<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DAERAH Archives -</title>
	<atom:link href="https://suaragempur.com/category/daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaragempur.com/category/daerah/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sat, 27 Jun 2026 12:20:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://suaragempur.com/wp-content/uploads/2024/06/cropped-IMG-20240622-WA0056-32x32.jpg</url>
	<title>DAERAH Archives -</title>
	<link>https://suaragempur.com/category/daerah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026</title>
		<link>https://suaragempur.com/pln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026</link>
					<comments>https://suaragempur.com/pln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 12:20:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=11001</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERANG, BANTEN&#124; SUARAGEMPUR.COM– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande akan melaksanakan pemeliharaan Saluran Udara&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/pln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026/">PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fpln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026%2F&amp;linkname=PLN%20ULP%20Cikande%20Laksanakan%20Pemeliharaan%20Jaringan%20SUTM%2020%20kV%2C%20Sejumlah%20Wilayah%20Alami%20Pemadaman%20Sementara%2029%20Juni%202026" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fpln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026%2F&amp;linkname=PLN%20ULP%20Cikande%20Laksanakan%20Pemeliharaan%20Jaringan%20SUTM%2020%20kV%2C%20Sejumlah%20Wilayah%20Alami%20Pemadaman%20Sementara%2029%20Juni%202026" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fpln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026%2F&amp;linkname=PLN%20ULP%20Cikande%20Laksanakan%20Pemeliharaan%20Jaringan%20SUTM%2020%20kV%2C%20Sejumlah%20Wilayah%20Alami%20Pemadaman%20Sementara%2029%20Juni%202026" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fpln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026%2F&amp;linkname=PLN%20ULP%20Cikande%20Laksanakan%20Pemeliharaan%20Jaringan%20SUTM%2020%20kV%2C%20Sejumlah%20Wilayah%20Alami%20Pemadaman%20Sementara%2029%20Juni%202026" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fpln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026%2F&amp;linkname=PLN%20ULP%20Cikande%20Laksanakan%20Pemeliharaan%20Jaringan%20SUTM%2020%20kV%2C%20Sejumlah%20Wilayah%20Alami%20Pemadaman%20Sementara%2029%20Juni%202026" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fpln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026%2F&amp;linkname=PLN%20ULP%20Cikande%20Laksanakan%20Pemeliharaan%20Jaringan%20SUTM%2020%20kV%2C%20Sejumlah%20Wilayah%20Alami%20Pemadaman%20Sementara%2029%20Juni%202026" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fpln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026%2F&#038;title=PLN%20ULP%20Cikande%20Laksanakan%20Pemeliharaan%20Jaringan%20SUTM%2020%20kV%2C%20Sejumlah%20Wilayah%20Alami%20Pemadaman%20Sementara%2029%20Juni%202026" data-a2a-url="https://suaragempur.com/pln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026/" data-a2a-title="PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>SERANG, BANTEN</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span>– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara dan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande akan melaksanakan pemeliharaan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah pelayanan, Sabtu (27/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Kegiatan pemeliharaan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan pada jaringan distribusi listrik sekaligus menjaga kualitas dan kontinuitas pasokan listrik kepada pelanggan. Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Surat Pemberitahuan Nomor 106/DIS.01.01/F32030200/2026 tertanggal 26 Juni 2026.</p>
<p style="text-align: justify">Selama proses pemeliharaan berlangsung, PLN akan melakukan penghentian sementara aliran listrik mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi cuaca maupun perkembangan teknis di lapangan.</p>
<p style="text-align: justify">Adapun wilayah yang terdampak pemadaman sementara meliputi Jalan Kampung Sadik, Pageragung, Simangu, Jalan Akses Gedung, Komplek P, Tegalsari, serta sejumlah kawasan di sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan aktivitas yang bergantung pada pasokan listrik selama pekerjaan berlangsung.</p>
<p style="text-align: justify">PLN mengimbau pelanggan agar mempersiapkan segala kebutuhan operasional yang memerlukan listrik sebelum waktu pemadaman dimulai. Langkah antisipasi tersebut diharapkan dapat meminimalkan gangguan terhadap aktivitas rumah tangga maupun kegiatan usaha.</p>
<p style="text-align: justify">Bagi pelanggan yang menggunakan genset cadangan, PLN mengingatkan agar instalasi genset dipastikan terpisah sepenuhnya dari jaringan PLN. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya arus balik yang dapat membahayakan keselamatan petugas saat melaksanakan pekerjaan pemeliharaan di lapangan.</p>
<p style="text-align: justify">Melalui pemberitahuan resmi yang ditandatangani Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikande, Ridho Kurnia, PLN juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penghentian sementara pasokan listrik tersebut.</p>
<p style="text-align: justify">PLN menegaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan akan dilaksanakan secara maksimal agar dapat selesai sesuai jadwal. Setelah seluruh proses selesai dan dinyatakan aman, aliran listrik akan dinormalkan kembali secara bertahap sehingga pelanggan dapat menikmati pasokan listrik dengan sistem yang lebih andal dan berkualitas.</p>
<p><em>Reporter: Bani Latif</em></p>
<p><em>Editor: Fachri</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/pln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026/">PLN ULP Cikande Laksanakan Pemeliharaan Jaringan SUTM 20 kV, Sejumlah Wilayah Alami Pemadaman Sementara 29 Juni 2026</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/pln-ulp-cikande-laksanakan-pemeliharaan-jaringan-sutm-20-kv-sejumlah-wilayah-alami-pemadaman-sementara-29-juni-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG</title>
