<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PERISTIWA Archives -</title>
	<atom:link href="https://suaragempur.com/category/peristiwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suaragempur.com/category/peristiwa/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Jun 2026 06:26:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://suaragempur.com/wp-content/uploads/2024/06/cropped-IMG-20240622-WA0056-32x32.jpg</url>
	<title>PERISTIWA Archives -</title>
	<link>https://suaragempur.com/category/peristiwa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak</title>
		<link>https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak</link>
					<comments>https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2026 06:26:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10970</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDARLAMPUNG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/">Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&amp;linkname=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkeluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak%2F&#038;title=Keluarga%20Korban%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20Layangkan%20Somasi%20Ketiga%2C%20Ancam%20Tempuh%20Jalur%20Hukum%20Serentak" data-a2a-url="https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/" data-a2a-title="Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>BANDARLAMPUNG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar kembali melayangkan somasi ketiga sekaligus peringatan terakhir kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/6/2026). Somasi tersebut dikirim setelah dua somasi sebelumnya disebut tidak memperoleh tanggapan resmi hingga batas waktu yang telah ditentukan.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum keluarga dari Law Firm ER &amp; Partners, Endang Darajat, S.H., mengatakan somasi ketiga merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur persuasif sebelum menempuh langkah hukum yang lebih luas.</p>
<p style="text-align: justify">Kasus ini bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut keterangan keluarga, sejumlah anggota kepolisian yang mengatasnamakan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendatangi kediaman Joni Iskandar di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.</p>
<p style="text-align: justify">Pihak keluarga menyebut petugas memasuki rumah tanpa memperlihatkan Surat Perintah Tugas maupun Surat Perintah Penangkapan. Saat itu, Joni Iskandar disebut sedang beristirahat bersama istrinya dan tidak melakukan perlawanan. Keluarga juga menyatakan tidak ditemukan senjata api maupun barang terlarang lainnya di dalam rumah.</p>
<p style="text-align: justify">Joni kemudian dibawa oleh petugas dalam kondisi sehat. Istri almarhum, Apriliani Niken Pratiwi, bahkan sempat merekam proses penjemputan tersebut sebagai dokumentasi kondisi terakhir suaminya sebelum dibawa aparat.</p>
<p style="text-align: justify">Namun, sekitar 7,5 jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Joni Iskandar telah meninggal dunia. Jenazah baru diserahkan kepada pihak keluarga pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kondisi jenazah memperlihatkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, patah tulang pada leher, lengan, dan tungkai, luka jahitan pada organ vital, serta tujuh titik luka tembak.</p>
<p style="text-align: justify">Selain kondisi fisik jenazah, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi. Berita Acara Penyerahan Jenazah disebut bertanggal 25 Desember 2025, sementara penyerahan jenazah kepada keluarga terjadi pada 3 Juni 2026.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Ini bukan sekadar penangkapan. Kami menduga telah terjadi pelanggaran prosedur yang serius dan terdapat kejanggalan dalam dokumen administrasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,&#8221; ujar Endang Darajat.</p>
<p style="text-align: justify">Melalui somasi ketiga tersebut, kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima agar pihak terkait memenuhi enam tuntutan.</p>
<p style="text-align: justify">Tuntutan tersebut meliputi penghentian tindakan penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur, pencabutan secara terbuka pernyataan Kapolda Lampung terkait kebijakan &#8220;tembak di tempat&#8221;, penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban melalui lima stasiun televisi nasional dan lima media cetak nasional.</p>
<p style="text-align: justify">Proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, penyerahan seluruh anggota yang diduga terlibat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, serta pemberian ganti rugi, restitusi, dan kompensasi kepada keluarga korban.</p>
<p style="text-align: justify">Apabila dalam waktu tujuh hari tidak terdapat tanggapan yang dinilai memadai, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum secara bersamaan.</p>
<p style="text-align: justify">Langkah tersebut meliputi pelaporan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM, pengaduan ke Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan Ombudsman RI, penyampaian pengaduan kepada Komisi III DPR RI serta Presiden RI, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri yang berwenang, hingga membawa perkara tersebut ke ruang publik melalui media massa.</p>
<p style="text-align: justify">Sebelumnya, pada 22 Juni 2026, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut dilengkapi kronologi kejadian, dokumentasi jenazah, serta surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan.</p>
<p style="text-align: justify">Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi ketiga maupun berbagai dugaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/">Keluarga Korban Kematian Joni Iskandar Layangkan Somasi Ketiga, Ancam Tempuh Jalur Hukum Serentak</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/keluarga-korban-kematian-joni-iskandar-layangkan-somasi-ketiga-ancam-tempuh-jalur-hukum-serentak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama</title>
		<link>https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama</link>
