SUARAGEMPUR.COM | Tangerang – Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di sektor industri. Sebanyak 24 karyawan PT Cometa Can, perusahaan manufaktur yang berlokasi di Jalan Telesonic Ujung KM. 3, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, secara resmi melayangkan somasi kepada manajemen perusahaan. Mereka menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan pemotongan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 persen tanpa dasar hukum yang sah.
Somasi tersebut diajukan melalui Tim Advokasi DPD FSP LEM SPSI Provinsi Banten yang diketuai H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., didampingi kuasa hukum lainnya yakni Suhendra, S.H., Romelih, S.H., dan Zaenal Sopyan, S.H. Dalam keterangan pers yang digelar Selasa (15/7), tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan PHK yang dilakukan PT Cometa Can tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Klien kami awalnya hanya dirumahkan. Namun kemudian diberhentikan secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme bipartit, mediasi di Disnaker, atau pemberian surat peringatan. Bahkan lebih parah lagi, hak-hak normatif seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya tidak diberikan sesuai ketentuan,” tegas Dewa Sukma Kelana.
Ia juga menyoroti adanya pemotongan sebesar 3,7 persen terhadap dana JHT yang seharusnya menjadi hak penuh pekerja dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan bentuk penguasaan sepihak terhadap hak milik pekerja, yang tidak hanya cacat hukum tetapi juga mencederai prinsip keadilan industrial.
Dalam surat somasi yang dilayangkan, para pekerja menuntut agar PT Cometa Can segera menyelesaikan seluruh kewajiban normatifnya dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima. Apabila tuntutan ini tidak direspons, maka akan ditempuh langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pelaporan dugaan pidana penggelapan ke Kepolisian, serta aksi solidaritas besar-besaran yang saat ini tengah dipersiapkan.
Mobil komando disebut telah disiagakan sebagai bentuk kesiapan aksi jika perusahaan tetap tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa ini secara damai dan bermartabat.
Beberapa karyawan yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di perusahaan tersebut mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas perlakuan yang mereka terima. Salah seorang pekerja menuturkan dengan nada emosional, “Kami bukan hanya di-PHK tanpa sebab yang jelas, tetapi juga hak kami dirampas. Kami ini tulang punggung keluarga, tidak bisa diperlakukan semena-mena.”
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP KSPSI, M. Jumhur Hidayat, mengecam keras praktik semacam ini yang menurutnya semakin marak terjadi sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Ia mendesak agar pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran hak-hak buruh.
“Ketika hukum hanya menjadi pajangan, maka keadilan pun menjadi ilusi bagi kaum pekerja. Ini harus dihentikan,” ujar Jumhur.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Cometa Can belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait tuduhan dan somasi dari para karyawan. (Red)