		<link>https://suaragempur.com/dpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg</link>
					<comments>https://suaragempur.com/dpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 09:15:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10986</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg/">DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg%2F&amp;linkname=DPC%20KSPSI%20%28MJH%29%20Kabupaten%20Tangerang%20Tegaskan%20Sikap%20Politik%2C%20Sampaikan%20Penolakan%20terhadap%20Program%20MBG" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg%2F&amp;linkname=DPC%20KSPSI%20%28MJH%29%20Kabupaten%20Tangerang%20Tegaskan%20Sikap%20Politik%2C%20Sampaikan%20Penolakan%20terhadap%20Program%20MBG" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg%2F&amp;linkname=DPC%20KSPSI%20%28MJH%29%20Kabupaten%20Tangerang%20Tegaskan%20Sikap%20Politik%2C%20Sampaikan%20Penolakan%20terhadap%20Program%20MBG" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg%2F&amp;linkname=DPC%20KSPSI%20%28MJH%29%20Kabupaten%20Tangerang%20Tegaskan%20Sikap%20Politik%2C%20Sampaikan%20Penolakan%20terhadap%20Program%20MBG" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg%2F&amp;linkname=DPC%20KSPSI%20%28MJH%29%20Kabupaten%20Tangerang%20Tegaskan%20Sikap%20Politik%2C%20Sampaikan%20Penolakan%20terhadap%20Program%20MBG" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg%2F&amp;linkname=DPC%20KSPSI%20%28MJH%29%20Kabupaten%20Tangerang%20Tegaskan%20Sikap%20Politik%2C%20Sampaikan%20Penolakan%20terhadap%20Program%20MBG" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg%2F&#038;title=DPC%20KSPSI%20%28MJH%29%20Kabupaten%20Tangerang%20Tegaskan%20Sikap%20Politik%2C%20Sampaikan%20Penolakan%20terhadap%20Program%20MBG" data-a2a-url="https://suaragempur.com/dpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg/" data-a2a-title="DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>TANGERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan sikap politik organisasinya melalui sejumlah deklarasi dukungan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi tersebut juga menyampaikan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jum&#8217;at (27/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Pada 23 April 2024, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang mendeklarasikan dukungan kepada Moch Maesyal Rasyid sebagai calon Bupati Tangerang periode 2024–2029. Deklarasi tersebut digelar di Kantor DPC KSPSI (MJH) Balaraja dan disebut sebagai bentuk dukungan politik organisasi terhadap calon kepala daerah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify">Sebelumnya, pada 3 Februari 2024, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang bersama sejumlah buruh di Banten juga menyatakan dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.</p>
<p style="text-align: justify">Selanjutnya, pada 20 September 2024, organisasi itu kembali menggelar deklarasi dukungan kepada pasangan Andra Soni–H. Achmad Dimyati Natakusumah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024–2029.</p>
<p style="text-align: justify">Selain menyampaikan dukungan politik, DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang juga menyatakan sikap menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut organisasi tersebut, anggaran negara dinilai lebih tepat diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, memperluas lapangan kerja yang layak, memperkuat jaminan sosial, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah disusun secara transparan, efektif, dan tepat sasaran.</p>
<p style="text-align: justify">Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal aspirasi pekerja dan memperjuangkan kebijakan yang dinilai berpihak kepada kaum buruh serta masyarakat kecil.</p>
<p style="text-align: justify">DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang sebelumnya juga aktif menyampaikan berbagai aspirasi pekerja dalam sejumlah momentum, termasuk peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Tangerang.</p>
<p style="text-align: justify">Catatan redaksi: Agar berita memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebaiknya ditambahkan tanggapan atau klarifikasi dari pihak pemerintah terkait alasan dan tujuan pelaksanaan program MBG sehingga seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh ruang pemberitaan yang seimbang.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg/">DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang Tegaskan Sikap Politik, Sampaikan Penolakan terhadap Program MBG</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/dpc-kspsi-mjh-kabupaten-tangerang-tegaskan-sikap-politik-sampaikan-penolakan-terhadap-program-mbg/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024</title>
		<link>https://suaragempur.com/dpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024</link>
					<comments>https://suaragempur.com/dpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2026 09:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10983</guid>

					<description><![CDATA[<p>LAMPUNG&#124; SUARAGEMPUR.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024/">DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024%2F&amp;linkname=DPP%20KAMPUD%20Minta%20KEJARI%20Pringsewu%20Usut%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20Hibah%20Rp%2013%20Milyar%20Ke%20Bawaslu%20Tahun%202024" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024%2F&amp;linkname=DPP%20KAMPUD%20Minta%20KEJARI%20Pringsewu%20Usut%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20Hibah%20Rp%2013%20Milyar%20Ke%20Bawaslu%20Tahun%202024" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024%2F&amp;linkname=DPP%20KAMPUD%20Minta%20KEJARI%20Pringsewu%20Usut%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20Hibah%20Rp%2013%20Milyar%20Ke%20Bawaslu%20Tahun%202024" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024%2F&amp;linkname=DPP%20KAMPUD%20Minta%20KEJARI%20Pringsewu%20Usut%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20Hibah%20Rp%2013%20Milyar%20Ke%20Bawaslu%20Tahun%202024" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024%2F&amp;linkname=DPP%20KAMPUD%20Minta%20KEJARI%20Pringsewu%20Usut%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20Hibah%20Rp%2013%20Milyar%20Ke%20Bawaslu%20Tahun%202024" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024%2F&amp;linkname=DPP%20KAMPUD%20Minta%20KEJARI%20Pringsewu%20Usut%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20Hibah%20Rp%2013%20Milyar%20Ke%20Bawaslu%20Tahun%202024" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024%2F&#038;title=DPP%20KAMPUD%20Minta%20KEJARI%20Pringsewu%20Usut%20Dugaan%20Korupsi%20Dana%20Hibah%20Rp%2013%20Milyar%20Ke%20Bawaslu%20Tahun%202024" data-a2a-url="https://suaragempur.com/dpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024/" data-a2a-title="DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024"></a></p><hr />