					<comments>https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 11:33:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10959</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Muncul dugaan praktik pemalsuan dokumen ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Nawasena Sanggah Bersama dalam proses pengajuan pinjaman kepada sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang, Rabu(24/6/2026).&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/">Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&amp;linkname=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama%2F&#038;title=Dugaan%20pemalsuan%20dokumen%20karyawan%20PT%20Nikomas%20Gemilang%20oleh%20oknum%20Koperasi%20Nawasena%20Sanggah%20Bersama" data-a2a-url="https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/" data-a2a-title="Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>SERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Muncul dugaan praktik pemalsuan dokumen ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Nawasena Sanggah Bersama dalam proses pengajuan pinjaman kepada sejumlah karyawan PT Nikomas Gemilang, Rabu(24/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Informasi yang diterima awak media berasal dari pengaduan salah seorang karyawan PT Nikomas Gemilang yang mengaku telah mengajukan pinjaman melalui koperasi tersebut. Berdasarkan pengakuannya, pinjaman yang dicairkan tercatat sebesar Rp19.500.000, namun dana yang diterima hanya sebesar Rp10.890.500. Sementara itu, yang bersangkutan diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp2.387.000 per bulan selama 12 bulan.</p>
<p style="text-align: justify">Selain itu, terdapat dugaan bahwa koperasi tersebut menggunakan bunga pinjaman yang sangat tinggi sehingga memberatkan nasabah. Yang lebih mengkhawatirkan, menurut pengakuan sumber, apabila calon peminjam mengalami kekurangan dokumen persyaratan, terdapat oknum sales berinisial &#8220;R&#8221; yang diduga menawarkan bantuan untuk melengkapi bahkan membuat dokumen yang dibutuhkan.</p>
<p style="text-align: justify">Dugaan tersebut mencakup pemalsuan Surat Keputusan (SK) Karyawan PT Nikomas Gemilang dan dokumen pendukung lainnya. Apabila terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merugikan nama baik PT Nikomas Gemilang sebagai perusahaan yang dokumennya diduga dipalsukan tanpa izin.</p>
<p style="text-align: justify">Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pekerja dan menciptakan citra negatif terhadap perusahaan. Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify">Kami juga mengimbau seluruh karyawan untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan atau koperasi serta memastikan seluruh dokumen yang digunakan merupakan dokumen resmi dan sah.</p>
<p style="text-align: justify">Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait dugaan praktik tersebut, diharapkan dapat melaporkannya kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.</p>
<p style="text-align: justify"><em>Reporter: Risky</em></p>
<p style="text-align: justify"><em>Editor: Fachri</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/">Dugaan pemalsuan dokumen karyawan PT Nikomas Gemilang oleh oknum Koperasi Nawasena Sanggah Bersama</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/dugaan-pemalsuan-dokumen-karyawan-pt-nikomas-gemilang-oleh-oknum-koperasi-nawasena-sanggah-bersama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Hukum ER &#038; Partner Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Kematian Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri</title>
		<link>https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri</link>
					<comments>https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 09:16:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10934</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Tim Hukum dari Law Firm ER &#38; Partner bergerak cepat menindaklanjuti berbagai temuan dan informasi yang diperoleh usai melakukan kunjungan ke kediaman keluarga almarhum Joni Iskandar pada&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/">Tim Hukum ER &amp; Partner Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Kematian Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri%2F&#038;title=Tim%20Hukum%20ER%20%26%20Partner%20Laporkan%20Dugaan%20Pelanggaran%20Etik%20Kasus%20Kematian%20Joni%20Iskandar%20ke%20Propam%20Mabes%20Polri" data-a2a-url="https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/" data-a2a-title="Tim Hukum ER &amp; Partner Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Kematian Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>TANGERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Tim Hukum dari Law Firm ER &amp; Partner bergerak cepat menindaklanjuti berbagai temuan dan informasi yang diperoleh usai melakukan kunjungan ke kediaman keluarga almarhum Joni Iskandar pada Senin (22/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Bertindak berdasarkan surat kuasa dari istri almarhum, tim hukum secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri melalui mekanisme pengaduan online. Laporan tersebut ditujukan untuk mendorong pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penanganan perkara meninggalnya Joni Iskandar.</p>
<p style="text-align: justify">Dalam laporan tersebut, Tim Hukum ER &amp; Partner melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat kuasa dari istri almarhum Joni Iskandar, kronologis kejadian, dokumentasi foto jenazah, serta surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum keluarga almarhum menyampaikan bahwa proses pengaduan berjalan lancar tanpa kendala teknis, serta seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah berhasil diunggah ke sistem.</p>
<p style="text-align: justify">“Alhamdulillah, laporan yang kami ajukan telah diterima melalui sistem pengaduan online Propam Mabes Polri. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar kuasa hukum keluarga.</p>
<p style="text-align: justify">Menurut tim hukum, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencari kejelasan serta kepastian hukum atas berbagai pertanyaan yang masih menyelimuti peristiwa meninggalnya Joni Iskandar. Keluarga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang.</p>
<p style="text-align: justify">Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Propam Mabes Polri terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify">Ke depan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan persoalan ini ke Divisi SDM Mabes Polri. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Polda Lampung. Tim hukum bahkan mendesak agar proses pendidikan pengembangan (Sespimmen dan Sespimti) terhadap sejumlah pejabat terkait ditunda, serta meminta penonaktifan sementara (non-job) terhadap pejabat yang diduga terlibat hingga perkara kematian Joni Iskandar terungkap secara tuntas.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/">Tim Hukum ER &amp; Partner Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Kematian Joni Iskandar ke Propam Mabes Polri</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/tim-hukum-er-partner-laporkan-dugaan-pelanggaran-etik-kasus-kematian-joni-iskandar-ke-propam-mabes-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Hukum Keluarga Joni Iskandar Temui Keluarga Korban, Tegaskan Perjuangan Keadilan</title>
		<link>https://suaragempur.com/tim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan</link>
