SUARAGEMPUR.COM | TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Secara rutin, petugas Dishub melaksanakan pengawasan di pos perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang, terutama pada sore hingga malam hari.
Kegiatan pengawasan tersebut digelar mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Fokus utama kegiatan ini adalah mencegah kendaraan bermuatan pasir, batu, maupun tanah melintas sebelum jam operasional yang telah ditentukan. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi kemacetan serta menjaga keamanan pengguna jalan lainnya.
Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Sukri , menegaskan bahwa operasi pengawasan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022. “Kami berkomitmen penuh untuk mengawal dan menegakkan Perbup No. 12 Tahun 2022. Aturan tentang jam operasional kendaraan berat ini dibuat untuk ketertiban dan keselamatan bersama ,” ujar Sukri, Senin (30/9/2024).
Senada dengan hal tersebut, Ari Dwi Susanto, Wakatim Dishub Kabupaten Tangerang, menambahkan, “Pengawasan ini dilakukan agar kendaraan bermuatan berat tidak sembarangan melintas sebelum jam operasional yang diizinkan. Kami ingin memastikan lalu lintas tetap lancar dan masyarakat merasa aman.”
Selain pengawasan di perbatasan, Dishub juga menurunkan personel setiap pagi untuk mengatur arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian utama antara lain Pos Sentul, Pasar Gembong, Pasar Jayanti, serta area pos perbatasan Tangerang–Serang.
Menurut Ari, kegiatan rutin tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Dishub dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan. Kehadiran petugas di lapangan bukan hanya untuk mengatur arus lalu lintas, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan.
“Setiap hari kami terjun langsung di lapangan, bukan hanya untuk menertibkan kendaraan berat, tapi juga memastikan kebijakan dalam Perbup tersebut benamasyarakatr-benar diterapkan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas Ari.
Dengan adanya langkah konsisten dari Dishub Kabupaten Tangerang ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman, terutama di kawasan perbatasan yang menjadi jalur strategis penghubung dua kabupaten.
Red : Suaragempur.com