<p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>LAMPUNG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span>— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung penuh langkah penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah senilai Rp. 13 milyar yang diterima dan dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu dari alokasi APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024,Sabtu(27/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Hal ini diutarakan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S. Sos, S. H, M.H, dalam keterangan persnya pada Jumat (26/6/2026) menyikapi upaya Kejari Pringsewu yang telah membentuk tim penyelidikan dan turun guna mengumpulkan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Sebagai elemen masyarakat yang memiliki tugas sebagai control sosial tentunya kita sangat mendukung langkah dan kinerja tim penyelidik Kejari Pringsewu dalam upaya mengusut dugaan Tipikor dana hibah yang diterima dan dikelola kantor Bawaslu Kabupaten Pringsewu sebesar Rp. 13 milyar dari alokasi APBD tahun 2024, karena ini merupakan salah satu tugas konstitusional Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan pilkada, yang mana kabarnya tim penyelidik Kejari Pringsewu turun langsung ke lapangan, menggali informasi dan data dari sejumlah pihak yang dinilai dapat memberikan informasi dan data akurat&#8221;, kata Seno Aji.</p>
<p style="text-align: justify">Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga menyatakan pihaknya selain memberikan dukungan penuh kepada Kejari Pringsewu, DPP KAMPUD turut memberikan apresiasi atas kerja-kerja pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Selain memberikan dukungan penuh, kita juga turut mengapresiasisi atas langkah dan kinerja Kajari Pringsewu di bawah kepemimpinan, Bapak Anggiat AP Pardede, S.H, M.H dalam mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi di sejumlah badan publik di wilayah Kabupaten Pringsewu, salah satunya upaya mengusut dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Pringsewu tahun 2024, kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tim penyelidik dalam mengusut skandal dugaan korupsi ditubuh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, harapannya dapat diusut secara tuntas&#8221;, jelas Seno Aji.</p>
<p style="text-align: justify">Seno Aji juga memiliki keyakinan kuat atas kinerja tim penyelidik Kejari Pringsewu dapat mengusut dugaan tipikor pengelolaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten Pringsewu secara transparan dan konsisten.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Dengan integritas kuat, kita sangat yakin tim penyelidik Kejari Pringsewu dapat terus konsisten untuk bekerja secara transparan terkait tahap dan perkembangan penanganan dalam mengusut tuntas dugaan tipikor pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan&#8221;, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.</p>
<p style="text-align: justify">Diketahui, sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Annas Huda, S.H, MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatApps pada Jumat (19/6/2026) membenarkan dengan langkah penyelidikan yang sedang dilakukan tim Pidsus.</p>
<p style="text-align: justify">“Iya benar, kami sedang ada penyelidikan terkait dengan dana hibah yang diterima Bawaslu dari Pemda Kabupaten Pringsewu”, jawab Annas.</p>
<p style="text-align: justify">Namun, ia tidak menepis, adanya dua orang dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu yang sudah dimintai keterangannya.</p>
<p style="text-align: justify">“Iya, kalau soal pihak-pihak terkait, kita panggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” ucap Annas seraya berjanji, akan mengundang wartawan saat penyelidikan dinaikan statusnya menjadi penyidikan.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024/">DPP KAMPUD Minta KEJARI Pringsewu Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13 Milyar Ke Bawaslu Tahun 2024</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/dpp-kampud-minta-kejari-pringsewu-usut-dugaan-korupsi-dana-hibah-rp-13-milyar-ke-bawaslu-tahun-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum Polisi Polda dan Polresta Lampung Diduga Salah Gunakan Kewenangan, Janjikan Modal Usaha Lewat Kepala Desa   </title>
		<link>https://suaragempur.com/oknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=oknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa</link>
					<comments>https://suaragempur.com/oknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 12:22:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10973</guid>