					<comments>https://suaragempur.com/tim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 08:58:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10926</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDARLAMPUNG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Tim hukum keluarga almarhum Joni Iskandar dari Law Firm ER &#38; Partner mendatangi kediaman korban di wilayah Jabung pada Minggu (22/6). Kehadiran enam advokat ini bertujuan memperkuat&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/tim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan/">Tim Hukum Keluarga Joni Iskandar Temui Keluarga Korban, Tegaskan Perjuangan Keadilan</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Temui%20Keluarga%20Korban%2C%20Tegaskan%20Perjuangan%20Keadilan" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Temui%20Keluarga%20Korban%2C%20Tegaskan%20Perjuangan%20Keadilan" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Temui%20Keluarga%20Korban%2C%20Tegaskan%20Perjuangan%20Keadilan" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Temui%20Keluarga%20Korban%2C%20Tegaskan%20Perjuangan%20Keadilan" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Temui%20Keluarga%20Korban%2C%20Tegaskan%20Perjuangan%20Keadilan" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan%2F&amp;linkname=Tim%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Temui%20Keluarga%20Korban%2C%20Tegaskan%20Perjuangan%20Keadilan" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Ftim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan%2F&#038;title=Tim%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Temui%20Keluarga%20Korban%2C%20Tegaskan%20Perjuangan%20Keadilan" data-a2a-url="https://suaragempur.com/tim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan/" data-a2a-title="Tim Hukum Keluarga Joni Iskandar Temui Keluarga Korban, Tegaskan Perjuangan Keadilan"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>BANDARLAMPUNG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Tim hukum keluarga almarhum Joni Iskandar dari Law Firm ER &amp; Partner mendatangi kediaman korban di wilayah Jabung pada Minggu (22/6). Kehadiran enam advokat ini bertujuan memperkuat langkah hukum serta memastikan komitmen keluarga dalam menuntut keadilan, Selasa (23/6/2026)</p>
<p style="text-align: justify">
<p style="text-align: justify">Tim hukum yang dipimpin oleh Rustam Effendi, S.H., M.H., hadir bersama Sawaluyo, S.H., M.H.; M. Dheo Fortunarenza Putra, S.H., M.H.; Riski Regi Gemelar, S.H.; Annisa Mardiyana, S.H.; serta Angga Rensa Heriguan. Mereka bertemu langsung dengan istri almarhum, Apriliani Niken Pratiwi, dan kakak kandung korban, Fendi.</p>
<p style="text-align: justify">Selain melakukan penandatanganan surat kuasa baru, tim hukum juga melengkapi sejumlah dokumen penting guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p style="text-align: justify">Dalam pertemuan tersebut, Fendi mengungkapkan kegelisahannya atas berbagai narasi yang beredar di tengah masyarakat. Ia menyebut banyak pihak datang dengan pesan yang justru melemahkan upaya pencarian keadilan.</p>
<p style="text-align: justify">“Ada yang bilang sudah damai saja, jangan melawan polisi karena dibekingi Komisi III DPR RI. Ada juga yang bilang keluarga nanti dimintai uang oleh pengacara. Cerita-cerita itu datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh adat dan pejabat desa,” ungkap Fendi.</p>
<p style="text-align: justify">Namun, Fendi menilai tidak ada satu pun dari pihak-pihak tersebut yang benar-benar datang dengan niat membantu mengungkap kebenaran atas kematian adiknya.</p>
<p style="text-align: justify">“Saya berpikir, kenapa tidak ada yang bicara soal keadilan? Tidak ada yang membawa solusi. Saya simpulkan, yang datang ini hanya orang suruhan. Lebih baik saya abaikan,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify">Sementara itu, Apriliani Niken Pratiwi terlihat mulai lebih tenang, meskipun tetap menyimpan tekad kuat untuk mengungkap dugaan penyiksaan yang dialami suaminya hingga meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: justify">Menanggapi sikap keluarga, Rustam Effendi menegaskan bahwa tim hukum siap mendampingi hingga keadilan benar-benar ditegakkan.</p>
<p style="text-align: justify">“Kalau keluarga sudah punya semangat seperti ini, kami juga semakin kuat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify">Sebagai langkah lanjutan, tim hukum bersama warga Jabung berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada 1 Juli 2026. Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain:</p>
<p style="text-align: justify">1. Mendukung pemberantasan begal oleh aparat, namun tetap sesuai hukum.</p>
<p style="text-align: justify">2. Mendesak pencabutan pernyataan Kapolda Lampung terkait kebijakan tembak di tempat.</p>
<p style="text-align: justify">3. Menuntut pencopotan Kapolda Lampung.</p>
<p style="text-align: justify">4. Mendesak pencopotan Kapolresta Bandar Lampung.</p>
<p style="text-align: justify">5. Mendesak pencopotan Kasat Reserse Polresta Bandar Lampung.</p>
<p style="text-align: justify">6. Menuntut pengadilan terhadap oknum polisi yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Joni Iskandar.</p>
<p style="text-align: justify">Tim hukum menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar mencari keadilan bagi satu korban, tetapi juga sebagai upaya menegakkan hukum secara adil dan transparan.</p>
<p style="text-align: justify">“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Rustam.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/tim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan/">Tim Hukum Keluarga Joni Iskandar Temui Keluarga Korban, Tegaskan Perjuangan Keadilan</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/tim-hukum-keluarga-joni-iskandar-temui-keluarga-korban-tegaskan-perjuangan-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Keluarga Joni Iskandar Pertanyakan Hasil Kunjungan Kasubdit lll Jatanras Polda Lampung   </title>
		<link>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung</link>
