terhadap kedua permasalahan tersebut.
Ketua Umum BALAD RAJA, Dr. Qomaruzzaman. M.Ed, menegaskan bahwa tindakan pencatutan nama dan aktivitas prostitusi merupakan kemungkaran yang harus dilawan. “Kemungkaran adalah sesuatu yang melanggar dari apa yang telah diatur oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya,” tegas Qomaruzzaman.
Hal senada, penasehat BALAD RAJA Drs. H. Kosasih. M.Si, menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam mengatasi permasalahan ini. “Ketidakbergerakan para pemuda di Balaraja untuk bisa meregenerasi diri untuk menggantikan posisi para aktivis yang sudah sepuh menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan,” ujar H. Kosasih.
Sementara itu, Drs. H. Saeful Rizal. MAP selaku pembina BALAD RAJA memberikan pandangan yang mendalam mengenai akar permasalahan kejahatan. “Kejahatan itu terjadi bukan karena adanya niat pelaku, tetapi karena banyaknya orang baik yang berdiam diri tidak mengambil sikap saat melihat kemungkaran dan kemaksiatan,” ungkapnya.
Dalam upaya memberantas praktek-praktek yang merugikan masyarat untuk kemungkaran dan kemaksiatan, Ormas (Organisasi Masyarakat) se-Kecamatan Balaraja menyatakan kesiapannya untuk bersinergi secara penuh dan menjadi garda terdepan. Pencatutan nama “Balaraja” sebagai produsen miras di Cikande dinilai sangat merugikan citra baik Kecamatan Balaraja. Dan juga maraknya aktivitas prostitusi di Balaraja menjadi permasalahan serius yang perlu ditangani secara komprehensif.
Dalam musyawarah dan diskusi tersebut, Ormas se-Kecamatan Balaraja mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus pencatutan nama dan aktivitas prostitusi. Tindakan yang diharapkan antara lain :
– Penegakan hukum yang tegas: Melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencatutan nama dan pelaku tindak pidana terkait prostitusi.
– Sosialisasi dan edukasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras dan prostitusi, serta pentingnya menjaga nilai-nilai moral.
– Peningkatan peran serta masyarakat: Membentuk jaringan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk bersama-sama mengatasi permasalahan ini.
Dengan adanya kesepakatan bersama untuk melawan kemungkaran, diharapkan permasalahan pencatutan nama dan prostitusi di Balaraja dapat segera teratasi. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan Balaraja yang aman, nyaman, dan bermartabat.
(Oim)
Post Comment