					<description><![CDATA[<p>TULANG BAWANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum istri Almarhum Joni Iskandar, Moh Asnawi, S.H., menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung. Alih-alih merespons somasi yang diajukan,&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/oknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa/">Oknum Polisi Polda dan Polresta Lampung Diduga Salah Gunakan Kewenangan, Janjikan Modal Usaha Lewat Kepala Desa   </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Foknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa%2F&amp;linkname=Oknum%20Polisi%20Polda%20dan%20Polresta%20Lampung%20Diduga%20Salah%20Gunakan%20Kewenangan%2C%20Janjikan%20Modal%20Usaha%20Lewat%20Kepala%20Desa%20%20%C2%A0" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Foknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa%2F&amp;linkname=Oknum%20Polisi%20Polda%20dan%20Polresta%20Lampung%20Diduga%20Salah%20Gunakan%20Kewenangan%2C%20Janjikan%20Modal%20Usaha%20Lewat%20Kepala%20Desa%20%20%C2%A0" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Foknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa%2F&amp;linkname=Oknum%20Polisi%20Polda%20dan%20Polresta%20Lampung%20Diduga%20Salah%20Gunakan%20Kewenangan%2C%20Janjikan%20Modal%20Usaha%20Lewat%20Kepala%20Desa%20%20%C2%A0" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Foknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa%2F&amp;linkname=Oknum%20Polisi%20Polda%20dan%20Polresta%20Lampung%20Diduga%20Salah%20Gunakan%20Kewenangan%2C%20Janjikan%20Modal%20Usaha%20Lewat%20Kepala%20Desa%20%20%C2%A0" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Foknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa%2F&amp;linkname=Oknum%20Polisi%20Polda%20dan%20Polresta%20Lampung%20Diduga%20Salah%20Gunakan%20Kewenangan%2C%20Janjikan%20Modal%20Usaha%20Lewat%20Kepala%20Desa%20%20%C2%A0" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Foknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa%2F&amp;linkname=Oknum%20Polisi%20Polda%20dan%20Polresta%20Lampung%20Diduga%20Salah%20Gunakan%20Kewenangan%2C%20Janjikan%20Modal%20Usaha%20Lewat%20Kepala%20Desa%20%20%C2%A0" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Foknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa%2F&#038;title=Oknum%20Polisi%20Polda%20dan%20Polresta%20Lampung%20Diduga%20Salah%20Gunakan%20Kewenangan%2C%20Janjikan%20Modal%20Usaha%20Lewat%20Kepala%20Desa%20%20%C2%A0" data-a2a-url="https://suaragempur.com/oknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa/" data-a2a-title="Oknum Polisi Polda dan Polresta Lampung Diduga Salah Gunakan Kewenangan, Janjikan Modal Usaha Lewat Kepala Desa   "></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong><span style="color: #ff0000">TULANG BAWANG</span>| SUARAGEMPUR</strong></span>.<span style="color: #0000ff"><strong>COM</strong></span> – Kuasa hukum istri Almarhum Joni Iskandar, Moh Asnawi, S.H., menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung. Alih-alih merespons somasi yang diajukan, menurutnya oknum kepolisian justru melakukan pendekatan yang dianggap melanggar prosedur hukum, Jum&#8217;at (26/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Menurut keterangan Moh Asnawi, informasi ini diperoleh dari ibu kandung dan keterangan resmi Kepala Desa Sungai Nibung, Tejo, Kecamatan Dante Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Diduga melalui panggilan telepon, oknum dari Polresta Bandar Lampung meminta Kepala Desa menyampaikan pesan kepada Apriliya Niken Pratiwi, istri Almarhum Joni Iskandar. Pesan tersebut berisi iming-iming akan diberikan modal usaha sebagai bantuan setelah suaminya meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: justify">“Seharusnya setelah menerima somasi, mereka menjawab sesuai aturan. Ini justru manipulasi prosedur, mengabaikan SOP demi agenda kelompok tertentu. Tindakan ini jelas upaya membujuk dengan menjanjikan sesuatu yang menguntungkan,” tegas Moh Asnawi, S.H.</p>
<p style="text-align: justify">Apriliya Niken Pratiwi juga menyampaikan tangkapan layar percakapan lewat pesan singkat kepada awak media. Pada pukul 12.32 tanggal 26 Juni 2026, tertulis: “Dari Polresta Bandarlampung kalo tidak salah Intinya beliau ingin komunikasi langsung dengan ibuk Niken, terkait permasalahan yg ada agar dapat di bicarakan secara kekeluargaan. ”</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum menegaskan bahwa pendekatan dengan cara mengiming-imingi atau memberikan janji manis adalah pelanggaran etika kepolisian. Ia mengingatkan bahwa oknum yang terbukti melakukan hal serupa dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Jika unsur yang dilakukan masuk kategori penyuapan atau pemerasan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana di samping sanksi etik yang tegas.</p>
<p style="text-align: justify">Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung terkait tuduhan yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/oknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa/">Oknum Polisi Polda dan Polresta Lampung Diduga Salah Gunakan Kewenangan, Janjikan Modal Usaha Lewat Kepala Desa   </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/oknum-polisi-polda-dan-polresta-lampung-diduga-salah-gunakan-kewenangan-janjikan-modal-usaha-lewat-kepala-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak</title>
		<link>https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak</link>
					<comments>https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 06:26:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10970</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDARLAMPUNG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/">Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&#038;title=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" data-a2a-url="https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/" data-a2a-title="Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>BANDARLAMPUNG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi tersebut dikirim setelah dua somasi sebelumnya disebut tidak memperoleh tanggapan resmi hingga batas waktu yang telah ditentukan.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum keluarga dari Law Firm ER &amp; Partners, Endang Darajat, S.H., mengatakan somasi ketiga merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur persuasif sebelum menempuh langkah hukum yang lebih luas.</p>
<p style="text-align: justify">Kasus ini bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut keterangan keluarga, sejumlah anggota kepolisian yang mengatasnamakan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendatangi kediaman Joni Iskandar di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.</p>
<p style="text-align: justify">Pihak keluarga menyebut petugas memasuki rumah tanpa memperlihatkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Perintah Penangkapan. Saat itu, Joni Iskandar disebut sedang beristirahat bersama istrinya dan tidak melakukan perlawanan. Keluarga juga menyatakan tidak ditemukan senjata api maupun barang terlarang lainnya di dalam rumah.</p>