					<comments>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jun 2026 17:21:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10916</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDARLAMPUNG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar, Moh Asnawi, S.H., mempertanyakan tindak lanjut dan hasil kunjungan AKBP Ujang Supriyanto selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang mendatangi&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung/">Kuasa Hukum Keluarga Joni Iskandar Pertanyakan Hasil Kunjungan Kasubdit lll Jatanras Polda Lampung   </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Pertanyakan%20Hasil%20Kunjungan%20Kasubdit%20lll%20Jatanras%20Polda%20Lampung%20%20%C2%A0" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Pertanyakan%20Hasil%20Kunjungan%20Kasubdit%20lll%20Jatanras%20Polda%20Lampung%20%20%C2%A0" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Pertanyakan%20Hasil%20Kunjungan%20Kasubdit%20lll%20Jatanras%20Polda%20Lampung%20%20%C2%A0" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Pertanyakan%20Hasil%20Kunjungan%20Kasubdit%20lll%20Jatanras%20Polda%20Lampung%20%20%C2%A0" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Pertanyakan%20Hasil%20Kunjungan%20Kasubdit%20lll%20Jatanras%20Polda%20Lampung%20%20%C2%A0" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung%2F&amp;linkname=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Pertanyakan%20Hasil%20Kunjungan%20Kasubdit%20lll%20Jatanras%20Polda%20Lampung%20%20%C2%A0" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung%2F&#038;title=Kuasa%20Hukum%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Pertanyakan%20Hasil%20Kunjungan%20Kasubdit%20lll%20Jatanras%20Polda%20Lampung%20%20%C2%A0" data-a2a-url="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung/" data-a2a-title="Kuasa Hukum Keluarga Joni Iskandar Pertanyakan Hasil Kunjungan Kasubdit lll Jatanras Polda Lampung   "></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>BANDARLAMPUNG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar, Moh Asnawi, S.H., mempertanyakan tindak lanjut dan hasil kunjungan AKBP Ujang Supriyanto selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang mendatangi rumah keluarga almarhum pada 4 Juni 2026 dengan membawa bantuan sembako, Senin (22/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Menurut kuasa hukum keluarga, hingga hari ini tidak ada informasi maupun penjelasan lanjutan yang diterima keluarga terkait substansi kedatangan tersebut. Padahal, kunjungan itu dilakukan hanya sehari setelah peristiwa meninggalnya Joni Iskandar yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Kami mempertanyakan apa substansi kedatangan AKBP Ujang Supriyanto ke rumah keluarga almarhum pada 4 Juni 2026. Jika memang ingin menunjukkan empati, tentu kami menghargainya. Namun sampai hari ini tidak ada kabar lanjutan ataupun penjelasan yang diterima keluarga mengenai persoalan utama yang sedang dipertanyakan,&#8221; ujar Moh Asnawi, S.H.</p>
<p style="text-align: justify">Menurutnya, keluarga tidak hanya membutuhkan bantuan sembako, melainkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Joni Iskandar meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Sudah lebih dari dua minggu berlalu sejak kunjungan tersebut. Yang menjadi pertanyaan keluarga, apa hasil dari kedatangan itu? Apa yang diperoleh setelah bertemu keluarga? Mengapa sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada keluarga maupun publik?&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum menegaskan bahwa bantuan sosial tidak dapat menggantikan kebutuhan keluarga akan transparansi dan kepastian hukum.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Keluarga masih menunggu jawaban mengenai siapa yang terakhir menguasai Joni Iskandar sebelum meninggal, bagaimana kronologi lengkap yang terjadi, dan sejauh mana proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify">Ia berharap Polda Lampung dapat memberikan penjelasan resmi dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga almarhum.</p>
<p style="text-align: justify">&#8220;Jangan sampai publik menilai bahwa kedatangan membawa sembako hanya menjadi simbol empati tanpa diikuti langkah konkret untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Keluarga membutuhkan kejelasan, bukan sekadar seremonial,&#8221; pungkas Moh Asnawi, S.H.</p>
<p style="text-align: justify">Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan dari pihak Polda Lampung terkait hal tersebut.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung/">Kuasa Hukum Keluarga Joni Iskandar Pertanyakan Hasil Kunjungan Kasubdit lll Jatanras Polda Lampung   </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/kuasa-hukum-keluarga-joni-iskandar-pertanyakan-hasil-kunjungan-kasubdit-lll-jatanras-polda-lampung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Instansi Terkait Bungkam, Pertanyaan Keluarga Joni Iskandar Semakin Menggantung   </title>
		<link>https://suaragempur.com/instansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=instansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung</link>
					<comments>https://suaragempur.com/instansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 13:10:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10905</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDARLAMPUNG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Sikap diam yang hingga kini ditunjukkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polda Lampung terkait berbagai pertanyaan keluarga almarhum Joni Iskandar semakin menimbulkan&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/instansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung/">Instansi Terkait Bungkam, Pertanyaan Keluarga Joni Iskandar Semakin Menggantung   </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Finstansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung%2F&amp;linkname=Instansi%20Terkait%20Bungkam%2C%20Pertanyaan%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Semakin%20Menggantung%20%20%C2%A0" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Finstansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung%2F&amp;linkname=Instansi%20Terkait%20Bungkam%2C%20Pertanyaan%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Semakin%20Menggantung%20%20%C2%A0" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Finstansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung%2F&amp;linkname=Instansi%20Terkait%20Bungkam%2C%20Pertanyaan%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Semakin%20Menggantung%20%20%C2%A0" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Finstansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung%2F&amp;linkname=Instansi%20Terkait%20Bungkam%2C%20Pertanyaan%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Semakin%20Menggantung%20%20%C2%A0" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Finstansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung%2F&amp;linkname=Instansi%20Terkait%20Bungkam%2C%20Pertanyaan%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Semakin%20Menggantung%20%20%C2%A0" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Finstansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung%2F&amp;linkname=Instansi%20Terkait%20Bungkam%2C%20Pertanyaan%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Semakin%20Menggantung%20%20%C2%A0" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Finstansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung%2F&#038;title=Instansi%20Terkait%20Bungkam%2C%20Pertanyaan%20Keluarga%20Joni%20Iskandar%20Semakin%20Menggantung%20%20%C2%A0" data-a2a-url="https://suaragempur.com/instansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung/" data-a2a-title="Instansi Terkait Bungkam, Pertanyaan Keluarga Joni Iskandar Semakin Menggantung   "></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>BANDARLAMPUNG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Sikap diam yang hingga kini ditunjukkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polda Lampung terkait berbagai pertanyaan keluarga almarhum Joni Iskandar semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, Jum&#8217;at (19/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., menilai belum adanya penjelasan resmi mengenai sejumlah kejanggalan administrasi dan proses penanganan almarhum berpotensi memicu dugaan yang meluas.</p>
<p style="text-align: justify">“Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung bungkam, Polresta Bandar Lampung bungkam, dan Polda Lampung juga bungkam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan terkait seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Moh. Asnawi.</p>
<p style="text-align: justify">Menurutnya, hingga saat ini keluarga masih mempertanyakan dua hal utama: tidak diberikannya surat kematian saat penyerahan jenazah, serta adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen Berita Acara Penyerahan Jenazah yang beredar.</p>
<p style="text-align: justify">Pihak keluarga menilai sikap diam dari berbagai instansi tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa ada kesalahan prosedur yang belum dijelaskan kepada publik. Oleh karena itu, keluarga mendesak agar Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari berkembangnya spekulasi.</p>
<p style="text-align: justify">“Kami meminta keterbukaan. Jika memang tidak ada kesalahan, jelaskan kepada publik dan keluarga. Jangan biarkan berbagai pertanyaan ini terus menggantung tanpa jawaban,” tegas Moh. Asnawi.</p>
<p style="text-align: justify">Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, maupun Polda Lampung terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan keluarga almarhum Joni Iskandar.</p>
<p style="text-align: justify">(<em>Redaksi</em>)</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/instansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung/">Instansi Terkait Bungkam, Pertanyaan Keluarga Joni Iskandar Semakin Menggantung   </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/instansi-terkait-bungkam-pertanyaan-keluarga-joni-iskandar-semakin-menggantung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Pembebasan Tiga Terduga Pengguna Obat di Polsek Balaraja Jadi Sorotan Publik</title>
		<link>https://suaragempur.com/dugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik</link>
					<comments>https://suaragempur.com/dugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 10:08:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10886</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat, kali ini menyeret nama Polsek Balaraja. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pembebasan terhadap tiga orang terduga pengguna obat-obatan golongan G&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik/">Dugaan Pembebasan Tiga Terduga Pengguna Obat di Polsek Balaraja Jadi Sorotan Publik</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik%2F&amp;linkname=Dugaan%20Pembebasan%20Tiga%20Terduga%20Pengguna%20Obat%20di%20Polsek%20Balaraja%20Jadi%20Sorotan%20Publik" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik%2F&amp;linkname=Dugaan%20Pembebasan%20Tiga%20Terduga%20Pengguna%20Obat%20di%20Polsek%20Balaraja%20Jadi%20Sorotan%20Publik" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik%2F&amp;linkname=Dugaan%20Pembebasan%20Tiga%20Terduga%20Pengguna%20Obat%20di%20Polsek%20Balaraja%20Jadi%20Sorotan%20Publik" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik%2F&amp;linkname=Dugaan%20Pembebasan%20Tiga%20Terduga%20Pengguna%20Obat%20di%20Polsek%20Balaraja%20Jadi%20Sorotan%20Publik" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik%2F&amp;linkname=Dugaan%20Pembebasan%20Tiga%20Terduga%20Pengguna%20Obat%20di%20Polsek%20Balaraja%20Jadi%20Sorotan%20Publik" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik%2F&amp;linkname=Dugaan%20Pembebasan%20Tiga%20Terduga%20Pengguna%20Obat%20di%20Polsek%20Balaraja%20Jadi%20Sorotan%20Publik" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fdugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik%2F&#038;title=Dugaan%20Pembebasan%20Tiga%20Terduga%20Pengguna%20Obat%20di%20Polsek%20Balaraja%20Jadi%20Sorotan%20Publik" data-a2a-url="https://suaragempur.com/dugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik/" data-a2a-title="Dugaan Pembebasan Tiga Terduga Pengguna Obat di Polsek Balaraja Jadi Sorotan Publik"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>TANGERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat, kali ini menyeret nama Polsek Balaraja. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan pembebasan terhadap tiga orang terduga pengguna obat-obatan golongan G setelah disebut terjadi transaksi uang tebusan,Kamis (18/6/2026.</p>
<p style="text-align: justify">Peristiwa ini bermula dari penangkapan lima orang pada Sabtu malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kelima terduga tersebut masing-masing berinisial NA, AG, FN, SA, dan IO.</p>
<p style="text-align: justify">Namun, perkembangan kasus ini memunculkan kejanggalan. Berdasarkan informasi yang beredar, tiga orang yakni AG, FN, dan IO disebut telah dibebaskan. Sumber menyebutkan pembebasan tersebut diduga berkaitan dengan adanya uang tebusan sebesar Rp3 juta untuk ketiganya.</p>
<p style="text-align: justify">Sementara itu, dua lainnya memiliki nasib berbeda. SA disebut masih dalam penanganan Polsek Balaraja, sedangkan NA dikabarkan dibawa ke Polresta Tangerang.</p>
<p style="text-align: justify">Saat dikonfirmasi, Katim 1 Polsek Balaraja, Fauzi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia dengan tegas membantah adanya praktik penerimaan uang.</p>
<p style="text-align: justify">“Ini udah ada beberapa orang dan media nanyain bang, tidak ada terima uang kita, dan perkara obat lanjut,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify">Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jika perkara benar-benar dilanjutkan, mengapa tiga orang terduga bisa keluar lebih dulu?</p>
<p style="text-align: justify">Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara. Publik menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan resmi aparat dengan fakta di lapangan yang beredar.</p>
<p style="text-align: justify">Jika benar tidak ada uang yang diterima dan proses hukum berjalan, seharusnya seluruh terduga diproses secara transparan dan setara di hadapan hukum.</p>