<p style="text-align: justify">Joni kemudian dibawa oleh petugas dalam kondisi sehat. Istri almarhum, Apriliani Niken Pratiwi, bahkan sempat merekam proses penjemputan tersebut sebagai dokumentasi kondisi terakhir suaminya sebelum dibawa aparat.</p>
<p style="text-align: justify">Namun, sekitar 7,5 jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Joni Iskandar telah meninggal dunia. Jenazah baru diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kondisi jenazah memperlihatkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, patah tulang pada leher, lengan, dan tungkai, luka jahitan pada organ vital, serta tujuh titik luka tembak.</p>
<p style="text-align: justify">Selain kondisi fisik jenazah, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi. Berita Acara Penyerahan Jenazah disebut bertanggal 25 Desember 2025, sementara penyerahan jenazah kepada keluarga terjadi pada 3 Juni 2026.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Ini bukan sekadar penangkapan. Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur yang serius dan terdapat kejanggalan dalam dokumen administrasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; ujar Endang Darajat.</p>
<p style="text-align: justify">Melalui somasi ketiga tersebut, kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima agar pihak terkait memenuhi enam tuntutan.</p>
<p style="text-align: justify">Tuntutan tersebut meliputi penghentian tindakan penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur, pencabutan secara terbuka pernyataan Kapolda Lampung terkait kebijakan &#8220;tembak di tempat&#8221;, penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban melalui lima stasiun televisi nasional dan lima media cetak nasional.</p>
<p style="text-align: justify">Proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, penyerahan seluruh anggota yang diduga terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, serta pemberian ganti rugi, restitusi, dan kompensasi kepada keluarga korban.</p>
<p style="text-align: justify">Apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat tanggapan yang dinilai memadai, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum secara bersamaan.</p>
<p style="text-align: justify">Langkah tersebut meliputi pelaporan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM, pengaduan ke Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI, penyampaian pengaduan kepada Komisi III DPR RI serta Presiden RI, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri yang berwenang, hingga membawa perkara tersebut ke ruang publik melalui media massa.</p>
<p style="text-align: justify">Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut dilengkapi kronologi kejadian, dokumentasi jenazah, serta surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan.</p>
<p style="text-align: justify">Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi ketiga maupun berbagai dugaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/">Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama</title>
		<link>https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama</link>
					<comments>https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 11:33:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10959</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Muncul dugaan praktik pemalsuan dokumen ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Nawasena Sanggah Bersama dalam proses pengajuan pinjaman kepada sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang, Rabu(24/6/2026).&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/">Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&#038;title=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" data-a2a-url="https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/" data-a2a-title="Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>SERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Muncul dugaan praktik pemalsuan dokumen ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Nawasena Sanggah Bersama dalam proses pengajuan pinjaman kepada sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang, Rabu(24/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Informasi yang diterima awak media berasal dari pengaduan salah seorang karyawan PT Nikomas Gemilang yang mengaku telah mengajukan pinjaman melalui koperasi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, pinjaman yang dicairkan tercatat sebesar Rp19.500.000, namun dana yang diterima hanya sebesar Rp10.890.500. Sementara itu, yang bersangkutan diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp2.387.000 per bulan selama 12 bulan.</p>
<p style="text-align: justify">Selain itu, terdapat dugaan bahwa koperasi tersebut menggunakan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga memberatkan nasabah. Yang lebih mengkhawatirkan, menurut pengakuan sumber, apabila calon peminjam mengalami kekurangan dokumen persyaratan, terdapat oknum sales berinisial &#8220;R&#8221; yang diduga menawarkan bantuan untuk melengkapi bahkan membuat dokumen yang dibutuhkan.</p>
<p style="text-align: justify">Dugaan tersebut mencakup pemalsuan Surat Keputusan (SK) Karyawan PT Nikomas Gemilang dan dokumen pendukung lainnya. Apabila terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merugikan nama baik PT Nikomas Gemilang sebagai perusahaan yang dokumennya diduga dipalsukan tanpa izin.</p>
<p style="text-align: justify">Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pekerja dan menciptakan citra negatif terhadap perusahaan. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify">Kami juga mengimbau seluruh karyawan untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan atau koperasi serta memastikan seluruh dokumen yang digunakan merupakan dokumen resmi dan sah.</p>
<p style="text-align: justify">Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait dugaan praktik tersebut, diharapkan dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.</p>
<p style="text-align: justify"><em>Reporter: Risky</em></p>