<p style="text-align: justify">Sebaliknya, jika informasi pembebasan dengan nominal tertentu benar adanya, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap integritas penegakan hukum.</p>
<p style="text-align: justify">Kasus ini kini menjadi sorotan dan memicu desakan agar dilakukan penelusuran mendalam oleh pihak berwenang, termasuk fungsi pengawasan internal kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify">Masyarakat berharap Polresta Tangerang maupun Propam Polda Banten dapat turun tangan untuk mengklarifikasi dugaan tersebut secara terbuka.</p>
<p style="text-align: justify">Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tidak adanya praktik “main mata” dalam penanganan kasus narkotika maupun obat-obatan terlarang.</p>
<p style="text-align: justify">Redaksi akan terus berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/dugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik/">Dugaan Pembebasan Tiga Terduga Pengguna Obat di Polsek Balaraja Jadi Sorotan Publik</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/dugaan-pembebasan-tiga-terduga-pengguna-obat-di-polsek-balaraja-jadi-sorotan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus kematian Joni Iskandar memanas, kuasa hukum layangkan somasi kedua: peringatan terakhir, ancam tempuh semua jalur hukum</title>
		<link>https://suaragempur.com/kasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum</link>
					<comments>https://suaragempur.com/kasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 03:43:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10872</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANDAR LAMPUNG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Kasus kematian Joni Iskandar kembali memanas. Kantor Hukum ER &#38; Partners selaku kuasa hukum Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum, resmi melayangkan Somasi Kedua sebagai peringatan terakhir&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum/">Kasus kematian Joni Iskandar memanas, kuasa hukum layangkan somasi kedua: peringatan terakhir, ancam tempuh semua jalur hukum</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum%2F&amp;linkname=Kasus%20kematian%20Joni%20Iskandar%20memanas%2C%20kuasa%20hukum%20layangkan%20somasi%20kedua%3A%20peringatan%20terakhir%2C%20ancam%20tempuh%20semua%20jalur%20hukum" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum%2F&amp;linkname=Kasus%20kematian%20Joni%20Iskandar%20memanas%2C%20kuasa%20hukum%20layangkan%20somasi%20kedua%3A%20peringatan%20terakhir%2C%20ancam%20tempuh%20semua%20jalur%20hukum" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum%2F&amp;linkname=Kasus%20kematian%20Joni%20Iskandar%20memanas%2C%20kuasa%20hukum%20layangkan%20somasi%20kedua%3A%20peringatan%20terakhir%2C%20ancam%20tempuh%20semua%20jalur%20hukum" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum%2F&amp;linkname=Kasus%20kematian%20Joni%20Iskandar%20memanas%2C%20kuasa%20hukum%20layangkan%20somasi%20kedua%3A%20peringatan%20terakhir%2C%20ancam%20tempuh%20semua%20jalur%20hukum" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum%2F&amp;linkname=Kasus%20kematian%20Joni%20Iskandar%20memanas%2C%20kuasa%20hukum%20layangkan%20somasi%20kedua%3A%20peringatan%20terakhir%2C%20ancam%20tempuh%20semua%20jalur%20hukum" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum%2F&amp;linkname=Kasus%20kematian%20Joni%20Iskandar%20memanas%2C%20kuasa%20hukum%20layangkan%20somasi%20kedua%3A%20peringatan%20terakhir%2C%20ancam%20tempuh%20semua%20jalur%20hukum" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum%2F&#038;title=Kasus%20kematian%20Joni%20Iskandar%20memanas%2C%20kuasa%20hukum%20layangkan%20somasi%20kedua%3A%20peringatan%20terakhir%2C%20ancam%20tempuh%20semua%20jalur%20hukum" data-a2a-url="https://suaragempur.com/kasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum/" data-a2a-title="Kasus kematian Joni Iskandar memanas, kuasa hukum layangkan somasi kedua: peringatan terakhir, ancam tempuh semua jalur hukum"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>BANDAR LAMPUNG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Kasus kematian Joni Iskandar kembali memanas. Kantor Hukum ER &amp; Partners selaku kuasa hukum Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum, resmi melayangkan Somasi Kedua sebagai peringatan terakhir kepada jajaran kepolisian di Lampung, Rabu (17/6/2026) .</p>
<p style="text-align: justify">Somasi tersebut ditujukan kepada Kepolisian Daerah Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, menyusul tidak adanya tanggapan atas somasi pertama yang sebelumnya telah dilayangkan.</p>
<p style="text-align: justify">Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Sejumlah anggota kepolisian yang mengatasnamakan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mendatangi kediaman Joni Iskandar.</p>
<p style="text-align: justify">Menurut keterangan keluarga, petugas diduga mendobrak pintu rumah tanpa menunjukkan surat perintah tugas maupun surat perintah penangkapan yang sah. Saat itu, korban dalam kondisi tidur dan tidak melakukan perlawanan.</p>
<p style="text-align: justify">Joni kemudian dibawa oleh petugas dalam keadaan sehat. Namun, sekitar 7,5 jam kemudian atau pada pukul 12.00 WIB, pihak keluarga menerima kabar bahwa ia telah meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: justify">Jenazah baru diserahkan kepada keluarga sekitar pukul 20.00 WIB, atau delapan jam setelah kabar kematian disampaikan.</p>
<p style="text-align: justify">Kondisi jenazah menimbulkan kecurigaan serius. Keluarga menemukan sejumlah luka, di antaranya lebam di wajah dan tubuh, patah tulang pada leher, lengan, dan kaki, serta luka jahitan di organ vital.</p>
<p style="text-align: justify">Lebih mengejutkan, terdapat tujuh luka tembak di tubuh korban. Selain itu, ditemukan kejanggalan administratif berupa tanggal pada Berita Acara Penyerahan Jenazah yang tercatat 25 Desember 2025, tidak sesuai dengan waktu kejadian yang sebenarnya, yakni 3 Juni 2026.</p>
<p style="text-align: justify">Berdasarkan temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain:</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Penyalahgunaan wewenang oleh aparat;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Dugaan pemalsuan dokumen resmi negara;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Pernyataan kebijakan “tembak di tempat” yang dinilai melanggar asas praduga tak bersalah.</p>