<p style="text-align: justify"><em>Editor: Fachri</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/">Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Keluarga Joni Iskandar Sampaikan Pengaduan Lewat Dumas Presisi Polri</title>
		<link>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri</link>
					<comments>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 08:10:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10950</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA&#124; SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar, Moh. Asnawi, S.H. bersama tim kembali mengambil langkah hukum dengan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui layanan Dumas Presisi Polri secara online,&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri/">Kuasa Hukum Keluarga Joni Iskandar Sampaikan Pengaduan Lewat Dumas Presisi Polri</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Sampaikan%20Pengaduan%20Lewat%20Dumas%20Presisi%20Polri" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Sampaikan%20Pengaduan%20Lewat%20Dumas%20Presisi%20Polri" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Sampaikan%20Pengaduan%20Lewat%20Dumas%20Presisi%20Polri" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Sampaikan%20Pengaduan%20Lewat%20Dumas%20Presisi%20Polri" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Sampaikan%20Pengaduan%20Lewat%20Dumas%20Presisi%20Polri" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Sampaikan%20Pengaduan%20Lewat%20Dumas%20Presisi%20Polri" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri%2F&#038;title=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Sampaikan%20Pengaduan%20Lewat%20Dumas%20Presisi%20Polri" data-a2a-url="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri/" data-a2a-title="Kuasa Hukum Keluarga Joni Iskandar Sampaikan Pengaduan Lewat Dumas Presisi Polri"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>JAKARTA</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar, Moh. Asnawi, S.H. bersama tim kembali mengambil langkah hukum dengan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui layanan Dumas Presisi Polri secara online, Rabu (24/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah diajukan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar.</p>
<p style="text-align: justify">Dalam pengaduan tersebut, tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian secara lengkap, termasuk dampak yang ditimbulkan dari peristiwa yang dialami almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.</p>
<p style="text-align: justify">Moh. Asnawi, S.H. menegaskan, laporan melalui Dumas Presisi Polri diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.</p>
<p style="text-align: justify">“Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keluarga berhak mendapatkan kejelasan, kepastian hukum, serta penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar,” ujar Asnawi.</p>
<p style="text-align: justify">Berdasarkan bukti penerimaan elektronik yang diterima pada hari yang sama, laporan tersebut telah masuk ke dalam sistem Dumas Presisi Polri dan saat ini menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut dari instansi terkait.</p>
<p style="text-align: justify">Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka juga meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diungkap secara terang dan terbuka demi tercapainya keadilan bagi keluarga almarhum.Kalau mau, saya bisa tambahkan judul yang lebih “nendang” (headline viral) atau versi SEO biar kuat di Google dan TikTok.</p>
<p style="text-align: justify"><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri/">Kuasa Hukum Keluarga Joni Iskandar Sampaikan Pengaduan Lewat Dumas Presisi Polri</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-sampaikan-pengaduan-lewat-dumas-presisi-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus bocor data, DPP KAMPUD lapor Presiden dan MenPANRB: desak pencabutan WBK BPN Bandar Lampung</title>
		<link>https://suaragempur.com/kasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung</link>
					<comments>https://suaragempur.com/kasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 07:56:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10945</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDARLAMPUNG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan kebocoran data pribadi di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Presiden RI&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung/">Kasus bocor data, DPP KAMPUD lapor Presiden dan MenPANRB: desak pencabutan WBK BPN Bandar Lampung</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung%2F&amp;linkname=Kasus%20bocor%20data%2C%20DPP%20KAMPUD%20lapor%20Presiden%20dan%20MenPANRB%3A%20desak%20pencabutan%20WBK%20BPN%20Bandar%20Lampung" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung%2F&amp;linkname=Kasus%20bocor%20data%2C%20DPP%20KAMPUD%20lapor%20Presiden%20dan%20MenPANRB%3A%20desak%20pencabutan%20WBK%20BPN%20Bandar%20Lampung" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung%2F&amp;linkname=Kasus%20bocor%20data%2C%20DPP%20KAMPUD%20lapor%20Presiden%20dan%20MenPANRB%3A%20desak%20pencabutan%20WBK%20BPN%20Bandar%20Lampung" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung%2F&amp;linkname=Kasus%20bocor%20data%2C%20DPP%20KAMPUD%20lapor%20Presiden%20dan%20MenPANRB%3A%20desak%20pencabutan%20WBK%20BPN%20Bandar%20Lampung" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung%2F&amp;linkname=Kasus%20bocor%20data%2C%20DPP%20KAMPUD%20lapor%20Presiden%20dan%20MenPANRB%3A%20desak%20pencabutan%20WBK%20BPN%20Bandar%20Lampung" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung%2F&amp;linkname=Kasus%20bocor%20data%2C%20DPP%20KAMPUD%20lapor%20Presiden%20dan%20MenPANRB%3A%20desak%20pencabutan%20WBK%20BPN%20Bandar%20Lampung" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung%2F&#038;title=Kasus%20bocor%20data%2C%20DPP%20KAMPUD%20lapor%20Presiden%20dan%20MenPANRB%3A%20desak%20pencabutan%20WBK%20BPN%20Bandar%20Lampung" data-a2a-url="https://suaragempur.com/kasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung/" data-a2a-title="Kasus bocor data, DPP KAMPUD lapor Presiden dan MenPANRB: desak pencabutan WBK BPN Bandar Lampung"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>BANDARLAMPUNG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan kebocoran data pribadi di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian PANRB, Rabu (24/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengungkapan data pribadi milik DR sebagai pemohon layanan publik oleh pihak Kantor Pertanahan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.</p>