<p style="text-align: justify">Dalam Somasi Kedua Nomor 036/SM/LW-ER/VI/2026, kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga hari sejak surat diterima untuk memenuhi sejumlah tuntutan, di antaranya:</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Menghentikan tindakan penegakan hukum yang tidak prosedural;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Mencabut pernyataan “tembak di tempat”;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media nasional;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Memproses pemberhentian pejabat terkait;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Menyerahkan oknum yang terlibat untuk diadili;</p>
<p style="text-align: justify">&#8211; Memberikan kompensasi kepada keluarga korban.</p>
<p style="text-align: justify">Somasi ini menjadi peringatan terakhir sebelum langkah hukum lanjutan ditempuh.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum menegaskan, jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan membawa kasus ini ke berbagai lembaga negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.</p>
<p style="text-align: justify">Selain itu, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum juga akan diajukan ke pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify">“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia secara serentak untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kasus ini tidak ditutup-tutupi,” tegas Moh. Asnawi, S.H.</p>
<p style="text-align: justify">Keluarga berharap kasus ini diusut secara transparan dan tuntas, agar kebenaran terungkap serta kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.Kalau mau, saya bisa lanjutkan versi headline TikTok (biar FYP &amp; viral) atau judul alternatif yang lebih provokatif dan tajam.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum/">Kasus kematian Joni Iskandar memanas, kuasa hukum layangkan somasi kedua: peringatan terakhir, ancam tempuh semua jalur hukum</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/kasus-kematian-joni-iskandar-memanas-kuasa-hukum-layangkan-somasi-kedua-peringatan-terakhir-ancam-tempuh-semua-jalur-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konferensi Pers Dugaan Pengeroyokan Warga di Curug, Oknum Mata Elang Jadi Sorotan</title>
		<link>https://suaragempur.com/konferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=konferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan</link>
					<comments>https://suaragempur.com/konferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 07:41:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10863</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANGERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Dugaan kasus pengeroyokan terhadap dua warga berinisial RM (32) dan DS (35) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap praktik&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/konferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan/">Konferensi Pers Dugaan Pengeroyokan Warga di Curug, Oknum Mata Elang Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkonferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan%2F&amp;linkname=Konferensi%20Pers%20Dugaan%20Pengeroyokan%20Warga%20di%20Curug%2C%20Oknum%20Mata%20Elang%20Jadi%20Sorotan" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkonferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan%2F&amp;linkname=Konferensi%20Pers%20Dugaan%20Pengeroyokan%20Warga%20di%20Curug%2C%20Oknum%20Mata%20Elang%20Jadi%20Sorotan" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkonferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan%2F&amp;linkname=Konferensi%20Pers%20Dugaan%20Pengeroyokan%20Warga%20di%20Curug%2C%20Oknum%20Mata%20Elang%20Jadi%20Sorotan" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkonferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan%2F&amp;linkname=Konferensi%20Pers%20Dugaan%20Pengeroyokan%20Warga%20di%20Curug%2C%20Oknum%20Mata%20Elang%20Jadi%20Sorotan" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkonferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan%2F&amp;linkname=Konferensi%20Pers%20Dugaan%20Pengeroyokan%20Warga%20di%20Curug%2C%20Oknum%20Mata%20Elang%20Jadi%20Sorotan" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkonferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan%2F&amp;linkname=Konferensi%20Pers%20Dugaan%20Pengeroyokan%20Warga%20di%20Curug%2C%20Oknum%20Mata%20Elang%20Jadi%20Sorotan" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkonferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan%2F&#038;title=Konferensi%20Pers%20Dugaan%20Pengeroyokan%20Warga%20di%20Curug%2C%20Oknum%20Mata%20Elang%20Jadi%20Sorotan" data-a2a-url="https://suaragempur.com/konferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan/" data-a2a-title="Konferensi Pers Dugaan Pengeroyokan Warga di Curug, Oknum Mata Elang Jadi Sorotan"></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>TANGERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Dugaan kasus pengeroyokan terhadap dua warga berinisial RM (32) dan DS (35) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap praktik penarikan kendaraan oleh oknum mata elang (matel) di jalan, Selasa (16/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">RM mengungkapkan kejadian tersebut dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya di Cafe Food Garden, Senin (15/6/2026). Ia menjelaskan, insiden bermula saat dirinya menegur sekelompok orang yang diduga sebagai matel, menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas mereka.</p>
<p style="text-align: justify">“Saya datang karena banyak masyarakat merasa resah,” ujar RM.</p>
<p style="text-align: justify">Namun, teguran tersebut justru berujung pada dugaan tindakan pengeroyokan. RM mengaku menjadi korban kekerasan dan telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum RM menegaskan, praktik penarikan kendaraan di jalan tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara paksa. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui persetujuan debitur atau berdasarkan putusan pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify">“Penarikan paksa tanpa prosedur adalah tindakan melanggar hukum,” tegas kuasa hukum.</p>
<p style="text-align: justify">Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa tindakan yang disertai intimidasi maupun kekerasan dapat masuk dalam ranah pidana. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas serta menertibkan praktik serupa yang dinilai meresahkan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify">Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam memastikan perlindungan terhadap warga serta penegakan aturan yang berlaku.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/konferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan/">Konferensi Pers Dugaan Pengeroyokan Warga di Curug, Oknum Mata Elang Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/konferensi-pers-dugaan-pengeroyokan-warga-di-curug-oknum-mata-elang-jadi-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Serang Berjalan di Tempat, Integritas Penyidik PPA Kini Dipertanyakan Publik. </title>