<p style="text-align: justify">Laporan itu, kata Seno, telah dikirim sejak 9 Juni 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara, serta ditembuskan ke Menteri PANRB, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN RI, hingga Polda Lampung.</p>
<p style="text-align: justify">“Tujuan kami jelas, agar Presiden dan Menteri PANRB melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap kinerja pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung,” ujar Seno dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Ia menilai kinerja kantor tersebut tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify">Tak hanya itu, KAMPUD juga mendesak agar status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disematkan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dicabut. Bahkan, pihaknya meminta pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan.</p>
<p style="text-align: justify">“Adanya dugaan kebocoran data pribadi untuk kepentingan yang bernilai ekonomi menunjukkan adanya penyimpangan serius dari aturan yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify">Seno berharap langkah tegas dari pemerintah pusat dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung, agar kasus serupa tidak terulang.</p>
<p style="text-align: justify">Di sisi lain, DR selaku pelapor telah lebih dahulu melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Laporan resmi tercatat pada 5 Februari 2026 dengan nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.</p>
<p style="text-align: justify">Peristiwa itu disebut terjadi pada 27 Januari 2026 saat DR mengajukan permohonan cek ploting sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah yang hilang.</p>
<p style="text-align: justify">Akibat dugaan kebocoran data tersebut, DR mengaku mengalami tekanan psikis setelah adanya pihak lain yang melakukan teror dan intervensi.</p>
<p style="text-align: justify">“Saya merasa tertekan dan takut karena data pribadi saya disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” ungkap DR.</p>
<p style="text-align: justify">Sebelum melapor ke polisi, pihaknya melalui kuasa hukum telah mengirimkan surat keberatan pada 28 Januari 2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung. Namun, hingga laporan dibuat, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.</p>
<p style="text-align: justify">DR juga menyebut dugaan kebocoran tersebut melibatkan oknum petugas bernama Anta.</p>
<p style="text-align: justify">Sementara itu, Seno Aji menyampaikan bahwa penyidik Polda Lampung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi.</p>
<p style="text-align: justify">Kasus ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur sanksi terhadap setiap pihak yang secara melawan hukum mengungkap atau menyalahgunakan data pribadi.</p>
<p style="text-align: justify">KAMPUD menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong reformasi serius dalam sistem pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.</p>
<p style="text-align: justify"><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung/">Kasus bocor data, DPP KAMPUD lapor Presiden dan MenPANRB: desak pencabutan WBK BPN Bandar Lampung</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/kasus-bocor-data-dpp-kampud-lapor-presiden-dan-menpanrb-desak-pencabutan-wbk-bpn-bandar-lampung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Yakin Gugatan PMH Terbukti, Minta Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan   </title>
		<link>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan</link>
					<comments>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 04:13:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10942</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Para Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 43/Pdt.G/2026/PN.TNG, yakni Endang Darajat, S.H. dan Rustam Effendi, S.H., M.H., telah resmi menyampaikan kesimpulan akhir kepada Majelis Hakim&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan/">Kuasa Hukum Yakin Gugatan PMH Terbukti, Minta Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan   </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Yakin%20Gugatan%20PMH%20Terbukti%2C%20Minta%20Majelis%20Hakim%20Kabulkan%20Seluruh%20Tuntutan%20%20%C2%A0" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Yakin%20Gugatan%20PMH%20Terbukti%2C%20Minta%20Majelis%20Hakim%20Kabulkan%20Seluruh%20Tuntutan%20%20%C2%A0" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Yakin%20Gugatan%20PMH%20Terbukti%2C%20Minta%20Majelis%20Hakim%20Kabulkan%20Seluruh%20Tuntutan%20%20%C2%A0" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Yakin%20Gugatan%20PMH%20Terbukti%2C%20Minta%20Majelis%20Hakim%20Kabulkan%20Seluruh%20Tuntutan%20%20%C2%A0" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Yakin%20Gugatan%20PMH%20Terbukti%2C%20Minta%20Majelis%20Hakim%20Kabulkan%20Seluruh%20Tuntutan%20%20%C2%A0" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Yakin%20Gugatan%20PMH%20Terbukti%2C%20Minta%20Majelis%20Hakim%20Kabulkan%20Seluruh%20Tuntutan%20%20%C2%A0" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan%2F&#038;title=Kuasa%20Hukum%20Yakin%20Gugatan%20PMH%20Terbukti%2C%20Minta%20Majelis%20Hakim%20Kabulkan%20Seluruh%20Tuntutan%20%20%C2%A0" data-a2a-url="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan/" data-a2a-title="Kuasa Hukum Yakin Gugatan PMH Terbukti, Minta Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan   "></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>TANGERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Para Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 43/Pdt.G/2026/PN.TNG, yakni Endang Darajat, S.H. dan Rustam Effendi, S.H., M.H., telah resmi menyampaikan kesimpulan akhir kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Dalam dokumen kesimpulan yang di Upload ke E-court Pengadilan Negri Tangerang 24/6/2026, kedua kuasa hukum itu menegaskan seluruh rangkaian pembuktian baik berupa surat resmi, dokumen pendukung, foto, maupun keterangan saksi telah memperkuat setiap dalil yang tertuang dalam gugatan terhadap para tergugat.</p>
<p style="text-align: justify">Mereka menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan bahwa dirinya adalah kuasa hukum sah dari Yogi Saputra dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Lebih lanjut terungkap adanya dugaan tindakan intimidasi dan pemaksaan yang dialami Yogi Saputra, sehingga ia akhirnya mencabut laporan kepolisian serta surat kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada penasihat hukumnya.</p>
<p style="text-align: justify">Berbagai bukti turut diperlihatkan dan diverifikasi, antara lain salinan laporan polisi, surat pernyataan, dokumen keterangan pengobatan, hingga foto-foto luka yang diderita Yogi Saputra. Semua bukti itu dinilai memperjelas adanya peristiwa penganiayaan serta tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak-hak warga negara.</p>
<p style="text-align: justify">Keterangan saksi yang dihadirkan, yaitu Moh. Asnawi, S.H., juga dikatakan memperkuat dalil penggugat mengenai adanya tekanan dan intimidasi yang membuat Yogi Saputra menarik kembali laporan dan kuasa hukumnya.</p>
<p style="text-align: justify">Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan serta menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.</p>
<p style="text-align: justify">Selain itu, tuntutan lain yang diajukan meliputi: menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp1.500.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000; mewajibkan tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa nasional dan televisi nasional; serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Kami meyakini fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah cukup membuktikan dalil gugatan yang kami ajukan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,&#8221; ujar para penggugat dalam kesimpulannya.</p>
<p style="text-align: justify">Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan akhir dan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang setelah seluruh proses pembuktian serta penyampaian kesimpulan dari kedua pihak selesai dilaksanakan.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan/">Kuasa Hukum Yakin Gugatan PMH Terbukti, Minta Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan   </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-yakin-gugatan-pmh-terbukti-minta-majelis-hakim-kabulkan-seluruh-tuntutan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Hukum ER &#038; Partner Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Kematian Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri</title>
		<link>https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri</link>
					<comments>https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 09:16:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10934</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Tim Hukum dari Law Firm ER &#38; Partner bergerak cepat menindaklanjuti berbagai temuan dan informasi yang diperoleh usai melakukan kunjungan ke kediaman keluarga almarhum Joni Iskandar pada&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/">Tim Hukum ER &amp; Partner Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Kematian Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&#038;title=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" data-a2a-url="https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/" data-a2a-title="Tim Hukum ER &amp; Partner Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Kematian Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>TANGERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Tim Hukum dari Law Firm ER &amp; Partner bergerak cepat menindaklanjuti berbagai temuan dan informasi yang diperoleh usai melakukan kunjungan ke kediaman keluarga almarhum Joni Iskandar pada Senin (22/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Bertindak berdasarkan surat kuasa dari istri almarhum, tim hukum secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan online. Laporan tersebut ditujukan untuk mendorong pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penanganan perkara meninggalnya Joni Iskandar.</p>
<p style="text-align: justify">Dalam laporan tersebut, Tim Hukum ER &amp; Partner melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat kuasa dari istri almarhum Joni Iskandar, kronologis kejadian, dokumentasi foto jenazah, serta surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum keluarga almarhum menyampaikan bahwa proses pengaduan berjalan lancar tanpa kendala teknis, serta seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah berhasil diunggah ke sistem.</p>
<p style="text-align: justify">“Alhamdulillah, laporan yang kami ajukan telah diterima melalui sistem pengaduan online Propam Mabes Polri. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar kuasa hukum keluarga.</p>
<p style="text-align: justify">Menurut tim hukum, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencari kejelasan serta kepastian hukum atas berbagai pertanyaan yang masih menyelimuti peristiwa meninggalnya Joni Iskandar. Keluarga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang.</p>
<p style="text-align: justify">Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Propam Mabes Polri terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify">Ke depan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan persoalan ini ke Divisi SDM Mabes Polri. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Polda Lampung. Tim hukum bahkan mendesak agar proses pendidikan pengembangan (Sespimmen dan Sespimti) terhadap sejumlah pejabat terkait ditunda, serta meminta penonaktifan sementara (non-job) terhadap pejabat yang diduga terlibat hingga perkara kematian Joni Iskandar terungkap secara tuntas.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/">Tim Hukum ER &amp; Partner Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Kematian Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