		<link>https://suaragempur.com/kasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik</link>
					<comments>https://suaragempur.com/kasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaktur]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 09:21:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suaragempur.com/?p=10859</guid>

					<description><![CDATA[<p>SERANG&#124; SUARAGEMPUR.COM – Penanganan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kabupaten Serang menuai sorotan serius. Hingga Juni&#8230;</p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik/">Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Serang Berjalan di Tempat, Integritas Penyidik PPA Kini Dipertanyakan Publik. </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik%2F&amp;linkname=Kasus%20Kekerasan%20Anak%20di%20Kabupaten%20Serang%20Berjalan%20di%20Tempat%2C%20Integritas%20Penyidik%20PPA%20Kini%20Dipertanyakan%20Publik.%C2%A0" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik%2F&amp;linkname=Kasus%20Kekerasan%20Anak%20di%20Kabupaten%20Serang%20Berjalan%20di%20Tempat%2C%20Integritas%20Penyidik%20PPA%20Kini%20Dipertanyakan%20Publik.%C2%A0" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_google_gmail" href="https://www.addtoany.com/add_to/google_gmail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik%2F&amp;linkname=Kasus%20Kekerasan%20Anak%20di%20Kabupaten%20Serang%20Berjalan%20di%20Tempat%2C%20Integritas%20Penyidik%20PPA%20Kini%20Dipertanyakan%20Publik.%C2%A0" title="Gmail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_yahoo_mail" href="https://www.addtoany.com/add_to/yahoo_mail?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik%2F&amp;linkname=Kasus%20Kekerasan%20Anak%20di%20Kabupaten%20Serang%20Berjalan%20di%20Tempat%2C%20Integritas%20Penyidik%20PPA%20Kini%20Dipertanyakan%20Publik.%C2%A0" title="Yahoo Mail" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik%2F&amp;linkname=Kasus%20Kekerasan%20Anak%20di%20Kabupaten%20Serang%20Berjalan%20di%20Tempat%2C%20Integritas%20Penyidik%20PPA%20Kini%20Dipertanyakan%20Publik.%C2%A0" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik%2F&amp;linkname=Kasus%20Kekerasan%20Anak%20di%20Kabupaten%20Serang%20Berjalan%20di%20Tempat%2C%20Integritas%20Penyidik%20PPA%20Kini%20Dipertanyakan%20Publik.%C2%A0" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Fsuaragempur.com%2Fkasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik%2F&#038;title=Kasus%20Kekerasan%20Anak%20di%20Kabupaten%20Serang%20Berjalan%20di%20Tempat%2C%20Integritas%20Penyidik%20PPA%20Kini%20Dipertanyakan%20Publik.%C2%A0" data-a2a-url="https://suaragempur.com/kasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik/" data-a2a-title="Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Serang Berjalan di Tempat, Integritas Penyidik PPA Kini Dipertanyakan Publik. "></a></p><p style="text-align: justify"><span style="color: #0000ff"><strong>SERANG</strong></span>| <span style="color: #ff0000">SUARAGEMPUR.COM</span> – Penanganan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kabupaten Serang menuai sorotan serius. Hingga Juni 2026, penyidik belum juga menetapkan tersangka, meskipun perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026 dan sedikitnya 11 saksi telah diperiksa, Senin(15/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/640/XII/2025/Serang yang dilayangkan pada 20 Desember 2025. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/222/V/2026/Reskrim tertanggal 7 Mei 2026, peristiwa kekerasan terjadi di Kampung Wadas Kubang, Desa Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Laporan tersebut menggunakan dasar hukum Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p style="text-align: justify">Namun, meski status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses hukum dinilai berjalan di tempat. Tidak adanya penetapan tersangka dalam kurun waktu berbulan-bulan menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme penyidik.</p>
<p style="text-align: justify">Pelapor, Suprian, secara terbuka mempertanyakan integritas serta keseriusan penyidik dalam menangani kasus yang menimpa anaknya. Ia menilai janji-janji penyidik terkait perkembangan kasus tidak pernah terealisasi.</p>
<p style="text-align: justify">“Integritas dan keseriusan penyidik PPA sangat saya ragukan. Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian konkret. Janji pemeriksaan konfrontasi saksi yang tertulis dalam SP2HP sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan,” ujar Suprian, Rabu (11/6/2026).</p>
<p style="text-align: justify">Kuasa hukum Suprian, Moh Asnawi, juga menyampaikan kekecewaan serupa. Ia mengaku telah berulang kali mendatangi Mapolres Serang di Jalan Bhayangkara II, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan untuk meminta kejelasan, namun hanya mendapatkan jawaban normatif yang berulang.</p>
<p style="text-align: justify">“Setiap ditanya kapan konfrontasi saksi dilakukan untuk menentukan tersangka, jawabannya selalu ‘minggu depan’. Tapi tidak pernah ada realisasi. Ini jelas mengulur waktu dan sangat meresahkan,” tegas Asnawi.</p>
<p style="text-align: justify">Berdasarkan data yang dihimpun, Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan sejak 10 Februari 2026 dengan nomor Sp-Sidik/25/II/2026/Reskrim. Pada hari yang sama, SPDP juga telah dikirimkan ke JPU dengan nomor SPDP/23/II/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada 23 Februari 2026 yang menetapkan peningkatan status ke tahap penyidikan.</p>
<p style="text-align: justify">Meski demikian, tidak adanya perkembangan signifikan setelah pemeriksaan belasan saksi memperkuat dugaan adanya hambatan serius dalam proses penanganan perkara ini.</p>
<p style="text-align: justify">Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada bagian Humas masih terus dilakukan oleh tim redaksi.</p>
<p style="text-align: justify">Pihak korban berharap Kapolres Kabupaten Serang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik Unit PPA. Mereka menuntut adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban, terlebih mengingat kasus ini menyangkut anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.</p>
<p><em>Redaksi</em></p>
<p>The post <a href="https://suaragempur.com/kasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik/">Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Serang Berjalan di Tempat, Integritas Penyidik PPA Kini Dipertanyakan Publik. </a> appeared first on <a href="https://suaragempur.com"></a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suaragempur.com/kasus-kekerasan-anak-di-kabupaten-serang-berjalan-di-tempat-integritas-penyidik-ppa-kini-dipertanyakan-publik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
